Realisasi APBN Papua Barat Daya 31 Agustus 2023 di Surplus 0,7 Persen Terhadap Produk Domestik Bruto

Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Sorong, Budi Hartadi saat menjelaskan Realisasi APBN Papua Barat Daya sampai bulan 31 Agustus 2023.
Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Sorong, Budi Hartadi saat menjelaskan Realisasi APBN Papua Barat Daya sampai bulan 31 Agustus 2023.

Secara nasional pendapatan negara yang sudah berhasil diperoleh sebesar Rp1.821,9 triliun atau sudah mencapai 74 persen dari target APBN tahun anggaran 2023 atau tumbuh 3,2 persen yoy. Sedangkan dari sisi belanja yang sudah terealisasi sebesar Rp.1.674,7 triliun atau 54,7 persen penyerapan APBN atau tumbuh 1,1 persen yoy.


Dari angka pendapatan dan belanja tersebut menunjukkan bahwa kondisi realisasi APBN sampai dengan 31 Agustus 2023 masih surplus Rp.147,2 triliun atau 0,7 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).

Menurut Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Sorong, Budi Hartadi menjelaskan inflasi bulan Agustus 2023 di Provinsi Papua Barat Daya yang diwakili angka inflasi Kota Sorong sebesar 3,85 terjadi karena adanya kenaikan harga yang ditunjukkan oleh naiknya indeks di beberapa kelompok pengeluaran. Sedangkan pertumbuhan ekonomi kuartal II tahun 2023 Provinsi Papua Barat Daya yang masih menjadi bagian Provinsi Papua Barat dalam perhitungan pertumbuhan ekonomi yaitu sebesar 2,90 persen year on year.

Adapun pendapatan dan belanja sampai dengan 31 Agustus 2023 yang masuk dan keluar kas negara yang dikelola KPPN Sorong yaitu, Pertama, Pendapatan sampai dengan 31 Agustus 2023 sebesar Rp.829,77 miliar. Realisasi pendapatan ini jika dibandingkan dengan bulan Juli 2023 tumbuh sebesar Rp.126,73 miliar atau 18,03 persen. Pendapatan meliputi pendapatan perpajakan dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

“ Kedua, Belanja sampai dengan 31 Agustus 2023 sebesar Rp.6.844,95 miliar tumbuh sebesar Rp.845,62 miliar atau 14,10 persen dari Bulan Juli 2023, sedangkan jika dibandingkan dengan periode yang sama ditahun sebelumnya mengalami kenaikan sebesar Rp.4.939,06 miliar atau 259,15 persen. Belanja APBN sampai dengan Agustus 2023 meliputi belanja pemerintah pusat dan penyaluran dana transfer ke daerah (TKD) masing-masing sebesar Rp.1.579,91 miliar dan Rp.5.265,05 miliar,” kata Budi Hartadi melalui pers rilisnya pada Realisasi APBN Provinsi Papua Barat Daya - 31 Agustus 2023, Kamis 21 September 2023. 

Pendapatan Perpajakan

Realisasi penerimaan pajak KPP Pratama Sorong periode bulan Januari sampai dengan  Agustus 2023 mencapai 50,41 persen atau sebesar Rp.701,11 miliar yang mana penerimaan tersebut tumbuh negative sebesar -3,41 persen (YoY). Penurunan penerimaan tersebut antara lain di sebabkan oleh beberapa faktor yaitu, Pertama, Penurunan terbesar terjadi pada sektor PPh Final Sebesar 92,72 miliar, karena penerimaan PPS yang tidak terulang. Kedua, Penurunan berikutnya pada sektor PBB dan BPHTB sebesar Rp. 31,27 miliar, karena penerimaan PBB Migas yang melalui mekanisme pemindahbukuan dari DJA belum dilaksanakan.

“ Ketiga, Penurunan pada sektor PPh Pasal 25/29 Badan sebesar Rp.4,91 miliar, karena penurunan kegiatan usaha wajib pajak imbas krisis global dan Ketiga, Penurunan di sektor PPN impor dan PPh 22 impor sebesar Rp.1,06 miliar untuk PPN impor dan sebesar Rp. 0,28 miliar untuk PPh impor, karena penurunan kegiatan impor,” Kata  Kepala KPP Pratama Sorong, Bambang Setiawan

Kenaikan pertumbunan penerimaan per jenis pajak per akun periode bulan Januari sampai Agustus 2023, antara lain adalah PPh Pasal 26 – 411127 sebesar 368,05 persen, PPnBM Dalam Negeri – 411221 sebesar 1335,06 persen, PBB Sektor Perkebunan – 411313 sebesar 16,78 persen dan Penjualan Benda Materai – 411612 sebesar 2,77 persen. 

