Karantina Merauke melalui wilayah kerja Bandar Udara Mopah bersama Avsec Cargo berhasil menggagalkan satwa liar yang hendak dikirim ke Jakarta melalui Cargo Bandara. Kamis (9/6).
- Konsumsi Narkoba, Velline Chu "Ratu Begal" Dan Suaminya Ditangkap Polisi
- Pesawat Trigana Bawa Istri Pj Gubernur Papua Tergelincir di Serui
- Pesan Julia Jackline Yaroseray di HAN Tahun 2024 untuk Anak- Anak Papua
Baca Juga
Kejadian bermula saat adanya kecurigaan dari petugas Avsec ketika melihat satu karton barang kiriman saat melewati mesin X-ray. Kemudian karton dibuka dengan disaksikan oleh TNI-Polri, Avsec Cargo, Karantina Pertanian, SKIPM Merauke, dan pemilik barang dalam hal ini jasa pengiriman, ternyata didalamnya terdapat tiga ekor ular.
"Pengirim mengelabui jasa pengiriman dengan mengatakan barang adalah dendeng. Ketika diperiksa rupanya berisi 1 ekor ular sanca air coklat, 1 ekor ular sanca bibir putih utara, dan 1 ekor ular sanca karpet" ungkap drh. Candra Nunus.
Sehingga menurut drh. Candra Nunus, atas kejadian ini pengirim dinilai telah melanggar Pasal 35 ayat (1) dan (2), Undang-Undang No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, karena tidak melengkapi sertifikat kesehatan dari tempat pengeluaran, tidak melaporkan dan menyerahkan media pembawa kepada Pejabat Karantina, dan tidak menyerahkan dokumen lain yang dipersyaratkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Selanjutnya dijelaskan bahwa terhadap tiga ekor ular tersebut kemudian dilakukan penahanan, diletakkan di kandang penahanan di Kantor Induk Karantina Pertanian Merauke.
"Surat penahanan sudah diserahkan ke perwakilan TIKI. Barang bukti diamankan untuk selanjutnya akan dilakukan pengumpulan bahan keterangan" tutupnya.
- Tanggapi Insiden Injak Kepala, Bupati Merauke Minta Masyarakat Untuk Menahan Diri
- Pukul Mundur OPM, Masyarakat Homeyo Kembali Setelah Tiga Minggu Mengungsi
- Seorang Nelayan Ditemukan Tak Bernyawa di Pabrik Es Lampu Satu