Hasil Rampasan Edhy Prabowo Cs Senilai Rp 72 M dan 2.700 Dolar AS Disetor KPK ke Kas Negara
- Satu Jam Melakukan Razia, Puluhan Pelanggar Terjaring Sat Lantas Polres Merauke
- OPM Kembali Serang Warga Sipil dan Bakar Gedung Sekolah Hingga Tempat Usaha
- Lakukan KDRT, Polisi Amankan Seorang Buruh TKBM di Jayapura
Baca Juga
Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, dalam rangka optimalisasi pemulihan kerugian keuangan negara sebagai salah satu langkah melakukan asset recovery, Jaksa Eksekutor KPK, Hendra Apriansyah melalui Biro Keuangan telah melakukan penyetoran ke kas negara uang rampasan dari barang bukti perkara terpidana Eddy Prabowo dkk.
"Uang yang disetorkan tersebut sebesar Rp 72 miliar dan 2.700 dolar AS yang berdasarkan tuntutan Jaksa KPK dan putusan pengadilan dinyatakan dirampas untuk negara," ujar Ali kepada wartawan, Jumat pagi (8/4).
KPK, kata Ali, terus mengedepankan pemidanaan perampasan hasil korupsi sebagai bagian efek jera kepada para koruptor.
"Dan kemudian dilakukan penyetoran hasil rampasan perkara tindak pidana korupsi maupun TPPU yang ditangani KPK dimaksud ke kas negara," pungkas Ali.dikutip dari Kantor Berita RMOL.
Edhy Prabowo telah dilimpahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Tangerang pada Selasa (5/4) untuk menjalani pidana penjara selama lima tahun dikurangi massa penahanan sebelumnya.
Selain itu, Edhy juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 400 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.
Tak hanya itu, Edhy juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 9,6 miliar dan 77 ribu dolar AS dengan memperhitungkan pengembalian uang oleh Edhy. Dan apabila tidak membayar dalam waktu 1 bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk membayar uang pengganti tersebut, dan dalam hal hartanya tidak mencukupi maka dipidana penjara selama tiga tahun.
Edhy juga dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama dua tahun, terhitung sejak selesai menjalani pidana pokok.
Putusan MA tersebut diketahui mengurangi pidana penjara untuk Edhy yang diputuskan di tingkat Pengadilan Tinggi (PT) DKI. PT DKI memperberat dan menjatuhkan hukuman pidana penjara selama sembilan tahun untuk Edhy.
Sementara di tingkat pertama pada Pengadilan Tipikor Jakarta, Edhy divonis lima tahun penjara, sama seperti putusan di tingkat Kasasi di MA.
- Mantan Kabinda Papua Barat dan Mantan Kepala BPN Kota Sorong Jadi Tersangka Pemalsuan Dokumen Pertanahan
- Sat Reskrim Polres Boven Digoel Berhasil Bekuk Pelaku Pencurian HP di Counter Beberapa Hari Lalu
- Polisi Berhasil Membekuk Pengedar Puluhan Paket Ganja di Expo