Kecelakaan diduga kuat karena mobil menabrak lubang besar yang sengaja dibuat untuk perbaikan Jalan Trans Papua didalam pengawasan Satuan Kerja Pelaksana Jalan Nasional II Merauke.
- Kerugian Material Diperkirakan Ratusan Juta Rupiah,l, Satu Rumah Terbakar Beserta Mobil dan Motor di Waena
- Pencarian Selama Enam Hari, Korban Tenggelam Pantai Base-G Akhirnya Ditemukan
- Diselimuti Salju, Merah Putih Berkibar di Puncak Tertinggi Indonesia Gunung Cartensz Papua
Baca Juga
Beruntung kecelakaan tersebut tidak memakan korban jiwa, namun mobil mengalami kerusakan yang cukup parah.
Repoter Rmol Papua mencoba menghubungi salah seorang keluarga Korban bernama Dewanti Rusli yang terlihat pertama kali memposting kasus kecelakaan di Jalan Trans Papua tersebut.
Ketika diwawancarai mengatakan bahwa berdasarkan keterangan supir mobil bahwa saat kejadian didaerah sekitar lubang tidak terlihat adanya rambu penanda hati-hati pada sekitar area proyek pengerjaan.
Hal tersebut juga dapat dilihat pada beberapa foto yang beredar di media sosial bahwa disekitar lokasi lubang terlihat tidak ada penanda atau rambu, begitu juga dengan kondisi jalan disekitarnya yang terlihat bersih tanpa penanda.
Padahal sebagaimana diketahui bahwa dalam suatu pekerjaan jalan harus ada rambu rambu penanda lalu lintas yang sesuai dengan regulasi yang ditentukan.
Dikutip dari buku panduan teknis 3 keselamatan dilokasi pekerjaan jalan terbitan Direktorat Jenderal Bina Marga Kementrian Pekerjaan Umum Republik Indonesia dijelaskan bahwa desain dan format rambu untuk pekerjaan jalan harus mengacu pada Keputusan Menteri Perhubungan No. KM 61/1993 tentang Rambu Lalu Lintas dan Revisinya No.63/2004 tentang bahan daun rambu, dan No.60/2006 tentang rambu tambahan, kewenangan, penetapan rambu, dan lokasi rambu.
panduan teknis 3 keselamatan dilokasi pekerjaan jalan terbitan Direktorat Jenderal Bina Marga Kementrian Pekerjaan Umum Republik Indonesia hlm.36
panduan teknis 3 keselamatan dilokasi pekerjaan jalan terbitan Direktorat Jenderal Bina Marga Kementrian Pekerjaan Umum Republik Indonesia hlm.35
Reporter Rmol Papua sempat mendatagi Kantor Satuan Kerja Pelaksana Jalan Nasional (Satker PJN) II Merauke, untuk meminta konfirmasi kepada Kepala Satker PJN II Merauke, Frangky Edwin Lapian.
Frangki Edwin Lapian/ Net
Namun kami diberitahu oleh staf di Kantor PJN II Merauke bahwa Kepala Satker PJN II Merauke, Frangky Edwin Lapian sedang berada diluar kota.
Meskipun demikain terlihat ada sebuah mobil Fortuner warna hitam yang sedang parkir di halaman Kantor Satker PJN II Merauke, yang diduga adalah milik Kepala Satker PJN II Merauke Frangky Edwin Lapian.
- Jasa Raharja Berikan Santunan Pada 5 Korban Lakalantas Di Merauke
- Jalan Berlubang di Jalan Trans Papua KM 234 Sudah di Tangani Satker PJN II Merauke
- Mengetahui Jalan Trans Papua di Wilayah Satker PJN II Merauke