Kejaksaan Sorong Kembali Terbitkan Sprindik Dugaan Korupsi Pusling Tambrauw Tahun 2016

Kejaksaan Negeri Sorong kembali menerbitkan Surat perintah penyidikan (Sprindik) dugaan korupsi pengadaan Speed Boat untuk kegiatan puskesmas keliling pada Dinas Kesehatan Kabupaten Tambrauw tahun anggaran 2016. 


Spindik tersebut di keluarkan kembali usai Pengadilan Negeri Sorong mengabulkan permohonan praperadilan keempat tersangka yang diantaranya mantan Kepala Dinas Kesehatan, Petrus Titit, Octavianus Bofra, Kamarudin Kasim dan Yano Asbhi Wali

Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Sorong, Erwin P.H Saragih mengatakan spindik terkait kasus tersebut sudah di terbitkan beberapa waktu yang lalu. Kejari juga telah memerintahkan penyidik untuk segera panggil saksi untuk kepentingan penyidikan 

Kajari berharap setelah dilakukan pemberkasan, bisa segera perkara dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Manokwari untuk disidangkan. 

“ Kita sudah lakukan penyidikan dan saya sudah terbitkan Sprindik. Sementara ini, penyidik sudah layangkan surat panggilan untuk pemeriksaan saksi," kata Kajari di Kantor Kejaksaan Negeri Sorong, kemarin, Senin 21 Juni 2021

Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Khusnul Fuad menambahkan penyidik akan memanggil lima orang saksi. Kata Kasi Pidsus karena perkara ini masih perkara yang sama untuk itu saksi yang dipanggil oleh penyidik masih berkaitan dengan dugaan korupsi pengadaan speedboat puskesmas keliling. 

Penyelidikan ini dilakukan kembali oleh penyidik usai. Pengadilan Negeri Sorong mengabulkan permohonan praperadilan para tersangka dugaan korupsi pusling dan menganggap tidak sah dugaan koruspsi ini oleh PN Sorong, sebab tidak mencukupi dua alat bukti, sebagaimana putusan sidang Praperadilan.

Sedangkan untuk kerugian negara, Kasi Pidsus mengatakan masih berkoordinasi dengan ahli. Nanti ahli yang akan menghitung. 

Sebelumnya, permohonan Praperadilan, Petrus Titit mantan kepala dinas Kesehatan Kabupaten Tambrauw,  Oktovianus Bofra, Yano Asbhi Wali, dan Kamaruddin Kasim dikabulkan oleh Hakim PN Sorong, Fransiskus Bhaptista saat sidang Pra Peradilan pada 8 Juni 2021 lalu.