Boven Digoel, Papua Selatan - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Boven Digoel menggelar Rapat Paripurna Tahun Sidang 2022-2023 dalam rangka membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif DPRD Kabupaten Boven Digoel tentang Ketahanan Pangan dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pelayanan Publik, Rabu (27/9).
- Doa Bersama Para Eks Pejuang OPM, Berharap Yang Lain Segara Kembali ke NKRI
- Keberagaman Dalam Satu Perjalanan Rohani
- Polres Boven Digoel Amankan Jalannya Karnaval Budaya dalam Memperingati HUT RI ke-79
Baca Juga
Fraksi KNDS terdiri dari Partai Golkar, Nasdem, Demokrat dan PKS.
Pendapat Akhir Fraksi Karya Nasional Demokrat Sejahtera (KNDS) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Boven Digoel terhadap rancangan peraturan daerah tentang Ketahanan Pangan dan rancangan peraturan daerah tentang Pelayanan Publik Kabupaten Boven Digoel Tahun 2023.
Hal itu dikatakan oleh Suharto saat membacakan pendapat akhir diruang sidang DPRD Kabupaten Boven Digoel.
Menyikapi 2 (Dua) Rancangan Peraturan Daerah tersebut, Fraksi Karya Nasional Demokrat Sejahtera sangat sependapat untuk segera direalisasikan menjadi Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Ketahanan Pangan dan Peraturan Daerah tentang Pelayanan Publik serta disegerakan sesuai kondisi perkembangan kebutuhan warga masyarakat Boven Digoel.
Fraksi Karya Nasional Demokrat Sejahtera menyarankan kepada Pemerintah Kabupaten Boven Digoel untuk mengoptimalkan pelayanan publik di setiap Distrik dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang berguna langsung dengan pelayanan dan kepentingan publik.
Selain itu agar mengoptimalkan belanja daerah harus berbanding lurus dengan pencapaian kesejahteraan masyarakat terutama untuk pelaku usaha kecil masyarakat, peningkatan pelayanan pendidikan serta pelayanan kesehatan kepada masyarakat.
"Kami mengharapkan dengan adanya Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Ketahanan Pangan, di kampung-kampung tidak ada lagi yang namanya kekurangan bahan pangan dan semoga dengan adanya!Raperda ini harga maupun mutu barang baik di Kabupaten maupun kampung dapat terjangkau oleh masyarakat sehingga kesejahteraan masyarakat dapatt erwujud, " tuturnya.
"Pada prinsipnya Fraksi kami menyetujui kedua raperda tersebut ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Boven Digoel.
- Langgar Aturan Karantina, Buah Trademark Papua Dimusnahkan
- MD KAHMI Mappi Serahkan Penghargaan Kepada Brimob Kompi II Batalion D Pelopor
- MUSORPROV KONI Papua Resmi di Undur Pekan Depan, Ini tanggal Resminya