Pendapat berbeda (dissenting opinion) Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Arief Hidayat dalam sidang putusan perkara uji materiil norma sistem proporsional terbuka tidak memiliki kekuatan hukum.
- Penyediaan Logistik Pilkada 2024 Rawan Pelanggaran
- Ketum dan Manager Persipura Belum Solid, Ini Faktanya
- Masyarakat Adat Wonti - Risei Sayati Menolak Penobatan YB (Kuna) Menggunakan Marga Imbiri
Baca Juga
Pakar hukum tata negara, Feri Amsari menerangkan, dissenting opinion Arief Hidayat tidak memengaruhi putusan MK, meski hal tersebut merupakan sikap independen Hakim Konstitusi yang turut memuat dalil-dalil hukum.
“Dissenting opinion tidak memiliki kekuatan hukum,” ujar Feri kepada Kantor Berita Politik RMOL, Sabtu (17/6).
Direktur Eksekutif Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas itu menegaskan, pendapat berbeda Arief Hidayat juga tidak bisa mengubah sisitem Pileg.
Sebab, dalam Pasal 168 ayat (2) UU7/2017 tentang Pemilu jelas diamanatkan, pileg dilaksanakan menggunakan sistem proporsional terbuka.
Sehingga ia memandang, penentuan sistem pileg yang berlaku di pemilu mendatang adalah open legal policy, dan tidak bisa berubah menjadi sistem proporsional tertutup melalui uji materiil MK.
“Jadi itu (dissenting opinion Arief Hidayat) tidak perlu dianggap,” tutup Feri.
Dalam sidang pengucapan putusan perkara 114/PUU-XX/2022 yang diajukan kader PDIP, Demas Brian Wicaksana bersama 5 koleganya, Arief Hidayat menyampaikan dissenting opinion di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis kemarin (15/6).
Dalam pemaparan dissenting opinion itu, dia mengaku sepakat dengan alasan pemohon yang memperkuat tuntutan perubahan sistem proporsional terbuka menjadi tertutup. Yakni, dilihat dari perspektif ideologis, filosofis, sosiologis, dan yuridis mengenai sistem demokrasi Indonesia.
Sehingga dalam pernyataan pendapatnya yang berbeda, Arief mengusulkan sistem proporsional terbuka cukup digunakan sampai Pileg 2024 saja.
"Maka pelaksanaan pemilu dengan sistem proporsional terbuka terbatas dilaksanakan pada pemilu tahun 2029," demikian Arief.
Sementara, 7 Hakim Konstitusi lain menyatakan menolak seluruhnya permohonan pemohon. 
- Pesan Kenius Kogoya Jelang Pilkada 2024, Masyarakat Tidak Terprovokasi Isu Politik Adu Domba, Sara Dan Politik Identitas
- Kondomo dan Kurita Menjadi Pasangan Terakhir Yang Mendaftar ke KPU Papua Selatan
- Masyarakat Toraja Sangkutu’ Banne Nyatakan Sikap Dukung Pasangan YOSFAN di Pilkada Merauke