Karantina Merauke melalui wilayah kerja Bandar Udara Mopah bersama Avsec Cargo berhasil menggagalkan satwa liar yang hendak dikirim ke Jakarta melalui Cargo Bandara. Kamis (9/6).
- Diduga Akibat Arus Pendek, Api Membakar Dua Unit Ruko Pabrik Roti di Padang Bulan
- Diduga Disusupi, Aksi Demo Jaringan Internet di Merauke Berakhir Ricuh
- Brutal, 2 Wartawan iNews Dikeroyok Puluhan Warga di Kepulauan Yapen
Baca Juga




Kejadian bermula saat adanya kecurigaan dari petugas Avsec ketika melihat satu karton barang kiriman saat melewati mesin X-ray. Kemudian karton dibuka dengan disaksikan oleh TNI-Polri, Avsec Cargo, Karantina Pertanian, SKIPM Merauke, dan pemilik barang dalam hal ini jasa pengiriman, ternyata didalamnya terdapat tiga ekor ular.
"Pengirim mengelabui jasa pengiriman dengan mengatakan barang adalah dendeng. Ketika diperiksa rupanya berisi 1 ekor ular sanca air coklat, 1 ekor ular sanca bibir putih utara, dan 1 ekor ular sanca karpet" ungkap drh. Candra Nunus.
Sehingga menurut drh. Candra Nunus, atas kejadian ini pengirim dinilai telah melanggar Pasal 35 ayat (1) dan (2), Undang-Undang No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, karena tidak melengkapi sertifikat kesehatan dari tempat pengeluaran, tidak melaporkan dan menyerahkan media pembawa kepada Pejabat Karantina, dan tidak menyerahkan dokumen lain yang dipersyaratkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Selanjutnya dijelaskan bahwa terhadap tiga ekor ular tersebut kemudian dilakukan penahanan, diletakkan di kandang penahanan di Kantor Induk Karantina Pertanian Merauke.
"Surat penahanan sudah diserahkan ke perwakilan TIKI. Barang bukti diamankan untuk selanjutnya akan dilakukan pengumpulan bahan keterangan" tutupnya. 
- Sukses Penangkapan Pelaku Penganiayaan yang Berujung Maut di Jalan Raya Mandala
- Ulah OTK Satu Pekerja Tambang Tewas di Pegunungan Bintang
- Laka Lantas Karena Proyek Jalan Trans Papua, Satker PJN II Merauke Belum Dapat Dikonfirmasi