Aktivis dan Pegiat Anti Korupsi, Andrew Warmasen melayangkan surat ke Perwakilan Komisi Nasional Hak Azasi Manusia, RI di Jayapura.
- Dalam Perkara Bupati Calon Ibukota Baru, KPK Ungkap Bendum Demokrat Balikpapan Berperan Tampung Uang Suap
- Lakukan KDRT, Polisi Amankan Seorang Buruh TKBM di Jayapura
- Emanuel Gobay Tegaskan Siaran Pers Yang Dilakukan Mendesak Kejaksaan Percepat Proses Hukum 13 Tahanan di Merauke
Baca Juga
Surat tersebut disampaikan menyusul dugaan intimidasi yang dilakukan oleh sekelompok orang yang mengatasnamakan Keluarga Septinus Lobat, Wali Kota Sorong, belum lama ini Senin, 06 April 2026 di Kediaman Andrew Warmasen.
Menurutnya, kehadiran massa yang mengatakan namakan keluarga besar Septinus Lobat atau Walikota Sorong ke kediamannya dengan membawa dua ekor hewan babi serta meminta denda adat, merupakan salah satu bentuk intimidasi dan pembungkaman terhadap dirinya, sebab selama ini dia menyuarakan adanya praktek dugaan korupsi yang terjadi di Papua Barat Daya.
Andrew mengaku mendengar teriakan dari masa yang menyebutkan bahwa Ia sering menyuarakan berita korupsi di Kota Sorong.
"Jadi waktu itu ada yang bilang saya dengan nada emosi, Ooh jadi kau ini yang sering beritakan tentang berita walikota k," kata Andrew Warmasen, Senin, 20 April 2026.
Dalam surat tersebut, Andrew Warmasen meminta kepada Komnas HAM untuk menerbitkan Surat Pembela HAM guna memberikan imunitas dari upaya kriminalisasi balik oleh pihak pemerintah daerah.
"Saya juga minta kepada Komnas HAM untuk melakukan Pemantauan langsung terhadap penanganan kasus di Polda Papua Barat Daya, guna mencegah intervensi kekuasaan," kata dia.
Perlu diketahui bahwa kasus ini telah dilaporkan ke Polda Papua Barat Daya pada pekan lalu. 
- Polisi Berhasil Amankan Ratusan Botol Miras Ilegal Dari Tangan Penjual Di Entrop
- Tidak Dihadiri PT. GPA, Sidang Sengketa Tanah Ditunda Pekan Depan
- Terjadi Dugaan Pelanggar, 5 Komisioner KPU Mamberamo Raya Diperiksa Bawaslu