Pengacara Gubernur Papua Lukas Enembe (LE), Stefanus Roy Rening resmi mengenakan rompi warna oranye tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan perintangan penyidikan.
- Dua Pemuda Diamankan Opsnal Polsek Abepura Terkait Pencurian dan Penadahan
- Terjadi Dugaan Pelanggar, 5 Komisioner KPU Mamberamo Raya Diperiksa Bawaslu
- Agar Dapat Pinjaman Dana PEN Rp 350 Miliar, Andi Merya Suap Pejabat Kemendagri Rp 2 Miliar
Baca Juga
Pantauan Kantor Berita Politik RMOL, Stefanus saat ini sudah menggunakan rompi tahanan KPK saat digiring untuk dihadirkan dalam kegiatan konferensi pers yang digelar di lantai tiga Gedung Penunjang Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa sore (9/5).
Sebelumnya, saat tiba di Gedung Merah Putih KPK pada pukul 10.00 WIB, terlihat Roy mengenakan baju advokat yang biasa dipakai pada saat seorang pengacara menjalani proses persidangan. Selain itu, terlihat pula, Roy didampingi oleh sekitar 20 orang lebih pengacara.
"Iya ini (pakai baju toga advokat) simbolisasi bahwa advokat sedang berduka hari ini. KPK ini pelaksana UU, jadi jangan hanya melihat UU Tipikor, tapi ada UU lain yang mengikuti itu, yaitu UU Profesi Advokat yang juga harus menjadi acuan mereka," ujar Roy kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Selasa siang (9/5).
Roy mengaku, akan siap ditahan oleh tim penyidik usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada hari ini.
"Saya menghormati KPK, dan saya siap hari ini dengan segala resiko apapun, karena ini lah resiko seorang advokat. Jangan mau senangnya saja," pungkas Roy.
- Anggota Bawaslu Puncak Papua Diduga Bohong soal Usia
- PB HMI Desak BPK Periksa Kasus Investasi Telkom di GoTo.
- Korupsi Dana Desa, Kepala Kampung Kasih Terancam Pidana 20 Tahun Penjara atau Seumur Hidup