Terkait Permohonan Izin Berobat ke Singapura, KPK: Silakan Lukas Enembe Hadir Dulu ke Jakarta

Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri/RMOL
Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri/RMOL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap Gubernur Papua Lukas Enembe (LE) dapat kooperatif memenuhi panggilan kedua sebagai tersangka. Bahkan, KPK akan melakukan assessment dengan menggandeng Ikatan Dokter Indonesia (IDI) jika memang harus berobat ke Singapura.


Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, tim penyidik akan segera mengirimkan kembali surat panggilan kedua untuk Gubernur Lukas sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua.

"Mengenai waktu pemanggilannya kami akan infokan lebih lanjut. Kami berharap kesempatan kedua bagi tersangka ini, nantinya dapat koperatif hadir memenuhi panggilan," ujar Ali kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (29/9).

Bahkan, Ali mempersilakan Gubernur Lukas untuk hadir terlebih dahulu ke Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan untuk menindaklanjuti permohonan berobat ke Singapura.

"Untuk objektivitas kami lakukan assesment langsung oleh tim dokter independen dari PB IDI. Bila dokter pribadi tersangka ikut dalam tim juga kami persilakan," pungkas Ali.