Karantina Merauke melalui wilayah kerja Bandar Udara Mopah bersama Avsec Cargo berhasil menggagalkan satwa liar yang hendak dikirim ke Jakarta melalui Cargo Bandara. Kamis (9/6).
- Pusat Perbelanjaan Saga Mall Abepura Sempat Terhenti Akibat Padamnya Listrik
- Fenomena Bau Busuk Yang Kembali Terjadi Di Semanngga 2 Menjadi Catatan Penting Oleh DPRD Merauke
- Supir Belum Mahir Berkendara, Toyota Triton di Papua Terjun Bebas Ke Jurang
Baca Juga




Kejadian bermula saat adanya kecurigaan dari petugas Avsec ketika melihat satu karton barang kiriman saat melewati mesin X-ray. Kemudian karton dibuka dengan disaksikan oleh TNI-Polri, Avsec Cargo, Karantina Pertanian, SKIPM Merauke, dan pemilik barang dalam hal ini jasa pengiriman, ternyata didalamnya terdapat tiga ekor ular.
"Pengirim mengelabui jasa pengiriman dengan mengatakan barang adalah dendeng. Ketika diperiksa rupanya berisi 1 ekor ular sanca air coklat, 1 ekor ular sanca bibir putih utara, dan 1 ekor ular sanca karpet" ungkap drh. Candra Nunus.
Sehingga menurut drh. Candra Nunus, atas kejadian ini pengirim dinilai telah melanggar Pasal 35 ayat (1) dan (2), Undang-Undang No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, karena tidak melengkapi sertifikat kesehatan dari tempat pengeluaran, tidak melaporkan dan menyerahkan media pembawa kepada Pejabat Karantina, dan tidak menyerahkan dokumen lain yang dipersyaratkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Selanjutnya dijelaskan bahwa terhadap tiga ekor ular tersebut kemudian dilakukan penahanan, diletakkan di kandang penahanan di Kantor Induk Karantina Pertanian Merauke.
"Surat penahanan sudah diserahkan ke perwakilan TIKI. Barang bukti diamankan untuk selanjutnya akan dilakukan pengumpulan bahan keterangan" tutupnya. 
- Jelang Idul Fitri OPM tembak 2 Warga Sipil di Ilaga, Salah Satunya Warga Asli Papua
- Kelompok KST Yahukimo Aniaya Lima Nakes Yang Sedang Bantu Masyarakat di Amuma
- Kota Jayapura di Goncang Gempabumi Tektonik M 3,8, Terasa Hingga Keerom