Capaian penerimaan per Kota atau Kabupaten di wilayah kerja KPP Pratama Sorong periode bulan Januari sampai Agustus 2023 di dominasi dari Wajib Pajak yang berasal dari Kota Sorong dengan kontribusi sebesar 55,23 persen atau sejumlah Rp.387,20 miliar. 

“ Pertumbuhan penerimaan pajak  bulan Agustus (YoY) yang tertinggi adalah Kabupaten Tambrauw dengan pertumbuhan penerimaan sebesar 117,07 persen dengan kontribusi penerimaan sejumlah Rp.17,16 miliar,” kata Bambang Setiawan. 

Menurut, Bambang Setiawan sektor penyumbang terbesar penerimaan pajak KPP Pratama Sorong periode bulan Januari sampai  Agustus 2023 masih di dominasi oleh sektor Administrasi Pemerintahan dan Jaminan Sosial Wajib sebesar Rp.270,50 miliar atau 38,58 persen. 

“ Sektor ini sebagian besar berasal dari transaksi yang dilakukan oleh Satuan Kerja Pemerintah baik Pusat maupun Daerah. Peran Bendahara Pengeluaran sangat ditentukan untuk menjamin penerimaan pajak dari sektor transaksi pemerintah ini,” kata Bambang Setiawan. 

Untuk kepatuhan rekonsiliasi pajak, Kata Bambang Setiawan, tercatat 4 kabupaten dan kota yang baru menyelesaikan Berita Acara Rekonsiliasi, untuk hal tersebut KPP Pratama Sorong terus mendorong agar Kabupaten yang belum menyelesaikan untuk segera menyelesaikan, KPP Pratama Sorong siap memberikan pendampingan dan bantuan yang diperlukan untuk penyelesaian hal tersebut. 

“ Sampai dengan Semester I Tahun 2023, tercatat baru Kota Sorong, Kabupaten Sorong, Kabupaten Raja Ampat, dan Kabupaten Fakfak yang telah menyelesaikan Berita Acara Rekonsilisi Pajak,” ujar Bambang Setiawan. 

Realisasi Kapatuhan SPT, Kata Bambang Setiawan, Sampai saat ini jumlah Wajib Pajak KPP Pratama Sorong masih didominasi oleh Wajib Pajak yang berasal dari Kota Sorong yang berjumlah 87.994 Wajib Pajak (45,84 persen) dan jumlah Wajib Pajak terkecil berada di wilayah Kabupaten Tambrauw yang baru berjumlah 4.793 Wajib Pajak (2,50 persen) dari total Wajib Pajak KPP Pratama Sorong. Terdapat penambahan 668 Wajib Pajak selama bulan Juni sampai  Agustus 2023.

“ Sampai saat ini jumlah Wajib Pajak KPP Pratama Sorong yang melaporkan SPT Tahun 2022 berjumlah 46.426 Wajib Pajak atau sebesar 68,47 persen dari target SPT. KPP Pratama Sorong terus mengimbau seluruh Wajib Pajak untuk segera melaporkan kewajiban SPT Tahunannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Bambang Setiawan. 

Sedangkan realisasi pemadanan NIK-NPWP, Bambang Setiawan menjelaskan realisasi pemutakhiran data mandiri (Pemadanan NIK-NPWP) KPP Pratama Sorong periode bulan Januari dan Agustus 2023 mencapai 75,17 persen atau sejumlah 136.151 data Wajib Pajak dari 181.123 data Wajib Pajak yang harus dilakukan validasi. “ Capaian tertinggi pemadanan NIK-NPWP sampai bulan Agustus 2023 terdapat pada Kabupaten Sorong dengan capaian mencapai 84,70 persen. Capaian terendah pemadanan NIK-NPWP sampai Agustus 2023 terdapat pada Kabupaten Fakfak dengan capaian mencapai 68,03 persen,” kata Bambang Setiawan. 

