Mengetahui Jalan Trans Papua di Wilayah Satker PJN II Merauke

Berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional 2005-2025, UU Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2015-2019 dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional sebagai landasan hukum dalam mempercepat pembangunan infrastruktur di Papua.


Pembangunan infrastruktur di Wilayah Papua khususnya Jalan Nasional menjadi fokus Pemerintah dengan tujuan menciptakan keadilan, mengurangi kesenjangan pendapatan dan kesenjangan antar wilayah serta mengurangi tingginya harga disetiap daerah yang berada di Papua.

Melalui Kepala Satuan Kerja Perencanaan Jalan Nasional Wilayah II (PJN II) Merauke, Erikson Putera Fonataba kepada Rmol Papua menjelaskan bahwa pembangunan Jalan Nasional di Kabupaten Merauke juga dilakukan dengan batas wilayah KM 0 Raya Mandala-KM 5+050 PGT, KM 5+300 sepanjang 250 M jalan Ahmad Yani-Simpang Marthadinata, KM 5+300 Cigombong Kelapa Lima-KM 273+910 Mandom. Kamis, (20/5).

“Jalan-jalan inilah yang menjadi wilayah penanganan Jalan Nasional yang menjadi tanggung jawab kami di Satker PJN II Merauke dibawah Balai Perencanaan Jalan Nasional Merauke Direktorat Jendral Bina Marga Kementerian PUPR.” Jelasnya.

Ditambahkan bahwa Jalan Nasional yang dibuat sepanjang KM 0 Merauke-KM 273+910 Mandom merupakan jalan dengan kapasitas beban kendaraan dibawah 5 ton sehingga untuk kendaraan diatas 5 ton akan membuat kondisi jalan tidak akan mampu dalam menerima beban yang mengakibatkan umur rencana jalan yang seharusnya lebih lama akan menjadi lebih cepat dari yang direncanakan.

“Kami sudah berupaya menyurat dan menghimbau khususnya kepada perusahaan-perusahaan yang mempunyai beban kendaraan diatas 5 ton untuk kalau bisa muattan jangan melebihi kapasitas, namun jalan ini kan merupakan fasilitas umum dan tidak bisa kami kontrol setiap waktunya kendaraan apa saja yang melewati dan kami juga tidak bisa membatasi dan melarang karena itu diluar kewenangan kami." Pungkasnya.