Pelaku penganiaya Wa Gesuti 50 tahun penderita Orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) ditangkap Tim gabungan Polresta Sorong Kota saat mencari besi tua di Kilo Meter 8, Kota Sorong, Sabtu 28 Januari 2023 kemarin
- Polisi Kembali Bekuk 2 Pemilik Sabu di Kota Wamena
- Buntut Panjang Kasus Korupsi 34 Miliar Oknum PNS Merauke, Dua Pegawai Bank Papua Ditetapkan Sebagai Tersangka
- Warning!! Polres Merauke Ingatkan Para Pembeli Hasil Curian Agar Segera Menyerahkan Pada Pihak Kepolisian
Baca Juga
Pelaku berinisial OB usia 20 Tahun, ikut menganiayanya korban akibat infomasi hoax yang beredar yang menuduh korban sebagai salah satu komplotan pencuri anak-anak
Menurut Plh Kasat Reskrim Polresta Sorong Kota, Iptu Ade Andini mengatakan berdasarkan bukti permulaan yang cukup dan keterangan saksi mengatak kepada pelaku dengan inisial OB usia 20 Tajun sebagai orang yang ikut melakukan penganiayaan terhadap korban Wa Gesuti
"Alhamdulillah berkat kerja keras siang malam dari tim gabungan, tadi siang sekitar pukul 13.40 Wit berhasil menangkap satu lagi pelaku pengeroyokan kejadian km 8," kata Ade Andini, Minggu 29 Januari 2023
Ade Andini menambahkan penangkapan yang dipimpin oleh Aiptu Dachlan Anny setelah mendapatkan infomasi bersama-sama tim menuju keberadaan pelaku yang di ketahui sedang memungut besi rongsokan di Jalan Lampu merah SMEA arah gedung Sirambe di tangkap tanpa perlawanan
Berdasarkan hasil interogasi, Lanjut Ade Andini, pelaku mengakui pada saat korban di tarik dan di pukul oleh tsk FT, pelaku OB juga lari menuju keberadaan korban dan langsung memukul korban secara terus menerus sebanyak 7 kali di bagian wajah.
"Kami akan terus berupaya bekerja maksimal untuk mengungkap kasus ini, menangkap pelaku sesuai dengan peran masing masing,” kata Ade Andini
Dengan ditangkapnya OB ini, Polri telah menangkap dan mengamankan sebanyak 3 pelaku yang mengakibatkan meninggalnya Wa Gesuti yang meninggal dunia akibat di aniaya hingga di bakar hidup-hidup oleh massa di Kompleks Kokoda Km 8, Kota Sorong, Papua Barat Daya, Selasa 24 Januari 2023 lalu.
Sebelumnya, Tim gabungan menangkap FT pelaku utama yang membakar Wa Gesuti saat bersembunyi di rumah saudaranya di perumahan 300 Kompleks Viktory Km 10, Kelurahan Kladufu, Sorong Timur, Papua Barat Daya, Rabu 25 Januari 2023
Tak berselang sehari, Tim gabungan kembali menangkap AT d sekitar pukul 18.30 WIT di rumahnya, Kilo Meter 8. pada saat kejadian AT diduga yang membawa Pertalite yang di gunakan untuk membakar korbannya.
- Remaja 18 Tahun di Timika Tertangkap Tangan Memiliki Narkotika Jenis Tembakau Sitetis
- Polisi Berhasil Membekuk Pengedar Puluhan Paket Ganja di Expo
- Keributan Dua Kelompok Masyarakat di Argapura Disebabkan Dipengaruhi Minuman Keras