Mantan Walikota Sorong di Adukan ke Polda Papua Barat Daya

Tim Kuasa Hukum, PT. Bagus Jaya Abadi dari Kantor Hukum M. Yasin Djamaluddin dan Rekan, Albert Franssitio dan Mardin melaporkan dugaan kesaksian palsu mantan walikota Sorong ke Polda Papua Barat Daya.
Tim Kuasa Hukum, PT. Bagus Jaya Abadi dari Kantor Hukum M. Yasin Djamaluddin dan Rekan, Albert Franssitio dan Mardin melaporkan dugaan kesaksian palsu mantan walikota Sorong ke Polda Papua Barat Daya.

Mantan Walikota Sorong, Lambertus Jitmau di adukan oleh pengacara PT. Bagus Jaya Abadi (BJA) ke Kepolisian Daerah (Polda) Papua Barat Daya.


Laporan ini terkait dugaan kesaksian palsu mantan walikota saat menjadi saksi di Pengadilan Negeri Sorong dalam perkara Gugatan Perdata sengketa kepemilikan tanah nomor 57/Pdt.G/2025/PN Son antara Ronal L. Sanuddin melawan Samuel Hamonangan Sitorus, Labora Sitorus, dan Tinje Sambite beberapa waktu lalu.

Menurut Tim Kuasa Hukum, PT. Bagus Jaya Abadi dari Kantor Hukum M. Yasin Djamaluddin dan Rekan melaporkan Lambert Jitmau ke Polda Papua Barat Daya.

Albert Franssitio mengatakan laporan ini terkait kesaksian Lambert Jitmau pada tanggal 9 September 2025 di Ruang Sidang Pengadilan Negeri Sorong.

Kuasa Hukum PT Bagus Jaya Abadi menilai keterangannya mantan walikota sebagai saksi memuat unsur keterangan palsu di bawah sumpah di muka persidangan.

"Kami telah melaporkan LJ, mantan Wali Kota Sorong. Dimana LJ telah memberi keterangan sebagai saksi di muka persidangan pada tanggal 9 September 2025. Dimana menurut kami keterangan LJ tersebut tentang dugaan memberi keterangan palsu dibawa sumpah di muka persidangan, " tegas Albert Franssitio, Sabtu, 13 September 2025 kemarin.

Albert menjelaska  dalam kesaksiannya Lambert Jitmau telah memberi keterangan palsu terkait Bukti P - 10 yakni Surat Izin Prinsip Wali Kota Sorong nomor 556/356, Perihal Izin Prinsip tertanggal 24 Oktober 2013 dengan berhologram Garuda  kepada Direktur PT Bagus Jaya Abadi palsu.

Bukti P - 11 Surat Izin Lokasi Reklamasi nomor 556.1/05 yang dikeluarkan Walikota Sorong tertanggal 26 Oktober 2016.

Bukti P - 12 Surat Keputusan Walikota Sorong nomor 545/ 158/ 2014 pertanggal 15 Desember 2014 tentang Izin  Lingkungan Atas Kegiatan Pembangunan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) di Suprauw Kota Sorong.

Bukti P - 13 , Surat Keputusan Walikota Sorong nomor 188.45/122/2013 tentang Persetujuan Kelayakan Lingkungan Hidup Rencana Usaha dan Kegiatan Reklamasi Pantai Suprauw di Kelurahan Tanjung Kasuari, Distrik Sorong Barat,  Kota Sorong, Provinsi Papua Barat oleh PT Bagus Jaya Abadi tertanggal 04 November 2013

Dan Bukti P - 14, Keputusan Walikota Sorong nomor 188.45/124/2013 tentang Pemberian Izin Lingkungan Atas Kegiatan Reklamasi Pantai   Suprauw di Kelurahan Tanjung Kasuari, Distrik Sorong Barat, Kota Sorong, Provinsi Papua Barat  tertanggal 07 November 2013 palsu.

"Sehubungan dengan bukti P - 10 izin prinsip, bukti P - 11 izin lokasi, bukti P - 12 , P 13 , P14 berupa keputusan walikota Sorong yang mana diterbitkan  dan ditandatangani LJ pada saat masa jabatannya sebagai Wali kota Sorong, " kata Albert Franssitio.

Ia melanjutkan setelah membuat Laporan Polisi, lanjut Albert Franssitio, pihaknya langsung dimintai keterangan awal dan telah melampirkan bukti - bukti.

"Kami tentu berharap pihak kepolisian bisa segera menindaklanjuti laporan kami. Tadi kami sudah lampirkan pula bukti - bukti berupa rekaman keterangan LJ selama persidangan sebagai saksi, " kata Albert Franssitio.