Menanggapi adaNya surat keputusan Penjabat (PJ) Bupati Kabupaten Intan Jaya dengan nomor SK.821.3 – 02 dan SK.821.3 – 03 tentang pengangkatan dan pelantikan dalam jabatan administrator dan pengawas pada organisasi perangkat daerah kabupaten intan jaya, dinilai tidak mendasar dan cacat hukum.
- Unas Tabuni, Kebijakan DOB Tidak Bermanfaat Terhadap Orang Asli Papua
- Charles Gomar Bantah Isu Jual Beli Kursi DPR Papua Selatan
- Tokoh Muda Lembah Baliem Dukung William Hendrick Ketua Umum HIPMI Periode 2026-2029
Baca Juga
Hal ini di sampaikan oleh tokoh intelektual kabupaten intan jaya Thomas Sondegau yang juga merupakan anggota dewan perwakilan rakyat provinsi papua saat di temuai disela – sela bimbingan teksnis kader fraksi partai demokrat se-indonesia di Jakarta, senin (13/03),
dikatakan Thomas seorang penjabat bupati memiliki kewenangan yang terbatas sebagaimana yang diamanatkan oleh undang-undang, tugas seorang PLT, PJ, ataupun PJS yang terutama adalah terselenggaranya roda pemerintahan dengan baik dan suksesnya pemilihan umum, baik untuk pemilihan president dan wakil president, legislatif dan juga pemilihan kepala daerah.
Jika mengacu pada kewenagan yang di berikan oleh mentri dalam negeri, sebagaimana surat edaran menteri dalam negeri nomor : 821/5492/SJ tentang persetujuan dalam aspek kepegawaian perangkat daerah kepada pelaksana tugas (PLT), penjabat (PJ) dan penjabat sementara (PJS) kepala daerah, maka surat edaran itu hanya memberikan persetujuan kepada PLT, PJ dan PJS kepala daerah secara terbatas yakni persetujuan untuk melakukan pemberhentian, pemberhentian sementara dan penjatuhan sanksi bagi ASN yang melanggar disiplin atau tindak lanjut proses hukum.
Thomas menilai apa yang dilakukan Pj bupati intan jaya ini seolah negara ini milik dia (Apolos Bagau) sehingga tidak membutuhkan koordinasi dan persetujuan dari lintas kelembagaan dan pimpinan yang tertinggi.
Untuk itu dengan mempertimbangkan kondisi kabupaten intan jaya yang hingga saat ini terus terjadi demontrasi dari berbagai kelompok masyarakat paska dikeluarkan surat keputusan tersebut dan menjaga jalanNya roda pemerintahan kabupaten intan jaya yang baik maka Thomas Sondegau meminta kepada Direktur Fasilitas Kelembagaan dan Kepegawaian Perangkat Daerah (FKKPD) Ditjen Otda Kementrian Dalam Negeri Republik Indonesia agar membatalkan Surat Keputusan Pj Bupati Intan Jaya tersebut karena jelas-jelas tidak memenuhi prosedur dan cacat hukum.
Sementara kepada Menteri Dalam Negeri Thomas meminta agar harus mengevaluasi Penjabat Bupati Kabupaten Intan Jaya dan mencopot yang bersangkutan ( Apolos Bagau) dari jabatanNya karena baru dua setengah bulan menjabat telah melakukan kegaduhan dengan mengeluarkan surat keputusan yang bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang juga berdampak pada system pemerintahan kabupaten intan jaya yang tidak stabil serta keamanan yang tidak kondusif karena terjadi demonstrasi dari kalangan masyarakat yang menolak penjabat Bupati Apolos Bagau.
Sondegau juga dengan tegas mengatakan bahwa menteri dalam negeri harus dengan tegas dan segera mengambil langkah kongkrit menunjuk dan melantik pihak atau orang lain yang paham akan sistem birokrasi pemerintahan yang benar demi terselenggaranya roda pemerintahan yang baik, karena jika di biarkan berkepanjangan maka akan berdampak pada pesta demokrasi dimana hanya terhitung beberapa bulan kedepan akan terselenggaranya pemilihan umum.
- Kampanye Akbar Safanpo-Imadawa Dipadati Belasan Ribu Pendukung
- Ribuan Kader Gerindra DIY Siap Masuk Jakarta Hadiri Pesta Rakyat Pelantikan Presiden Prabowo
- RUU DOB Papua Disahkan, Polri Bakal Bentuk 3 Polda Baru di Papua