Kasus korupsi melanda Provinsi Papua. Dalam sebulan terakhir, tiga kepala daerah di tanah Papua terjerat kasus korupsi dan ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
- Polisi Gagalkan 195,76 Gram Sabu Siap Edar di Wilayah Jayapura, 1 Kurir Ditangkap
- Terdakwa Korupsi Raja Ampat Bebas Berkeliaran, Edi Tuharea Menduga Partai Golkar Terlibat
- TNI AL Merauke Tangkap 4 Orang WNA Asal PNG Selundupkan 571Kg Teripang Lewat Torasi
Baca Juga
Beberapa pejabat itu di antaranya Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak, Bupati Mimika Eltinus Omaleng dan teranyar Gubernur Papua Lukas Enembe.
Maraknya kasus korupsi di Papua dikritisi tokoh-tokoh agama Katolik di Bumi Cenderawasih, di antaranya Pastor Yanuarius You.
Dia mengatakan, korupsi merupakan tindakan tidak bermoral dan tidak sesuai dengan ajaran Alkitab. Bahkan dalam ajaran Gereja Katolik, korupsi dianggap sebagai dosa besar dan merupakan kejahatan sosial karena derajatnya sama dengan membunuh manusia.
Ketua Sekolah Tinggi Filsafat Teologi (STFT) Fajar Timur Jayapura itu menambahkan, banyak oknum pejabat yang diberi tanggung jawab dan kewenangan untuk menyejahterakan masyarakat.
Namun demikian, justru menggunakan uang rakyat untuk kepentingan pribadi sehingga menimbulkan kecemburuan sosial, konflik sosial dan konflik horizontal.
Pastor Yanuarius menandaskan, ajaran gereja sangat mengutuk korupsi karena menghancurkan kesejahteraan umum dan keadilan sosial serta menghilangkan perdamaian dan kerukunan.
Kata Yanuarius, korupsi berhubungan erat dengan tingkat kesejahteraan dan konflik berkepanjangan di Papua.
“Ketika oknum pejabat melakukan korupsi dengan memakai dana masyarakat untuk kepentingan pribadi, hal tersebut secara langsung mengakibatkan masyarakat menjadi miskin, tidak sejahtera, tinggal dalam kebodohan dan menderita. Ini adalah kejahatan kemanusiaan dan secara langsung menimbulkan ketidaktenteraman dan ketidakamanan di Papua,” tegasnya.
Pastor Yanuarius juga menyinggung soal otonomi khusus (otsus). Dia mempertanyakan pihak-pihak yang menolak otsus jilid dua karena menganggap otsus jilid pertama gagal.
- Aksi KNPB 15 Agustus, Kabag Ops : Tidak ada long march Kami Lakukan Langkah Tegas
- Jika Merujuk Pada 303 ayat 3 KUHP Investasi Binary Option Merupakan Judi
- Polri Naikkan Status Kasus Dugaan Ujaran Kebencian Ferdinand ke Penyidikan