Mengapa Polisi Kini Tak Selalu Harus Menghukum

Dosen Utama Ilmu Hukum STIK/PTIK yang juga Penyidik Utama Tingkat I Bareskrim Polri, Irjen Pol. Dr. Umar S. Fana. (Foto: Dok Pribadi)
Dosen Utama Ilmu Hukum STIK/PTIK yang juga Penyidik Utama Tingkat I Bareskrim Polri, Irjen Pol. Dr. Umar S. Fana. (Foto: Dok Pribadi)

Sejak berlakunya KUHP dan KUHAP baru, hukum pidana Indonesia mulai memberi ruang lebih luas bagi penyelesaian perkara yang adil, masuk akal, dan manusiawi. Dalam kerangka itulah Restorative Justice (RJ) mengambil peran penting—bahwa tidak semua persoalan pidana harus berujung pada pemenjaraan.


Namun, apakah itu berarti semua pelaku kejahatan bisa bebas?

“Tentu tidak,” tegas Dr. Umar S Fana, SIK, Dosen Tetap Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK), kepada wartawan di Jakarta, Senin (26/1/2026).

Menurut Umar, RJ bukanlah jalan pintas, melainkan cara baru memandang keadilan—bukan hanya dari sudut pandang negara, tetapi juga korban, pelaku, dan masyarakat.

Penyidik Utama Tingkat I Bareskrim Polri ini menjelaskan bahwa selama ini keadilan kerap dipersempit menjadi sekadar hukuman. Ada laporan, ada tersangka, lalu proses berjalan hingga pengadilan. Namun dalam banyak perkara kecil, khususnya yang bersifat konflik sosial, hukuman penjara tidak selalu menyelesaikan masalah.

“Korban sering tetap kecewa, pelaku keluar penjara tanpa perubahan, dan hubungan sosial rusak permanen,” ujarnya.

Karena itu, lanjut Umar, KUHP baru menggeser orientasi pemidanaan. Tujuan hukum pidana kini tidak semata membalas, tetapi juga memulihkan, mencegah, dan menjaga keseimbangan sosial. Bahkan, undang-undang secara tegas membuka kemungkinan gugurnya kewenangan penuntutan apabila perkara diselesaikan di luar proses peradilan sesuai ketentuan hukum.

“Ini bukan tafsir bebas. Ini norma undang-undang. Di titik inilah Restorative Justice berdiri,” tegas perwira tinggi Polri berpangkat Inspektur Jenderal itu.

Umar memberi contoh sederhana dalam kehidupan sehari-hari. Dua tetangga bertengkar soal parkir, emosi memuncak, terjadi dorong-dorongan hingga menimbulkan luka ringan. Laporan masuk ke polisi dan secara hukum itu adalah tindak pidana.

“Namun mari jujur, apakah memenjarakan salah satu pihak akan membuat lingkungan menjadi lebih baik?” katanya.

Dengan pendekatan RJ, yang dicari bukan siapa yang paling salah, melainkan bagaimana kerugian dipulihkan dan konflik dihentikan. Pelaku mengakui kesalahan, menanggung biaya pengobatan, meminta maaf secara terbuka. Korban menerima, ketegangan mereda, dan lingkungan kembali normal.

“Negara tetap hadir. Hukum tetap ditegakkan, tetapi tanpa meninggalkan luka sosial,” ujarnya.

Contoh lain adalah penipuan kecil dalam transaksi daring. Jika kerugian bisa dikembalikan, pelaku bukan residivis, dan korban ingin penyelesaian cepat, maka RJ dinilai lebih masuk akal dibanding memenjarakan pelaku.

“RJ memungkinkan penyelesaian yang cepat, adil, dan rasional. Negara tidak kehilangan wibawa, justru menunjukkan kematangan hukum,” jelas Umar.

Namun demikian, Umar mengingatkan bahwa RJ tidak berlaku untuk semua perkara. Undang-undang memberi batas yang jelas. Kejahatan serius seperti kekerasan berat, kejahatan terhadap nyawa, terorisme, korupsi, serta kejahatan berdampak luas tidak masuk dalam ranah RJ.

“Dalam perkara seperti itu, kepentingan publik jauh lebih besar daripada kepentingan damai individual,” tegasnya.

Ia juga menekankan bahwa RJ menjadi tidak sah apabila korban dipaksa, ditekan, atau “dibujuk” untuk berdamai. Kesukarelaan adalah roh Restorative Justice.

“Tanpa itu, RJ justru berubah menjadi ketidakadilan baru,” katanya.

Karena itu, polisi tidak perlu ragu menerapkan RJ selama mematuhi ketentuan hukum. KUHP dan KUHAP baru justru memberi landasan agar aparat penegak hukum tidak hanya bekerja aman secara formal, tetapi benar secara substansi.

“RJ bukan keputusan pribadi, melainkan keputusan profesional. Selama ada persetujuan sukarela korban, pengakuan pelaku, pemulihan nyata, dan dokumentasi transparan, maka RJ sah dan dapat dipertanggungjawabkan,” jelasnya.

Umar juga menegaskan bahwa masyarakat tidak boleh memandang RJ sebagai bentuk “damai paksa”.

“Jika korban tidak setuju, proses hukum tetap berjalan. Polisi tidak boleh dan tidak bisa memaksa korban berdamai,” tegasnya.

Menurutnya, RJ justru memberi posisi yang lebih kuat kepada korban. Korban tidak lagi sekadar saksi, tetapi subjek yang didengar dan dilindungi. Negara hadir bukan hanya untuk menghukum pelaku, tetapi memastikan korban benar-benar pulih.

Restorative Justice, kata Umar, mencerminkan bahwa hukum Indonesia sedang tumbuh dewasa. Negara tidak lagi memandang setiap konflik sebagai sesuatu yang harus “dimenangkan” dengan penjara, melainkan sebagai masalah yang harus diselesaikan secara adil dan bermartabat.

“RJ bukan tanda hukum melemah. Ia tanda bahwa hukum cukup kuat untuk memilih jalan paling masuk akal. Pada akhirnya, keadilan yang paling dirasakan masyarakat bukan vonis panjang, melainkan konflik yang benar-benar selesai,” pungkasnya.