Merauke, 18 September 2024 - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Selatan Laksanakan Rapat Koordinasi Persiapan Kampanye dan Dana Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2024.
- Kendala Pada Aplikasi Sirekap, Hasil Rekapitulasi Mappi Belum Rampung
- Memasuki Masa Tenang, KPU Minta Alat Peraga Kampanye Paslon Sudah Harus Diturunkan
- Debat Kedua Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Merauke : Rakyat Yang Tentukan Pemimpin
Baca Juga
Daniel Ndiwaen selaku Komisioner Divisi Perencanaan, Data dan Informasi saat membuka acara ini menyampaikan bahwa kegiatan persiapan kampanye dan pembahasan dana kampanye ini wajib untuk dilakukan serta diketahui oleh pasangan calon yang akan maju pada pemilihan nanti.
Tahapan kampanye akan dimulai dari 25 September sampai dengan 24 November 2024 yang dilakukan dengan pertemuan terbatas, tatap muka dan dialog, debat publik secara terbuka, penyebaran bahan kampanye, pemasangan alat peraga kampanye dan kegiatan lain yang tidak melanggar ketentuan perundang-undangan.
Terkait kampanye yang akan dilakukan melalui iklan media cetak dan elektronik akan dijadwalkan tanggal 10-23 November 2024 dan setelah itu memasuki masa tenang dari tanggal 24-26 November, sebelum hari pemilihan atau pencoblosan di tanggal 27 November 2024.
- Meriahkan HUT Kota Merauke ke 123, Pemkab Adakan Pawai Budaya Nusantara
- Protes Jalan Rusak, Masyarakat Tanam Pohon Pisang Bentuk Kekecewaan Pada Pemerintah Kabupaten
- MRPS Tanggapi Putusan Mahkamah Konstitusi RI Yang Menangkan Apolo Safanpo dan Paskalis Imadawa