Mantan Kadis Kesehatan Tambrauw Kembali Jadi Tersangka Korupsi Speedboat Pusling 

Mantan Kepala Dinas Kesehatan Tambrauw Petrus Titit kembali ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri Sorong terkait dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pengadaan speedboat puskesmas keliling Tahun 2016 pada Dinas Kesehatan Kabupaten Tambrauw, Papua Barat


Selain mantan kepala dinas yang merupakan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Kejaksaan juga menetapkan, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Octavianus Bofra, dan pihak ketiga, Yano Asbhi Wali selaku Direktur CV. Ribafa dan Komarudin Kasim 

Setelah memiliki dua alat bukti dan telah menerima perhitungan kerugian keuangan negara oleh Ahli, keempat tersangka dengan mengunakan rompi pink usai di periksa langsung di tahan ke Lembaga Permasyarakatan Sorong Klas IIB, Senin 18 Oktober 2021

Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Sorong, Erwin P.H Saragih melalui Kepala Seksi Pidana Khusus, Khusnul Fuad mengatakan keempat tersangka di tahan di tingkat penyidikan untuk 20 hari kedepan. 

Selama proses pemeriksaan Yano Asbhi Wali dan Komarudin Kasim di dampingi oleh kuasa hukumnya, sedangkan Petrus Titit dan Octavianus Bofra di dampingi kuasa hukum penunjukan sesuai permintaan mereka. 

“ Untuk dua tersangka mereka sudah memberikan surat kuasa khusus dan sudah mendampingi ditahap penyidikan selaku tersangka dan duanya lagi dilakukannya dengan penunjukan karena kami sudah menanyakan apakah menghadirkan pendampingan atau tidak, yang bersangkutan meminta kami menyediakan,” kata Kasi Pidsus yang di dampingi oleh Kepala Seksi Intelejen, I Putu Sastra Adi Wicaksana, dan Kasubsi Penyidikan Pidsus Kejari Sorong, Stevy Stollen Ayorbaba Selasa 19 Oktober 2021 

Usia penahanan, Kata Kasi Pidsus pihaknya menunggu hasil dari tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pindana Koruspsi di Manokwari 

“ Kita berproses dilimpahkan ke JPU sesegera mungkin dan kita menunggu menunggu petunjuk dari tim JPU barulah berkas sudah dapat di P21 (tahap dua) atau belum,” kata Kasi Pidsus

Kasi Pidsus menambahkan terkait upaya hukum praperdilan itu merupakan hak dari para tersangka dan seperti yang sebelumnya upaya praperadilan bukan memberhentikan penyidikan. 

Artinya, Lanjut Kasi Pidsus sampai sejauh ini, secara formal ia sudah berupaya menangani perkara ini sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan. 

“ Bisa dikatakan kalau 10 kali praperadilan, kita menyiapkan 11 kali penyidikan. Tidak menghentikan proses, proses penyidikan dilakukan sekitar tiga bulan,” kata dia 

Seperti yang di ketahui Keempat tersangka di duga terlibat korupsi pengadaan puskesmas keliling perairan tahun anggaran 2016 dengan nilai kontrak sebesar Rp. 2.178.420.000,00 (dua milyar seratus tujuh puluh delapan juta empat dua puluh ribu rupiah)

YAW selaku Direktur CV. Ribafa, kata Kasi Pidsus berdasarkan kontrak Nomor 10.PENG-25.47/KONTR/DINKES-TBR/DAK/2016 tanggal 01 Maret 2016 dimana Surat Perjanjian Pelaksaan Pekerjaan tersebut PPK OB dengan YAW melakukan perjanjian pada tanggal 01 Maret 2016. 

Namun dalam pelaksanannya yang seharusnya dilakukan proses lelang sesuai aturan pengadaan barang atau jasa tidak dilakukan oleh tersangka PT selaku Kepala Dinas Kesehatan Tambrauw dan mengarahkan pekerjaan itu dikerjakan oleh YAW dengan Penunjukan Penyedia Barang dan Jasa Pengadaan Puskesmas Keliling Perarian Nomor : 016/DINKES TBR/SPPB/II/2016 tanggal, 29 Februari 2016 dan SPK Nomor : 11.PENG-25.47/SPMK/DINKESTBR/DAK/2016 tanggal, 02 Maret 2016 untuk Pengadaan Puskesmas Keliling Perairan pada Dinas Kesehatan Tambrauw tahun anggaran 2016. 

Sesuai dengan perhitungan dari BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) jumlah kerugian negara sebesar Rp 1.950.676.090.00,- (satu milyar sembilan ratus lima puluh juta enam ratus tujuh puluh enam ribu sembilan puluh rupiah). 

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, keempat tersangka dikenakan Pasal 2 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara, maksimal 20 tahun penjara.