Kuasa Hukum Paulus Tambing Apresiasi Kejaksaan Sorong Tetapkan Selvi Wanma Tersangka Korupsi Raja Ampat

Kuasa Hukum tersangka Paulus Tambing, Jatir Yudha Marau mengapresiasi Kejaksaan Negeri Sorong yang telah menetapkan Selvi Wanma sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Perluasan Jaringan Tegangan Rendah dan Menengah tahun anggaran 2010 pada Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Raja Ampat.


Yudha menilai bahwa ada sejumlah kejanggalan dalam penetapan Selvi Wanma sebgaai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Sorong yang saat itu di pimpin oleh Erwin Saragih. 

Sejumlah kejanggalan tersebut antara lain, pertama, ada intervensi sehingga Kejaksaan Negeri Sorong terpaksa menetapkan Selvi Wanma sebagai tersangka berdasarkan pertimbangan majelis hakim Pengadilan Tipikor Manokwari pada saat sidang putusan dengan terdakwa Besar Tjahyono beberapa waktu lalu. 

" Kami yakin bahwa meski melakukan penyidikan terhadap kasus dugaan korupsi perluasan jaringan listrik tegangan rendah dan menengah, Kejaksaan Negeri Sorong tidak dapat diintervensi," kata Yudha. 

Kejanggalan yang kedua, pada tanggal 14 Agustus 2022 lalu pemilik PT Fourking Mandiri tersebut di periksa sebagai saksi. Dua hari kemudian, tepatnya 16 Agustus 2022 dia ditetapkan sebagai tersangka. 

Anehnya, lanjut Yudha ketika Selfi Wanma dipanggil sebagai saksi hingga penetapan tersangka, Ia selaku kuasa hukum tersangka Paulus Tambing tak mengetahuinya. Saya malah tahu dari pemberitaan di salah satu media online yang isinya hasil wawancara dengan Wakil Jaksa Agung Dr. Sunarta beberapa waktu lalu. 

Lebih lanjut kejanggalan yang ketiga, pada saat tanggal 16 Agustus 2022 Selvi Wanma ditetapkan tersangka, kajari Sorong saat itu adalah Erwin Saragih. Akan tetapi penetapannya di lakukan diam-diam. 

“ Ini ada apa ? Ada yang tidak wajar di sini. Kami berharap jangan ada intervensi sehingga dapat menghambat penyidikan kasus dugaan korupsi perluasan jaringan listrik tegangan rendah dan menengah pada dinas pertambangan dan energi kabupaten Raja Ampat tahun anggaran 2010," kata Yudha

Ia meminta agar Kejaksaan Sorong menangkap dan menahan Selvi Wanma. Kejaksaan Sorong harus bersikap adil sebagaimana tersangka lainnya dalam kasus dugaan korupsi ini. 

Yudha membeberkan bahwa Selvi Wanma ini di back up oleh orang-orang kuat sehingga susah sekali tersentuh hukum

Ia Khawatir dengan kejadian sebelumnya, di mana Selvi Wanma telah di vonis 6 tahun penjara atas kasus korupsi lainnya. Namun, proses eksekusinya membutuhkan waktu lama. 

" Jangan sampai kejadian yang sama terulang kembali. Makanya, kami akan mengawal terus kasus ini hingga tuntas," terang Yudha. 

Yudha berkeyakinan bahwa Kejaksaan Negeri Sorong tetap berkomitmen menuntaskan kasus dugaan korupsi perluasan jaringan listrik tegangan rendah dan menengah tahun anggaran 2010 pada dinas pertambangan dan energi kabupaten Raja Ampat. 

Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat Juniman Hutagaol pernah menyampaikan bahwa kasus tersebut pernah di ekspos hanya saja ada beberapa kendala. Kami pun menanyakan apa kendalanya sehingga kami melakukan diakusi. 

" Kami dukung jajaran kejaksaan negeri Sorong menetapakan Selvi Wanma sebagai tersangka," kata Kajati Papua Barat. 

Kejaksaan tinggi  membenarkan bahwa sebelum meninggalkan Sorong, hal itu sudah dia lakukan. Panggilan pertama dan kedua sudah di lakukan dan setelah panggilan ketiga di lakukan upaya paksa. Namun, kami tidak mengharapkan demikian. 

" Kalaupun kita harus melakukan upaya tersebut kenapa tidak," ujar Juniman. 

Kasus dugaan korupsi perluasan jaringan listrik tegangan rendah dan menengah pada dinas pertambangan dan energi kabupaten Raja Ampat tahun anggaran 2010 merugikan negara sebesar Rp 1,3 miliar dari pagu anggaran senilai Rp 6,4 miliar rupiah. 

Dalam kasus dugaan korupsi ini tersangka Willem Piter Mayor telah menjalani proses persidangan di PN Manokwari dan telah di vonis 4 tahun dan 6 bulan penjara. Willem Piter Mayor terbukti bersalah melanggar pasal pasal 2  (1) jo 18 UU Pemberantasan Tipikor.

Selanjutnya, mantan Direktur PT Fourking Mandiri yang tak lain adalah Besar Tjahyono pun di vonis bersalah oleh PN Manokwari dan di hukum selama 4 tahun dan 6 bulan penjara. Besar Tjahyono terbukti bersalah melanggar pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor. 

Sementara tersangka Paulus Tambing mantan kepala dinas pertambangan Raja Ampat saat itu masih di proses hukum di Kejaksaan Negeri Sorong.