Forkompimda Musnahkan Barang Bukti Miras, Rolet, Togel dan Ganja di Wilkum Polres Boven Digoel

Polres Boven Digoel Gelar Press Release dalam rangka Pemusnahan Barang Bukti hasil Operasi pemberantasan penyakit masyarakat di Tanah Merah bertempat  di halaman Polres, Selasa (27/9).


Press Release di hadiri oleh Wakil Bupati Boven Digoel Lexi Romel Wagiu, Dandim 1711/BVD Letkol Czi Agustinus Ressa Sala'pa, ST., M.I.P, 

Piter Yawan SIP Wakil Ketua II DPRD, Fabianus Sinfagi Kasatpol PP Kab. Boven Digoel, Tugoro Glamop Sekretaris Kasatpol PP dannSuster Florida KYM Suster Gereja Paroki Hati Kudus Tanah Merah.

Adapun pemusnahan merupakan hasil kegiatan kepolisian diantaranya dari Operasi Gabungan Penertiban Dan Penindakan Penyakit Masyarakat (Rolex, Togel, Dadu) yang dilaksanakan Pada hari kamis  (21/7) yaitu 13 (Tiga Belas) Rol Papan Rolet , 19 (Sembilan belas) Lembar Terpal Angka Rolet, 490 (Empat Ratus Sembilan Puluh) Papan Binggo, 1 (Satu) Papan Sio.

Untuk pemusnahan barang bukti minuman keras lokal dan bermerek yang di dapat dalam Razia miras, saat itu tim mendapati gudang disalah satu rumah warga yang dijadikan pemebuatan miras lokal jenis Sopi dengan bahan campuran sirup yang sementara dalam proses rendaman sebanyak 3 Drum, sekitar kurang lebih 500 Liter. Namun saat itu juga miras tersebut di tumpahkan dihadapan pemilik dan hanya mengambil sample sebanyak 5 Liter. 

Untuk jumlah miras yang dimusnahkan yaitu berupa miras jenis Wisky Robinsin sebanyak 90 (Sembilan puluh) Botol, miras jenis Robinson sebanyak 116 (seratus enam belas) botol, miras jenis Bir Hitam Guines Kaleng sebanyak (dua puluh) Kaleng, miras Jenis Bir Putih merek Bintang Kaleng sebanyak 20 (dua puluh) kaleng, miras jenis Cap Tikus sebanyak 27 (dua puluh tujuh) botol, miras jenis Anggur Merah sebanyak 40 (empat puluh) Botol, miras jenis Vodka sebanyak 7 (tujuh) Botol, miras jenis Sopi dalam Jerigen 5 Liter sebanyak 3 (tiga) jerigen, miras jenis Sopi dalam Jerigen 25 Liter sebanyak 2 (dua) jerigen, miras jenis Sopi dalam Botol Vit sedang ukuran 600ML sebanyak 13 (tiga belas) botol.

Untuk Barang Bukti Kasus Ganja yang berasal dari Tersangka A.T,  bertempat di Jalan SMA Distrik Mandobo. Tersangka merupakan pengedar dan juga pengguna yang sering menawarkan dan mengedarkan Ganja di wilayah Kabupaten Boven Digoel dengan Barang Bukti sebanyak 58 (lima puluh delapan) paket kecil dan 1 (satu) paket besar Ganja seberat 114 (Seratus Empat Belas) gram, 1 (satu) Kresek Biji ganja seberat 10 (Sepuluh) Gram.

Dari Tersangka J.W sebanyak 47 (empat puluh tujuh) Gram Daun Ganja Padat 47 (empat puluh tujuh) bungkus kecil Ganja.

Kapolres Boven Digoel AKBP I Komang Budiartha, SIK jelaskan, dalam jangka waktu 3 Bulan ini pihaknya melaksanakan operasi gabungan dari tempat perjudian rolet yang saat itu sangat meresahkan masyarakat, pemberantasan peredaran Ganja, pengrebekan pembuatan miras lokal jenis Sopi dan tempat - tempat penjualan miras pabrikan.

"Kami harapkan dukungan dan kerjasama dari semua lapisan masyarakat dalam mendukung menciptakan Kamtibmas yang kondusif di Kabupaten Boven Digoel, " tutur Kapolres kepada awak media saat melakukan Press Release. 

Penulis: Muhtar