KPPN Sorong Gelar Sosialisasi Langkah - Langkah dalam Hadapi Akhir Tahun Anggaran 2023

Keempat  narasumber dalam kegiatan Sosialisasi langka-langka akhir tahun anggaran 2023  yaitu, Kepala Seksi Pencairan Dana KPPN Sorong, Yovi Irawan, Kepala Seksi Verifikasi dan Akuntansi KPPN Sorong, Bahrian Kansiro, Pejabat Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara, Musmulyadi, dan Tim PPA I Kanwil DJPb Barat, Mochamad Fariz Rizky Indraputra.
Keempat narasumber dalam kegiatan Sosialisasi langka-langka akhir tahun anggaran 2023 yaitu, Kepala Seksi Pencairan Dana KPPN Sorong, Yovi Irawan, Kepala Seksi Verifikasi dan Akuntansi KPPN Sorong, Bahrian Kansiro, Pejabat Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara, Musmulyadi, dan Tim PPA I Kanwil DJPb Barat, Mochamad Fariz Rizky Indraputra.

Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Sorong mengelar Sosialisasi langka-langka akhir tahun anggaran 2023 di Aula Raja Ampat Kantor Wilayah DJBC Khusus Papua, Sorong, Papua Barat Daya, Rabu 1 November 2023.


Kegiatan ini dilaksanakan dengan mengundang seluruh Satuan Kerja Kementerian  Negara atau Lembaga yang menjadi mitra kerja KPPN Sorong.

Peserta sosialisasi langka-langka akhir tahun anggaran 2023  yang merupakan Satuan Kerja Kementerian Negara atau Lembaga yang menjadi mitra kerja KPPN Sorong  di Aula Raja Ampat Kantor Wilayah DJBC Khusus Papua.

Menurut Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Sorong, Budi Hartadi dalam sambutannya mengatakan  bahwa sosialisasi yang dilaksanakan merupakan tindak lanjut atas terbitnya Peraturan Dirjen Perbendaharaan Nomor 10 Tahun 2023 tentang Langkah-Langkah dalam Menghadapi Akhir Tahun Anggaran 2023. 

Melalui pelaksanaan sosialisasi secara langsung, Budi Hartadi mengharapkan para pengelola keuangan pada Satuan Kerja Kementerian Negara atau Lembaga dapat meningkatkan pemahaman terkait apa saja yang harus diperhatikan dan diwaspadai menjelang akhir tahun anggaran 2023.

Secara umum, Lanjut Budi Hartadi, langkah-langkah dalam menghadapi akhir tahun anggaran 2023 tidak memiliki perbedaan dari tahun sebelumnya. Setiap pengelola keuangan Satuan Kerja Kementerian Negara atau Lembaga harus memperhatikan tanggal-tanggal penting yang menjadi batas akhir penyampaian tagihan pembayaran ke KPPN. 

“ Satuan Kerja juga diharapkan melakukan evaluasi atas berjalannya pengerjaan proyek dan kegiatan untuk memastikan bahwa penyelesaiannya dapat dilakukan sebelum tahun anggaran 2023 berakhir,” kata Budi Hartadi, Kamis 2 November 2023. 

Budi Hartadi juga menyampaikan bahwa hal yang berbeda dalam akhir tahun anggaran 2023 kali ini adalah tidak adanya mekanisme pembayaran dengan menggunakan jaminan bank garansi. 

“ Dalam akhir tahun 2023, pemerintah menerapkan mekanisme Rekening Penampungan Akhir Tahun Anggaran atau RPATA. Dengan mekanisme ini, maka satuan kerja tidak perlu lagi meminta penyedia untuk menyiapkan jaminan bank garansi sebagai jaminan penyelesaian pekerjaan di akhir tahun anggaran 2023,” ujar Budi Hartadi. 

Dalam pelaksanaan sosialisasi, penyampaian materi disampaikan  oleh 4 orang narasumber Kepala Seksi Pencairan Dana KPPN Sorong, Yovi Irawan, Kepala Seksi Verifikasi dan Akuntansi KPPN Sorong, Bahrian Kansiro, Pejabat Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara, Musmulyadi, dan Tim PPA I Kanwil DJPb Barat, Mochamad Fariz Rizky Indraputra.

Keempat narasumber ini menyampaikan materi dan paparan sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing, yang meliputi, Langkah-langkah Akhir Tahun Anggaran 2023 sesuai PER-10/PB/2023, Rekening Penampungan Akhir Tahun Anggaran (RPATA) 2023, Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Satuan Kerja, dan Revisi Anggaran dalam Akhir Tahun Anggaran 2023. 

Diakhir kegiatan, Kepala Seksi MSKI KPPN Sorong, Ihsan Kurniawan selaku moderator kegiatan sosialisasi ini, dalam closing statement menyampaikan bahwa akhir tahun anggaran merupakan periode singkat dengan agenda pekerjaan yang cukup padat. 

“ Namun demikian, KPPN Sorong tetap berkomitmen untuk memegang teguh integritas dan memberikan layanan yang terbaik dengan tarif layanan Rp. 0,- (nol rupiah), serta menolak segala bentuk gratifikasi,” kata Ihsan Kurniawan.