KPK Ultimatum Dua Saksi Penting Kasus Ricky Ham Pagawak Kooperatif

 Ricky Ham Pagawak kenakan rompi oranye khas tahanan KPK/RMOL
Ricky Ham Pagawak kenakan rompi oranye khas tahanan KPK/RMOL

Terkait penyidikan dugaan suap, gratifikasi, dan TPPU Ricky Ham Pagawak (RHP) selaku Bupati Mamberamo Tengah periode 2013-2018 dan 2018-2023, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengultimatum dua orang saksi penting.


Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, sedianya pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap dua orang saksi penting di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan pada Senin (5/6).

"Diagendakan juga pemeriksaan saksi atas nama Steven Sembra (swasta) dan Yohana Caterine D. Wanma (swasta)," ujar Ali kepada wartawan, Selasa (6/6).

Namun kata Ali, kedua saksi tersebut tidak hadir tanpa adanya konfirmasi alasan ketidakhadirannya. Padahal, keterangan kedua saksi tersebut sangat dibutuhkan untuk menyelesaikan perkara Ricky Ham.

"KPK ingatkan untuk hadir kembali pada jadwal pemanggilan berikutnya karena itu kewajiban hukum," pungkas Ali.

Berdasarkan sumber Kantor Berita Politik RMOL, Steven Sembra merupakan pecatan anggota TNI yang saat ini menggantikan orang tuanya menjadi kepala suku di Kabupaten Mamberamo Tengah.

Sementara itu, untuk saksi Caterine diduga memiliki hubungan kedekatan dengan tersangka Ricky Ham yang diduga banyak menerima uang hasil korupsi.

Dalam perkara itu, nilai aset yang disita KPK sudah mencapai Rp 30 miliar lebih, baik dalam bentuk aset bergerak maupun tak bergerak.

Ricky Ham resmi ditahan KPK pada Senin (20/2), setelah ditangkap pada Minggu (19/2), usai buron selama tujuh bulan. Uang yang diduga diterima Ricky Ham mencapai Rp 200 miliar.