Fasilitas perpajakan UMKM untuk Bebas Pajak, kata Bambang Setiawan harus mencapai omset usaha sampai 500 juta tidak dikenai pajak. Khusus WP OP, sesuai ketentuan PP 23 Tahun 2018 dan UU HPP.

PPh Final 0.5 persen, diperuntukan usaha Mikro dan Kecil Orang Pribadi dengan omzet Rp.500 juta – Rp.4 miliar dapat menggunakan tarif PPh 0,5 persen. Pengurangan Tarif, WP Badan Dalam Negeri dengan peredaran bruto sampai 50 miliar mendapat fasilitas pengurangan tarif sebesar 50 persen dari tarif pasal 17 ayat 1 UU PPh atas Penghasilan Kena Pajak dari bagian peredaran Bruto sampai Rp. 4,8 miliar.

Sedangkan kemudahan pencatatan, Lanjut Bambang Setiawan katakan DJP Meluncurkan aplikasi M-Pajak yang memiliki fitur untuk mencatat omzet harian, serta langsung dapat membuat kode billing.

“ Business Development Service merupakan sebagai wujud dukungan dan perhatian DJP terhadap para pelaku UMKM, untuk membantu para UMKM naik kelas, diselenggarakan pelatihan BDS secara rutin tiap tahun,” kata Bambang Setiawan. 

Fasilitas percepatan pengembalian kelebihan pembayaran pajak, kemudahan ini terkait penyederhanaan proses restitusi dengan jangka waktu semula 12 bulan menjadi 15 hari kerja. Kemudahan tersebut diberikan khusus kepada WP Orang Pribadi yang mengajukan restitusi Pajak Penghasilan OP sesuai pasal 17B dan 17D Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) dengan jumlah lebih bayar paling banyak 100 juta rupiah.

Dalam hal terdapat WP yang telah diberikan pengembalian pendahuluan dan jika di kemudian hari dilakukan pemeriksaan lalu ditemukan kekurangan pembayaran pajak, WP akan dikenakan sanksi administratif. 

“ Pengenaan saksi administratif yang semula berupa kenaikan sebesar 100 persen, kini direlaksasi menjadi hanya sebesar sanksi Pasal 13 ayat (2) UU KUP dimana saksi per bulannya didasarkan pada suku bunga acuan ditambah uplift factor 15 persen untuk paling lama 24 bulan. Untuk mengetahui aturan selengkapnya, dapat membaca Perdirjen Nomor PER-5/PJ/2023 melalui www.pajak.go.id., “ kata Bambang Setiawan. 

Pendapatan Kepabeanan Dan Cukai

Pendapatan kepabeanan dan cukai yang dibukukan oleh KPPBC TMP C Sorong sampai dengan Agustus 2023 telah terealisasi sebesar Rp.739,99 juta atau 194,34 persen dari target tahun 2023 sebesar Rp.380,76 juta. Realisasi penerimaan pada bulan Agustus sendiri disumbang dari hasil pengawasan dibidang cukai, dimana negara memperoleh penerimaan sebesar Rp.7,41 juta. 

Di bidang perpajakan, KPPBC TMP C Sorong juga turut melaksanakan kewajiban pemungutan pajak dalam rangka impor yang penerimaannya dibukukan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Penerimaan PDRI berasal dari PPh dan PPN Impor dari kegiatan impor untuk dipakai, impor sementara, penyelesaian kapal wisata asing (yacht) yang tidak diekspor kembali, dan pemasukan handphone yang tidak mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk. Sampai dengan bulan Agustus 2023, realisasi pajak dalam rangka impor (PPN Impor dan PPh Impor) yang berhasil dipungut oleh KPPBC TMP C Sorong sebesar Rp.6,10 miliar.

“ Dengan demikian, total pendapatan kepabeanan dan cukai serta PDRI yang berhasil dipungut selama bulan Januari sampai dengan Agustus 2023 mencapai Rp.6,84 miliar,” kata Kepala KPPBC TMP C Sorong, Iwan Kurniawan

Dalam upaya meningkatkan Devisa Hasil Ekspor serta pemberdayaan UMKM, Bea Cukai Sorong memberikan layanan asistensi ekspor kepada para pelaku usaha khususnya UMKM melalui program Rumah Kitong Bisa Ekspor. Sejauh ini, eksportir yang aktif ada 3 (tiga) perusahaan, yaitu Bintang Megah Jaya Papua (BMJP), Bina NelayanJaya (BNJ), Dwi Bina Utama (DBU). 

