Peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Andi Pangerang Hasanuddin resmi ditahan kepolisian usai ditetapkan sebagai tersangka.
- Agar Dapat Pinjaman Dana PEN Rp 350 Miliar, Andi Merya Suap Pejabat Kemendagri Rp 2 Miliar
- Buronan 8 Bulan, Tercatat 11 Kasus Teror dan kejahatan Aske Mabel Di Yalimo
- Kapolres Boven Digoel: Situasi di Bomakia Kondusif, Masyarakat Tidak Perlu Resah
Baca Juga
"Yang bersangkutan akan kami lakukan penahanan, kemudian penahanan dilakukan di Rutan Bareskrim terhitung hari ini," kata Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri, Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (1/5).
Seperti diketahui, Andi Pangerang Hasanuddin ditangkap penyidik pada di Jombang, Jawa Timur, pada Minggu siang (30/4).
Ia ditangkap setelah dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah dengan Nomor LP/B/76/IV/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 25 April 2023 dengan sangkaan ujaran kebencian yang menyakiti hati warga Muhammadiyah.
Andi yang dihadirkan langsung dalam pres rilis terlihat tertunduk lesu dengan menggunakan baju tahanan berwarna orange.
Kini polisi sudah menetapkan Andi sebagai tersangka dengan jeratan pasal 45A Ayat 2 Jo Pasal 28 Ayat 2 ITE, Pasal 45B Jo Pasal 29 UU ITE dengan ancama pidana penjara paling lama 6 tahun, dan denda paling banyak Rp1 miliar.
- Aniaya Seorang Lansia yang Merupakan Supir Angkutan Umum, DN Terancam Pasal 351 KUHP
- Tiktokers Merauke Zelin Pratiwi dan Kekasihnya Dilaporkan Terkait dugaan Pencemaran Nama Baik
- Ibu Gorok 3 Anak, Bunuh Altruistik