Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap Gubernur Papua Lukas Enembe (LE) dapat kooperatif memenuhi panggilan kedua sebagai tersangka. Bahkan, KPK akan melakukan assessment dengan menggandeng Ikatan Dokter Indonesia (IDI) jika memang harus berobat ke Singapura.
- Tolak Laporan Soal Gibran, Bawaslu Dilaporkan ke DKPP
- Viral Ritual Manusia Nikahi Kambing, Anggota DPRD Gresik Jadi Tersangka
- Hadiah Paskah Kapolres Merauke Menjadi Angin Segar Bagi 12 Tapol Makar
Baca Juga
Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, tim penyidik akan segera mengirimkan kembali surat panggilan kedua untuk Gubernur Lukas sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua.
"Mengenai waktu pemanggilannya kami akan infokan lebih lanjut. Kami berharap kesempatan kedua bagi tersangka ini, nantinya dapat koperatif hadir memenuhi panggilan," ujar Ali kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (29/9).
Bahkan, Ali mempersilakan Gubernur Lukas untuk hadir terlebih dahulu ke Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan untuk menindaklanjuti permohonan berobat ke Singapura.
"Untuk objektivitas kami lakukan assesment langsung oleh tim dokter independen dari PB IDI. Bila dokter pribadi tersangka ikut dalam tim juga kami persilakan," pungkas Ali.
- Laporan Haris Azhar ke Luhut Ditolak, Polisi: Harusnya ke KPK
- Wabup Pimpin Apel Pasukan Pengamanan Idul Fitri 1443 H di Polres Boven Digoel
- Dua Pemuda Diamankan Opsnal Polsek Abepura Terkait Pencurian dan Penadahan