Hak Jawab Asisten I Pemkot Sorong Terhadap Berita Istri Oknum Pejabat Di Walikota Sorong Diduga Aniaya ASN

Asisten I, Pemerintah Kota Sorong, Jeremias Gembenob. (Istimewa)
Asisten I, Pemerintah Kota Sorong, Jeremias Gembenob. (Istimewa)

Asisten I, Pemerintah Kota Sorong, Jeremias Gembenob memberikan Hak Jawab untuk pemberitaan RMOL Papua berjudul “ Istri Oknum Pejabat Di Walikota Sorong Diduga Aniaya ASN” yang disiarkan pada Rabu,22 Oktober 2025.


Hak jawab ini merespons penyebutan Jabatan Asisten I Pemerintah Kota Sorong. Dengan ini saya menjelaskan bahwa :

  1. Benar Locus Delicti (tempat kejadian) Penganiayaan terjadi di ruang kerja Asisten I Pemerintah Kota Sorong, namun, bukan Saya yang melakukan, merencanakan dan menginisiasi penganiayaan tersebut. Penganiayaan ini terjadi secara spontanitas.
  2. Terkait dengan narasi berita tentang Ditawari Minuman Beraklohol (Bir) Di Dalam Ruangan Asisten I Pemerintah Kota Sorong, itu tidak benar adanya.
  3. Perlu diketahui bahwa, Peristiwa ini berawal dari Korban LS yang merupakan Pegawai Kelurahan hendak menemui temannya (Kabag Hukum) di Kantor Wali Kota Sorong, tetapi karena temannya susah dihubungi, sehingga LS mengbungi Pak Otto (kabag adm pembangunan) via telepon, dan Pak Otto menyarankan untuk datang ke ruangan kerja Pak Otto, kemudian terjadi pembicaraan yang mengarah ke paningkatan jabatan. Lalu dijelaskan oleh Pak Otto mengenai  jabatan structural adalah kewenangan dari Asisten I, Bidang Pemerintahan dan Kesra
  4. Setelah Pak Otto menjelaskan mengenai jabatan structural kepada LS, Pak Otto kemudian menelpon dan meminta ijin kepada Asisten I untuk menjelaskan maksud pengurusan Korban LS di Kantor Wali Kota Sorong (seperti poin 3), kemudian diijinkan oleh Asisten I untuk mengantarkan korban LS ke ruangan Asisten I.
  5. Setelah korban LS masuk ke ruangan dan berdiskusi dengan Asisten I tentang maksud tersebut, disaksikan oleh Pak Otto dan beberapa orang lainnya (semua dalam keadaan sadar tanpa dipengaruhi miras). Tiba-tiba muncullah istri dari Pak Asisten I dan melihat keberadaan LS, dan langsung pergi meninggalkan ruangan.
  6. Beberapa saat kemudian, Istri Pak Asisten I (pelaku) kembali ke ruangan kerja Asisten I dan melihat LS masih berada di ruangan kerja Asisten I (masih bersama teman-teman lainnya), Tanpa berbicaraan panjang lebar, istri Pak Asisten I (pelaku) kemudian menanyakan LS “Ibu pu suami dimana” sembari menuju ke arah LS menjambak korban. Korban LS saat itu duduk di kursi roda, karena refleks akhirnya korban LS terjatuh.
  7. Oleh karena itu, bersama ini saya ingin meluruskan pemberitaan yang terkesan menyudutkan saya secara pribadi bahkan mencoreng nama baik pemerintah Kota Sorong.

Hak jawab ini memberikan ruang klarifikasi kepada pihak yang di sebutkan nama dan jabatannya dalam pemberitaan yang di maksud, Peraturan tentang hak jawab diatur pada Undang-undang Pers nomor 40 tahun 1999 dalam pasal 1, pasal 5, pasal 11, dan pasal 15.