Pemerintah Provinsi Papua Selatan Resmi melakukan Launching Nomor Regestrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) dan Pembebasan/Penghapusan Sanksi Administratif Pajak Kendaraan Bemotor (PKB) dan Sanksi Administratif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Provinsi Papua Selatan Tahun 2024. Senin, (15/7).
- Makna di Balik Seleksi CAT: Upaya Mengatasi Masalah Tenaga Kontrak di Mappi
- Laga Timnas Vs Australia, Jay Idzes Dkk Kelelahan
- Konsultasi Publik ke-3 Program Environmental Conservation and Community Development Program (ECCDP) Sukses Diselenggarakan
Baca Juga
Rizky Khairul Firmansyah, S.STP. M.Si selaku Sektetaris Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Provinsi Papua Selatan menjelaskan bahwa perubahan ini berdasarkan atas lahirnya Provinsi Papua Selatan sebagai daerah otonomi baru sehingga memberikan tanggung jawab dan kewenangan untuk kemandirian pengelolaan keuangan daerah.
"Penerbitan ke nomor registrasi kendaraan bermotor khusus Provinsi Papua Selatan dan seluruh wilayah cakupannya dari yang semulanya menggunakan plat nomor PA menjadi plat nomor PS." Jelasnya.
Dalam pelaksanaan ini Pemerintah Provinsi Papua Selatan juga melaksanakan pembebasan atau penghapusan sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor dan sanksi bea balik nama kendaraan bermotor.
"Jadi bagi semua masyarakat yang mungkin belum bayar pajak karena merasa dendanya sudah lumayan besar silahkan segera diurus karena sanksi dendanya sudah dihapuskan, juga untuk kendaraan yang dari luar daerah untuk balik nama juga sudah dibebaskan sanksinya". Himbaunya.
Dikesempatan yang sama Pj Gubernur Prof. Dr. Ir. Apolo Safanpo, S.T., M.T., IPM menjelaskan bahwa proses ini sudah diusulkan sejak Januari 2023 dan prosesnya cukup lama dari Polres Merauke ke Polda Papua dan sampai ke Mabes Polri, sehingga pada akhirnya dari Koorops Lantas Mabes Polri mengambil keputusan dan memberikan ijin untuk registrasi kendaraan bermotor dengan kode PS.
"Dari 4 daerah otonom baru di Provinsi Papua, Papua Selatan adalah yang pertama kali dan satu-satunya yang mendapatkan registrasi kendaraan bermotor." Pungkasnya.
- Protes Jalan Rusak, Masyarakat Tanam Pohon Pisang Bentuk Kekecewaan Pada Pemerintah Kabupaten
- MRPS Tanggapi Putusan Mahkamah Konstitusi RI Yang Menangkan Apolo Safanpo dan Paskalis Imadawa
- Tanah Bersertifikat Diduga Dirampas, Keluarga Noya Tuntut Keadilan atas Pembongkaran oleh PT. Global Papua Abadi