Pada bulan Juli 2023, terdapat satu perusahaan yang melakukan ekspor kembali yaitu Kerapu Mas Papua dengan negara tujuan Malaysia dan Singapura. Komoditas ekspor yang masih menjadi andalan berupa hasil tangkapan laut dengan volume ekspor pada bulan Triwulan I mencapai 212 ton senilai USD 2,70 juta. Selanjutnya pada Triwulan II mencapai 117,3 ton senilai USD 1,99 juta. 

“ Bulan Juli mencapai 39,7 ton senilai USD 444 ribu dan bulan Agustus mencapai 27,9 ton senilai USD 315 ribu. Dengan demikian, total nilai ekspor sampai dengan bulan Agustus 2023 mencapai 397 ton dengan nilai ekspor USD 5,4 juta. Nilai ekspor tersebut tumbuh sebesar 17,78 persen dibanding tahun 2022 pada periode yang sama,” kata Iwan Kurniawan. 

Untuk optimalkan potensi ekspor di wilayah Papua Barat Daya khususnya dari sektor perikanan dan pertanian, KPPBC TMP C Sorong senantiasa menjalin koordinasi dan sinergi dengan Karantina Perikanan dan Karantina Pertanian. Peran dinas-dinas di pemerintahan daerah juga sangat penting dalam memberikan ruang bagi pelaku usaha untuk menjaga keberlangsungan ekspornya.

Dari sisi program pemberdayaan UMKM, KPPBC TMP Sorong bersama dengan unit vertikal Kementerian Keuangan lainnya yang ada di Sorong tetap melaksanakan kegiatan asistensi dan konsultasi serta memfasilitasi peningkatan kapasitas melalui pelatihan bagi UMKM. Pelaksanaan kegiatan pelatihan ini dikolaborasikan bersama Balai Pelatihan Vokasi dan Produktivitas (BPVP) Kota Sorong. 

“ Melalui pelatihan ini, pelaku UMKM diharapkan memperoleh pemahaman dan keterampilan agar kedepan mampu mempromosikan produknya secara baik dan menarik serta dapat memperluas jangkauan bisnisnya,” kata Iwan Kurniawan. 

Mengamankan penerimaan negara, khususnya di bidang cukai, KPPBC TMP C Sorong terus melakukan upaya berkelanjutan dengan cara memberikan sosialisasi, edukasi, dan penindakan terhadap peredaran rokok ilegal melalui program Gempur Rokok Ilegal. 

“ Program ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan di bidang cukai dan mengoptimalkan peran cukai sebagai instrumen fiskal dalam pengendalian barang kena cukai. Rokok ilegal sendiri terdiri dari rokok polos (tanpa dilekati pita cukai), rokok yang dilekati pita cukai bekas, rokok yang dilekati pita cukai palsu, dan rokok yang dilekati pita cukai asli namun tidak sesuai peruntukkannya,” kata Iwan Kurniawan.

Kegiatan sosialisasi dan edukasi telah dilakukan dengan cara pemasangan publikasi Gempur Rokok Ilegal secara offline dan online (media sosial) serta kunjungan langsung ke toko-toko di wilayah Sorong. Dari sisi penindakan, KPPBC TMP C Sorong telah berhasil melakukan penindakan terhadap rokok polos yang ditemukan di wilayah Kabupaten Sorong dan Kota Sorong pada akhir Juli dan Agustus dengan total rokok yang diamankan sebanyak 320 batang. 

KPPBC TMP C Sorong juga tidak henti-hentinya menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk berhati-hati dan waspada terhadap aksi penipuan yang mengatasnamakan Bea Cukai. Modus penipuan yang terjadi antara lain meminta tebusan atas penyitaan barang ekspor atau impor, menawarkan barang lelang Bea Cukai di media sosial, dan menawarkan jalur cepat pelayanan impor. Masyarakat juga perlu mengenali ciri-ciri penipuan, yaitu menggunakan nomor rekening dan nomor pribadi, bahkan sering kali disertai ancaman apabila korban tidak segera melakukan transfer. 

