Boven Digoel, Papua Selatan - Bupati Boven Digoel Hengki Yaluwo diwakili Asisten II Setda Boven Digoel Ir. Fahrudin Isnanto, M.Si membacakan pendapat akhir kepala daerah terhadap persetujuan raperda pertanggung jawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2023 pada sidang paripurna yang digelar DPRK Boven Digoel, Senin (15/7/24).
- Pj. Bupati Mappi Bahas Tantangan Pasca Pemekaran Daerah di Forum Kemendagri
- Rajiah Sallsabillah Pecahkan Rekor Nasional Panjat Tebing PON XXI
- Peningkatan Efisiensi Pengadaan Barang dan Jasa Melalui E-Katalog di Kabupaten Boven Digoel
Baca Juga
Fahrudin mengatakan dalam penyelenggaraan pemerintahan sesuai dengan undang-undang dasar 1945 amandemen kedua pada Pasal 18 Ayat (2) menyatakan “Pemerintah Daerah, Provinsi, daerah Kabupaten atau Kota mengatur dan mengurus sendiri pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan" . Pada Ayat (6) "Pemerintah Daerah berhak menetapkan peraturan daerah dan peraturan perundangan lain untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan ".
Lanjutnya, sesuai agenda sidang sebelumnya Pemerintah Daerah bersama DPRD telah melakukan pembahasan secara seksama sesuai mekanisme dan pada agenda sidang kali ini sudah mengambil persetujuan para anggota DPRD dan telah disepakati antara DPRD yang dengan kepala daerah.
Selanjutnya sampailah pada pendapat akhir kepala daerah, dapat kami sampaikan sebagai berikut: terhadap pembahasan raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2023 ini, kami mengucapkan terimakasi kepada fraksi-fraksi yang telah menyampaikan aspirasi, usulan, masukan, saran dan pendapat sehingga sampai dengan persetujuan lisan yang telah disampaikan oleh anggota dewan yang terhormat, " ujarnya.
"Memperhatikan laporan Badan Anggaran (Banggar), dapat kami sampaikan bahwa semua saran serta masukan yang telah disampaikan akan segera kami tindak lanjuti pelaksanaannya dalam pengelolaan pemerintahan daerah, dengan tujuan agar perubahan tata kelola pemerintahan menjadi semakin lebih baik, " sambung Fahrudin.
Pihaknya, menyadari masih terdapat berbagai keterbatasan dan kekurangan baik dari pengelolaan pendapatan maupun belanja daerah. Namun hale trsebut, akan menjadi bahan evaluasi bagi Pemerintah Daerah dalam melanjutkan berbagai agenda pembangunan daerah termasuk agenda sosial kemasyarakatan.
Sebelum mengakhiri pendapat akhir, selaku Bupati Boven Digoel pada kesempatan itu menyampaikan terima kasihnya kepada pimpinan dan anggota DPRD, para ketua fraksi, tim asistensi pemerintah daerah dan bapak /ibu hadirin sekalian atas kerjasamanya sehingga sidang paripurna ini dapat berjalan dengan baik dan lancar sesuai mekanisme.
"Atas nama Pemerintah Daerah saya selaku Bupati Boven Digoel menyatakan setuju terhadap rancangan peraturan daerah Kạbupaten Boven Digoel tentang pertanggung jawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Boven Digoel tahun 2023 dan akan disampaikan kepada Gubernur Provinsi Papua Selatan, "pungkasnya.
- Pj. Bupati Mappi Bahas Tantangan Pasca Pemekaran Daerah di Forum Kemendagri
- Rajiah Sallsabillah Pecahkan Rekor Nasional Panjat Tebing PON XXI
- Peningkatan Efisiensi Pengadaan Barang dan Jasa Melalui E-Katalog di Kabupaten Boven Digoel