Terancam 4 Tahun Hukuman, DW Lakukan Penipuan Sewa Ruko Terpaksa Berurusan Dengan Polisi

Lakukan tindak pidana Penipuan, seorang pria berinisial DW (36) dibekuk anggota Polsek Abepura bertempat di seputaran Pasar Lama Jalan Baru Distrik Abepura, Kamis (9/6) malam sekitar Pukul 23.30 Wit.


Saat dikonfirmasi via telepon selulernya Kapolsek Abepura AKP Lintong Simanjuntak membenarkan penangkapan DW atas tindak pidana Penipuan yang dilakukannya terhadap korban bernama Mujiono (44).

Kapolsek mengatakan, penipuan yang dilakukan DW terhadap korban yakni mengontrakkan ruko yang disewanya kepada korban seharga 35 juta rupiah yang dikuatkan dengan barang bukti berupa 1 (satu) lembar Kwitansi bukti penyerahan uang kepada pelaku.

"Perbuatan pelaku DW terjadi pada 19 Februari 2022 sekira pukul 20.00 wit, dimana korban pergi ke tempat kerja pelaku yang berada di jl. Baru pasar lama, tepatnya di depan Toko Walet Mas guna mencari tempat untuk usaha," terang Kapolsek.

Lebih lanjut kata AKP Lintong Simanjuntak, kemudian pelaku menawarkan kepada korban untuk melanjutkan tempat usaha yang disewa nya. Dimana pelaku menyampaikan kalau tempat yg di sewa tersebut masa kontraknya berakhir hingga bulan Desember 2022, lalu pelaku meminta ganti rugi uang sewa sebesar Rp. 35.000,000,-.

"Namun pada bulan April 2022, datang pemilik rumah bernama Bhari menanyakan uang sewa dan korban mengatakan bahwa dirinya telah membayar uang sewa kepada pelaku hingga bulan desember, namun Pemilik rumah mengatakan kepada korban bahwa tempat sewa tersebut jatuh tempo atau berakhir pada bulan Mei 2022," ujarnya.

"Atas kejadian tersebut, korban merasa ditipu dan melaporkannya ke Mapolsek Abepura untuk dibuatkan Laporan Polisi, setelah itu anggota yang piket merespon cepat dengan mendatangi rumah pelaku dan membawanya ke Polsek Abepura," ujarnya.

Kapolsek pun menambahkan, saat dilakukan pemeriksaan awal, pelaku DW mengakui perbuatannya tersebut dan siap untuk mempertanggungjawabkannya. "Kini pelaku telah mendekam dibalik jeruji besi Polsek Abepura untuk di proses hukum," tegasnya.

Kapolsek menambahkan, atas perbuatannya, DW disangkakan Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.