Untuk meyakinkan korbannya, penipu juga sering menggunakan foto profil pejabat tertentu. Pada kesempatan ini KPPBC TMP C Sorong ingin menegaskan bahwa pelayanan terkait ekspor dan impor sudah dilakukan secara online melalui aplikasi CEISA (Customs-Excise Information System and Automation) dan aplikasi mandiri Kantor Bea Cukai setempat sehingga status dokumen yang diajukan bisa dipantau secara online oleh masing-masing pengguna jasa. 

Apabila ada kewajiban pembayaran, maka Bea Cukai akan menerbitkan billing yang memuat informasi dokumen dasar pembayaran, jenis dan jumlah pungutan yang harus dibayar oleh eskportir atau importir. Pembayarannya pun ditujukan ke rekening kas negara, bukan ke rekening pribadi. Jika masyarakat mengalami atau mengetahui modus penipuan seperti tadi, mohon agar tidak panik dan segera mencari informasi lebih lanjut melalui contact center Bravo Bea Cukai di 1500225 atau Kantor Bea Cukai terdekat.

Penerimaan Negara Bukan Pajak 

Dari sisi Kekayaan Negara, KPKNL Sorong mencatat realisasi PNBP yang berasal dari pelaksanaan lelang, pengurusan piutang negara dan pengelolaan Barang Milik Negara sebesar Rp.8,95 milyar. PNBP tersebut dibagi untuk wilayah Provinsi Papua Barat sebesar Rp.2,89 milyar, Provinsi Papua Barat Daya sebesar Rp.3,04 milyar dan Provinsi lainnya sebesar Rp.3,02 milyar.

Menurut Kepala KPKNL  Sorong, Antonius Ari Wibowo, Penerimaan PNBP pada Provinsi Papua Barat berasal dari Pengelolaan BMN sebesar Rp.1,17 milyar dan dari Pelaksanaan Lelang sebesar Rp.1,72 milyar. Penerimaan PNBP untuk Provinsi Papua Barat Daya berasal dari Pengelolaan BMN sebesar Rp.1,20 milyar dan dari Pelaksanaan Lelang sebesar Rp1.,84 milyar. Penerimaan PNBP yang berasal dari provinsi lainnya sebesar Rp.3,02 milyar yang berasal dari PNBP Pelaksanaan Lelang.

” Realisasi Pokok lelang pada KPKNL Sorong sebesar Rp.50,78 milyar  yang terbagi untuk wilayah Provinsi Papua Barat sebesar Rp.19,65 milyar, Provinsi Papua Barat Daya sebesar Rp.25,03 milyar dan yang berasal dari Provinsi lainnya sebesar Rp.6,10 milyar,” kata Antonius Ari Wibowo.

Nilai BMN yang tercatat dikelola oleh KPKNL Sorong sebesar Rp.76,36 trilyun, terdiri nilai BMN pada Papua Barat sebesar Rp.52,06 trilyun atau 68,16 persen dari total nilai BMN dan nilai BMN. Papua Barat Daya sebesar Rp.24,30 trilyun atau 31,84 persen dari total nilai BMN. 

Semua informasi terkait jadwal dan objek lelang hanya terdapat pada laman ”lelang.go.id”. Sehubungan dengan maraknya penipuan berkedok lelang yang mengatasnamakan DJKN atau KPKNL Sorong, diharapkan masyarakat dapat waspada apabila menemukan penawaran lelang yang memiliki ciri-ciri sebagai berikut

Pertama,  Menjanjikan peserta lelang pasti menang, kedua, Menawarkan barang dengan harga murah atau harga tidak wajar (dapat ditawar), Ketiga, Meminta membayar uang muka (DP) yang ditransfer ke rekening pribadi dan keempat, Menawarkan pembayaran dapat dicicil,” Antonius Ari Wibowo

Seluruh lapisan masyarakat yang ingin mengetahui informasi terkait pelaksanaan lelang dapat menghubungi KPKNL melalui alamt email [email protected], website: il.ink/KasuariKPKNLSorong, nomor WA: 081292926400, dan Halo DJKN 150-991.

