Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap Gubernur Papua Lukas Enembe (LE) dapat kooperatif memenuhi panggilan kedua sebagai tersangka. Bahkan, KPK akan melakukan assessment dengan menggandeng Ikatan Dokter Indonesia (IDI) jika memang harus berobat ke Singapura.
- Enam Personil Polres Lanny Jaya Jalani Sidang Kode Etik
- Penasehat Hukum Mantan Kadis Pertambangan Raja Ampat Desak Kejaksaan Sorong Periksa Selviana Wanma
- Sebanyak 55 Bandar Narkoba Dipindahkan dari Lapas Cilegon Ke Nusakambangan
Baca Juga
Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, tim penyidik akan segera mengirimkan kembali surat panggilan kedua untuk Gubernur Lukas sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua.
"Mengenai waktu pemanggilannya kami akan infokan lebih lanjut. Kami berharap kesempatan kedua bagi tersangka ini, nantinya dapat koperatif hadir memenuhi panggilan," ujar Ali kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (29/9).
Bahkan, Ali mempersilakan Gubernur Lukas untuk hadir terlebih dahulu ke Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan untuk menindaklanjuti permohonan berobat ke Singapura.
"Untuk objektivitas kami lakukan assesment langsung oleh tim dokter independen dari PB IDI. Bila dokter pribadi tersangka ikut dalam tim juga kami persilakan," pungkas Ali. 
- Bekerja Secara Profesional Kejaksaan Merauke Bantah Tuduhan Drama Kriminalisasi
- DKPP Periksa KPU Mamberamo Raya Karena Tak Buka Kotak Suara Saat Rekapitulasi, Serta Satu Komisioner Caleg 2019
- Ciptakan Kantibmas Yang Kondusif, Polres Biak Nomfor Rutin Lakukan Razia