Kejaksaan Sorong Siap Hadapi Praperadilan Korupsi Pusling Tambrauw 2018

Kejaksaan Negeri Sorong siap menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan empat tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi Puskesmas Keliling pada Dinas Kesehatan Kabupaten Tambrauw tahun anggaran 2018


Kepala Kejaksaan Negeri Sorong, Erwin P.H Saragih mengatakan Kejaksaan siap menghadapi sidang praperadilan yang diajukan keempat tersangka tersebut. “ Kalau ada praperdilan kami hadapi,” kata Erwin Saragih, di ruang kerjanya, Kamis 20 Mei 2021 

Praperadilan, kata Kajari, itu merupakan hak setiap warga negara untuk mendapat kepastian hukum dan keadilan. 

Kasus dugaan korupsi puskesmas keliling pada dinas kesehatan kabupaten Tambrauw tahun anggaran 2018, yang menjerat mantan kepala dinas kesehatan, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan kedua pihak kontraktor ini yang ditangani kejari Sorong telah sesuai tahapan penyelidikan maupun penyidikan. 

Kepala Seksi Pindana Khusus (Kasi Pidsus), Khusnul Fuad yang mendampingi Kejari menambahkan Praperadilan ini juga sebagai fungsi kontrol untuk Kejaksaan Sorong dalam menangani perkara korupsi berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. 

Untuk saat ini kejaksaan Sorong baru menerima satu relas panggilan praperadilan. Kasi Pidsus kembali menegaskan korps Adiyaksa siap menghadapi sidang praperadilan. 

“ Untuk itu Kejaksaan akan menyiapkan segala jawaban maupun bukti-bukti untuk menjelaskan kepada pihak pengadilan dan masyarakat bahwa proses penyidikan, keputusan penyidikan maupun kesimpulan penyidikan telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” kata Kasi Pidsus

Sebelumnya, mantan Kepala Dinas Kesehatan, Petrus Titit, Octavianus Bofra, Kamarudin Kasim dan Yano Asbhi Wali, Direktur pada CV. RIBAFAdi tetapkan sebagai tersangka pada 15 Maret 2021 oleh Kejaksaan Negeri Sorong terkait dugaan tindak pidana korupsi Puskesmas Keliling pada Dinas Kesehatan Kabupaten Tambrauw tahun anggaran 2018 dengan pagu anggran senilai Rp 2,3 Millyar dengan jumlah kerugian negara hasil audit BPKP Perwakilan Provinsi Papua Barat sebesar Rp 1,950.670.090.   

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 2 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara, maksimal 20 tahun penjara.