Belanja APBN

Dari sisi belanja, sampai dengan 31 Agustus 2023 realisasi belanja APBN di Provinsi Papua Barat Daya yang disalurkan oleh KPPN Sorong adalah sebesar Rp.6.844,95  miliar atau sebesar 53,19 persen dari total anggaran Rp.12.869,85 miliar. Apabila dibandingkan dengan bulan sebelumnya, yaitu bulan Juli 2023 dimana terdapat realisasi sebesar Rp.5.999,34 miliar, maka total realisasi belanja APBN di Provinsi Papua Barat Daya bulan Agustus 2023 tumbuh sebesar 14,10 persen. Sementara itu, apabila dibandingkan dengan periode yang sama di tahun sebelumnya realisasi Belanja APBN di Provinsi Papua Barat Daya mengalami kenaikan sebesar Rp.4.939,06 miliar atau 259,15 persen.

Menurut Budi Hartadi, Realisasi tersebut terdiri atas belanja pemerintah pusat sebesar Rp1.579,91 miliar atau 53,81 persen dari anggaran Rp.2.936,31 miliar serta transfer ke daerah sebesar Rp.5.265,05 miliar atau 53,00 persen dari anggaran sebesar Rp.9.933,54 miliar.

Realisasi belanja pemerintah pusat terdiri atas belanja pegawai sebesar Rp.653,91 miliar (68,51 persen dari anggaran sebesar Rp.954,44 miliar), belanja barang sebesar Rp.633,85 miliar (47,26 persen dari anggaran sebesar Rp.1.341,30 miliar), belanja modal sebesar Rp289,82 miliar (45,68 persen dari anggaran sebesar Rp.634,52 miliar), dan belanja bansos sebesar Rp2,33 miliar (38,45 persen dari anggaran sebesar Rp6,06 miliar). 

“ Apabila dibandingkan dengan bulan sebelumnya, belanja pemerintah pusat pada bulan Agustus mengalami pertumbuhan sebesar Rp.225,27 miliar atau 16,63 persen. Jika dibandingkan dengan periode yang sama ditahun sebelumnya dengan realisasi sebesar Rp.1.287,39 miliar, mengalami kenaikan sebesar Rp.292,52 miliar atau 22,72 persen,” kata Budi Hartadi. 

Sedangkan realisasi transfer ke daerah pada bulan Agustus 2023 terdiri atas realisasi Dana Bagi Hasil sebesar Rp.1.055,49 miliar (60,37 persen dari anggaran sebesar Rp.1.748,48 miliar), Dana Alokasi Umum sebesar Rp.2.171,02 miliar (58,90 persen dari anggaran sebesar Rp.3.686,22 miliar), DAK Fisik sebesar Rp.305,47 miliar (29,39 persen dari anggaran sebesar Rp.1.039,31 miliar), DAK Non Fisik sebesar Rp.326,63 miliar (62,77 persen dari anggaran sebesar Rp.520,34 miliar), Dana Otsus sebesar Rp.979,69 miliar (45,04 persen dari anggaran Rp.2.175,11 miliar), dan Dana Desa sebesar Rp.393,37 miliar (56,41 persen dari anggaran sebesar Rp.697,33 miliar) serta Insentif Fiskal sebesar Rp.33,38 miliar (50,00 persen dari anggaran sebesar Rp.66,76 miliar). 

“ Jika dibandingkan dengan bulan sebelumnya realisasi transfer ke daerah mengalami pertumbuhan sebesar Rp.620,35 miliar atau 13,36 persen. Sedangkan jika dibandingkan dengan periode yang sama ditahun sebelumnya dengan realisasi sebesar Rp.618,50 miliar, Transfer ke Daerah mengalami kenaikan sebesar Rp.4.646,54 miliar atau 751,26 persen yoy,” kata Budi Hartadi. 

Budi Hartadi mengakana  pendapatan dan belanja APBN di wilayah Provinsi Papua Barat Daya diharapkan akan terjaga tren pertumbuhannya sampai dengan akhir tahun, sehingga APBN benar-benar bisa menjadi penopang pertumbuhan ekonomi nasional, khususnya Provinsi Papua Barat Daya yang pada akhirnya akan membawa peningkatan untuk kesejahteraan masyarakat.