Pengurus Gereja Protestan Indonesia (GPI) Papua, mendatangi Mako Polres Merauke guna melaporkan Panitia Seleksi Majelis Rakyat Papua Provinsi Papua Selatan. Kamis (1/6)
- Putusan Sidang Kasus Korupsi Dinas P&K Boven Digoel, Kasat Reskrim: Terdakwa "AD" Dihukum Penjara 7 Tahun
- Perwakilan PBB Apresiasi Gubernur Papua
- Apel Bersama ASN di Lingkungan Pemda Boven Digoel Paska Libur Nataru
Baca Juga



Kepada Reporter RMOL Papua, Ketua Sinode GPI Papua, Pendeta Donald E. Salima,S.Th,S.E menyampaikan bahwa laporan ke Polres Merauke dilakukan karena pihak GPI merasa telah di tipu oleh Pansel MRP PPS yang sebelumnya menjanjikan kuota sebanyak 3 Kursi perwakilan Agama pada MRP PPS.
Kemudian muncul kesepatakatan antara GPI Papua dan Gereja Gereja Republik Indonesia (GGRI) untuk GPI Papua memberikan satu kursi kepada GGRI sehingga total pada kesepaktan itu GPI Papua akan mendapatkan dua kursi.
Namun dalam putusan pleno Pansel MRP PPS yang diselenggarakan di hotel Halogen Merauke pada tanggal 31 Mei 2023 memutuskan hanya 1 orang dari pewakilan GPI Papua yang berhak untuk menduduki kursi di MRP PPS.
Sehingga hal tersebut membuat pihak dari GPI Papua merasa telah di tipu oleh Pansel MRP PPS hingga melakukan laporan Polisi, guna meminta keadilan terkait gugaan penipuan yang di alami pihaknya.
Penjelasan lengkap dari pihak GPI Papua dapat disaksikan langsung pada video yang terlapir pada link Deskripsi video di berita ini. 
- HUT ke-78, Persit KCK Cabang XXXVII Kodim 1711 Boven Digoel Ziarah di Malam Pahlawan
- Kapolres Boven Digoel Ajak Media Bekerja Sama Tingkatkan Kinerja Kepolisian
- Terancam 4 Tahun Hukuman, DW Lakukan Penipuan Sewa Ruko Terpaksa Berurusan Dengan Polisi