KPK: Sikap Tak Kooperatif Lukas Enembe jadi Catatan di Surat Penuntutan

Gubernur Papua Lukas Enembe (LE)/Rmol
Gubernur Papua Lukas Enembe (LE)/Rmol

Gubernur Papua, Lukas Enembe dianggap tidak kooperatif saat sidang perdana. Atas sikap itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan memasukkan sebagai catatan dalam surat penuntutan nantinya


Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, pihaknya menyayangkan sikap terdakwa Lukas yang dianggap tidak kooperatif karena tidak mau mengikuti sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan melalui online. Apalagi, Lukas juga beralasan dalam kondisi sakit, sehingga pembacaan surat dakwaan ditunda.

"Teman-teman bisa langsung melihat bagaimana proses persidangan itu, terdakwa bisa menjawab pertanyaan dari hakim, bisa menjelaskan keadaannya, walaupun kemudian mengatakan sakit," ujar Ali kepada wartawan, Senin (12/6).

Ali menegaskan, pihaknya mempunyai data kesehatan Lukas, termasuk pendapat dari dokter yang melakukan pemeriksaan. Untuk itu ke depan, pada persidangan berikutnya, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK akan menyampaikan secara lebih rinci terkait kondisi kesehatan Lukas.

"Adapun sikap dari dia di persidangan, saya kira nanti akan menjadi penilaian tersendiri, bagi Majelis Hakim ataupun tim Jaksa KPK ketika nanti melakukan proses penuntutan, ataupun menyusun surat tuntutannya," pungkasnya.

Sidang pembacaan surat dakwaan sedianya berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin (12/6).

Namun, sidang pembacaan surat dakwaan terdakwa Lukas ditunda hingga pekan depan secara offline, yaitu pada Senin (19/6).

Lukas akan didakwa terima suap dan gratifikasi terkait pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua mencapai Rp46,8 miliar, yang diterima Lukas dari beberapa pihak swasta.