Karantina Merauke melalui wilayah kerja Bandar Udara Mopah bersama Avsec Cargo berhasil menggagalkan satwa liar yang hendak dikirim ke Jakarta melalui Cargo Bandara. Kamis (9/6).
- Pasien RSUD Paniai Terpaksa Dipindahkan Setelah Beredar Isu Penyerangan Kelompok TPNPB OPM
- Bahlil Ketum Golkar Kalah Trending Azizah Andre Rosiade Selingkuh
- Dipengaruhi Minum Keras, Pengendara Mobil Tabrak Pejalan Kaki Hingga Meninggal Dunia
Baca Juga
Kejadian bermula saat adanya kecurigaan dari petugas Avsec ketika melihat satu karton barang kiriman saat melewati mesin X-ray. Kemudian karton dibuka dengan disaksikan oleh TNI-Polri, Avsec Cargo, Karantina Pertanian, SKIPM Merauke, dan pemilik barang dalam hal ini jasa pengiriman, ternyata didalamnya terdapat tiga ekor ular.
"Pengirim mengelabui jasa pengiriman dengan mengatakan barang adalah dendeng. Ketika diperiksa rupanya berisi 1 ekor ular sanca air coklat, 1 ekor ular sanca bibir putih utara, dan 1 ekor ular sanca karpet" ungkap drh. Candra Nunus.
Sehingga menurut drh. Candra Nunus, atas kejadian ini pengirim dinilai telah melanggar Pasal 35 ayat (1) dan (2), Undang-Undang No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, karena tidak melengkapi sertifikat kesehatan dari tempat pengeluaran, tidak melaporkan dan menyerahkan media pembawa kepada Pejabat Karantina, dan tidak menyerahkan dokumen lain yang dipersyaratkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Selanjutnya dijelaskan bahwa terhadap tiga ekor ular tersebut kemudian dilakukan penahanan, diletakkan di kandang penahanan di Kantor Induk Karantina Pertanian Merauke.
"Surat penahanan sudah diserahkan ke perwakilan TIKI. Barang bukti diamankan untuk selanjutnya akan dilakukan pengumpulan bahan keterangan" tutupnya.
- Dinilai Diskriminatif Terhadap Papua, Pengurus HMI Merauke Kecam Pernyataan Mensos Risma
- Dua Anak Jadi Korban Penyerangan OPM di Intan Jaya
- Tanggapan Resmi Kantor Imigrasi Merauke atas Status Kependudukan Linus Donald Gembenop