Pengacara Gubernur Papua Lukas Enembe (LE), Stefanus Roy Rening resmi mengenakan rompi warna oranye tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan perintangan penyidikan.
- Emanuel Gobay Tegaskan Siaran Pers Yang Dilakukan Mendesak Kejaksaan Percepat Proses Hukum 13 Tahanan di Merauke
- Bekas Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Dijebloskan Lagi ke Rutan Klas IIA Manado
- Tiktokers Merauke Zelin Pratiwi dan Kekasihnya Dilaporkan Terkait dugaan Pencemaran Nama Baik
Baca Juga
Pantauan Kantor Berita Politik RMOL, Stefanus saat ini sudah menggunakan rompi tahanan KPK saat digiring untuk dihadirkan dalam kegiatan konferensi pers yang digelar di lantai tiga Gedung Penunjang Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa sore (9/5).
Sebelumnya, saat tiba di Gedung Merah Putih KPK pada pukul 10.00 WIB, terlihat Roy mengenakan baju advokat yang biasa dipakai pada saat seorang pengacara menjalani proses persidangan. Selain itu, terlihat pula, Roy didampingi oleh sekitar 20 orang lebih pengacara.
"Iya ini (pakai baju toga advokat) simbolisasi bahwa advokat sedang berduka hari ini. KPK ini pelaksana UU, jadi jangan hanya melihat UU Tipikor, tapi ada UU lain yang mengikuti itu, yaitu UU Profesi Advokat yang juga harus menjadi acuan mereka," ujar Roy kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Selasa siang (9/5).
Roy mengaku, akan siap ditahan oleh tim penyidik usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada hari ini.
"Saya menghormati KPK, dan saya siap hari ini dengan segala resiko apapun, karena ini lah resiko seorang advokat. Jangan mau senangnya saja," pungkas Roy. 
- DKPP Periksa KPU Mamberamo Raya Karena Tak Buka Kotak Suara Saat Rekapitulasi, Serta Satu Komisioner Caleg 2019
- Emanuel Gobay Berpendapat Penyampaian Mama Paulina Imbumar Merupakan Bagian HAM dan Hak Konstitusional
- Pelaku Persetubuhan Terhadap Balita Di Merauke Terancam Dikebiri
