Pendapat berbeda (dissenting opinion) Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Arief Hidayat dalam sidang putusan perkara uji materiil norma sistem proporsional terbuka tidak memiliki kekuatan hukum.
- Hengki Melkior Resmi Medaftar di KPUD Boven Digoel, Apresiasi Pelaksanaan Pendaftaran yang Transparan
- Deklarasi Ikatan Alumni Ansor untuk Kepentingan Politik Praktis, PW GP Ansor Papua Menolak dan Mengecam
- Dorong Percepatan Pencairan Dana Otsus, Sekda Aceh Minta Dukungan Seluruh Pemda
Baca Juga
Pakar hukum tata negara, Feri Amsari menerangkan, dissenting opinion Arief Hidayat tidak memengaruhi putusan MK, meski hal tersebut merupakan sikap independen Hakim Konstitusi yang turut memuat dalil-dalil hukum.
“Dissenting opinion tidak memiliki kekuatan hukum,” ujar Feri kepada Kantor Berita Politik RMOL, Sabtu (17/6).
Direktur Eksekutif Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas itu menegaskan, pendapat berbeda Arief Hidayat juga tidak bisa mengubah sisitem Pileg.
Sebab, dalam Pasal 168 ayat (2) UU7/2017 tentang Pemilu jelas diamanatkan, pileg dilaksanakan menggunakan sistem proporsional terbuka.
Sehingga ia memandang, penentuan sistem pileg yang berlaku di pemilu mendatang adalah open legal policy, dan tidak bisa berubah menjadi sistem proporsional tertutup melalui uji materiil MK.
“Jadi itu (dissenting opinion Arief Hidayat) tidak perlu dianggap,” tutup Feri.
Dalam sidang pengucapan putusan perkara 114/PUU-XX/2022 yang diajukan kader PDIP, Demas Brian Wicaksana bersama 5 koleganya, Arief Hidayat menyampaikan dissenting opinion di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis kemarin (15/6).
Dalam pemaparan dissenting opinion itu, dia mengaku sepakat dengan alasan pemohon yang memperkuat tuntutan perubahan sistem proporsional terbuka menjadi tertutup. Yakni, dilihat dari perspektif ideologis, filosofis, sosiologis, dan yuridis mengenai sistem demokrasi Indonesia.
Sehingga dalam pernyataan pendapatnya yang berbeda, Arief mengusulkan sistem proporsional terbuka cukup digunakan sampai Pileg 2024 saja.
"Maka pelaksanaan pemilu dengan sistem proporsional terbuka terbatas dilaksanakan pada pemilu tahun 2029," demikian Arief.
Sementara, 7 Hakim Konstitusi lain menyatakan menolak seluruhnya permohonan pemohon.
- Musda ke-IV KNPI Boven Digoel, Sehan: Junjung Tinggi Sportifitas dan Aturan Mekanisme Organisasi
- Gubernur Papua Terus Diserang Berita Hoax Secara Masif dan Sistematis
- Gerakan Politik Nasionalis Ala Prabowo Berpeluang Menangkan Pilpres 2024