Satgas Yonif 511/DY menangkap seorang Warga Negara Indonesia (WNI) yang melakukan pelintasan negara secara ilegal berdasarkan atas laporan seorang warga inisial D.N (23) di Kampung Sota, Distrik Sota, Kabupaten Merauke. Senin (06/02)
- Kembali, Polisi Temukan Seorang Bayi Tak Berdosa di Pinggir Pantai Pantai Kampung Holtekamp
- Presiden Jokowi Menyapa Masyarakat Merauke Melalui Konferensi Video
- RSAL Merauke Bantah Lakukan Malpraktik dan Sudah Sesuai SOP
Baca Juga
Dansatgas Yonif 511/DY Letkol Inf Rully Noriza, S.I.P., M.I.P., kemudian memerintahkan Pasiops Satgas Yonif 511/DY Lettu Inf Sena Nurjabbar, S.Tr.Han untuk melaksanakan patroli gabungan.
"Setelah itu Pasi Ops Satgas Yonif 511/DY Lettu Inf Sena Nurjabbar, S.Tr.Han, menyusun strategi patroli dan penyekatan jalan ilegal serta berkoordinasi dengan Kapolsek Sota Ipda Yustus Maudul, S.E., M.Si., untuk berkoordinasi melakukan patroli gabungan. Setelah mendapat laporan dari anggota bahwa adanya kegiatan pelintasan ilegal, kami kemudian berkoordinasi dengan Aparat Polsek Sota, dan kami melaksanakan patroli gabungan di jalan tikus," jelas Dansatgas Letkol Inf Rully Noriza, S.I.P., M.I.P.
Hasil penangkapan kami pada pukul 07.00 WIT ditemukan seorang WNI atas nama Amandus Gebse (37). Yang bersangkutan membawa barang-barang yaitu 1 buah tas punggung dan 1 kantong plastik berisi ikan Asap. Tas punggung yang dibawa berisikan 2 Helai Kaos PNG, 1 potong celana pendek, 3 Pack Rokok Gudang Garam, BPKB dan STNK Mobil dan Motor, 1 buah Dompet kulit, 3 buah HP Android, 1 HP Nokia.
WNI tersebut selanjutnya diamankan dan dibawa ke Mapolsek Sota, kemudian untuk pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut diserahkan ke Mapolres Kota Merauke.
- Tokoh Masyarakat Malind Anim, Hengky Ndiken Tutup Usia Pada Umur 59 Tahun
- Konsumsi Narkoba, Velline Chu "Ratu Begal" Dan Suaminya Ditangkap Polisi
- Lemahnya Sistem Keamanan, Dalam Sepekan 2 Tindakan Kriminal Terjadi di RSUD Merauke