Hasil Rampasan Edhy Prabowo Cs Senilai Rp 72 M dan 2.700 Dolar AS Disetor KPK ke Kas Negara
- Benny Latumahina Desak Menlu RI Untuk Serius Tangani Kasus 13 Nelayan Merauke yang Ditahan di PNG
- Laporan Haris Azhar ke Luhut Ditolak, Polisi: Harusnya ke KPK
- Polisi Kembali Bekuk 2 Pemilik Sabu di Kota Wamena
Baca Juga
Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, dalam rangka optimalisasi pemulihan kerugian keuangan negara sebagai salah satu langkah melakukan asset recovery, Jaksa Eksekutor KPK, Hendra Apriansyah melalui Biro Keuangan telah melakukan penyetoran ke kas negara uang rampasan dari barang bukti perkara terpidana Eddy Prabowo dkk.
"Uang yang disetorkan tersebut sebesar Rp 72 miliar dan 2.700 dolar AS yang berdasarkan tuntutan Jaksa KPK dan putusan pengadilan dinyatakan dirampas untuk negara," ujar Ali kepada wartawan, Jumat pagi (8/4).
KPK, kata Ali, terus mengedepankan pemidanaan perampasan hasil korupsi sebagai bagian efek jera kepada para koruptor.
"Dan kemudian dilakukan penyetoran hasil rampasan perkara tindak pidana korupsi maupun TPPU yang ditangani KPK dimaksud ke kas negara," pungkas Ali.dikutip dari Kantor Berita RMOL.
Edhy Prabowo telah dilimpahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Tangerang pada Selasa (5/4) untuk menjalani pidana penjara selama lima tahun dikurangi massa penahanan sebelumnya.
Selain itu, Edhy juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 400 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.
Tak hanya itu, Edhy juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 9,6 miliar dan 77 ribu dolar AS dengan memperhitungkan pengembalian uang oleh Edhy. Dan apabila tidak membayar dalam waktu 1 bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk membayar uang pengganti tersebut, dan dalam hal hartanya tidak mencukupi maka dipidana penjara selama tiga tahun.
Edhy juga dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama dua tahun, terhitung sejak selesai menjalani pidana pokok.
Putusan MA tersebut diketahui mengurangi pidana penjara untuk Edhy yang diputuskan di tingkat Pengadilan Tinggi (PT) DKI. PT DKI memperberat dan menjatuhkan hukuman pidana penjara selama sembilan tahun untuk Edhy.
Sementara di tingkat pertama pada Pengadilan Tipikor Jakarta, Edhy divonis lima tahun penjara, sama seperti putusan di tingkat Kasasi di MA.
- Polisi Bekuk Seorang Pemuda Spesialis Curanmor dan Curas di Kota Jayapura
- Sepanjang 2021 KPK Sudah Tersangkakan 123 Orang
- Sebanyak 55 Bandar Narkoba Dipindahkan dari Lapas Cilegon Ke Nusakambangan