Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap Gubernur Papua Lukas Enembe (LE) dapat kooperatif memenuhi panggilan kedua sebagai tersangka. Bahkan, KPK akan melakukan assessment dengan menggandeng Ikatan Dokter Indonesia (IDI) jika memang harus berobat ke Singapura.
- Tanah Bersertifikat Diduga Dirampas, Keluarga Noya Tuntut Keadilan atas Pembongkaran oleh PT. Global Papua Abadi
- Warning!! Polres Merauke Ingatkan Para Pembeli Hasil Curian Agar Segera Menyerahkan Pada Pihak Kepolisian
- Usai Ditetapkan Tersangka, Tidak Ada Kata Maaf dari Walikota Bekasi
Baca Juga
Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, tim penyidik akan segera mengirimkan kembali surat panggilan kedua untuk Gubernur Lukas sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua.
"Mengenai waktu pemanggilannya kami akan infokan lebih lanjut. Kami berharap kesempatan kedua bagi tersangka ini, nantinya dapat koperatif hadir memenuhi panggilan," ujar Ali kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (29/9).
Bahkan, Ali mempersilakan Gubernur Lukas untuk hadir terlebih dahulu ke Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan untuk menindaklanjuti permohonan berobat ke Singapura.
"Untuk objektivitas kami lakukan assesment langsung oleh tim dokter independen dari PB IDI. Bila dokter pribadi tersangka ikut dalam tim juga kami persilakan," pungkas Ali.
- Kasus Baru, KPK Geledah Kantor Bupati Buru Selatan dan Sita Sejumlah Dokumen
- Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Merauke Berhasil Mengamankan Pelaku Pencurian di Polder Kodim
- Sat Narkoba Polres Boven Digoel Lakukan Penertiban Terhadap Peredaran Miras di Distrik Mandobo