Penyidik Harus Tegas Dengan Adanya Upaya Obstruction Of Justice

Burhanudin Zein
Burhanudin Zein

Sudah sering terjadi pada kasus tertentu yang melibatkan pihak tertentu, yang hubungan kausal atau motifnya belum terungkap, maka kemudian muncul banyak spekulasi yang mencoba memberikan jawaban atau bahkan tuduhan-tuduhan baru berdasarkan asumsi.

Penyidik dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan wajib mengesampingkan asumsi, karena asumsi yang berpotensi memunculkan tindak baru hanya membuat penyidik menjadi bias atau tidak fokus pada tindak pidana yang sejak awal diperiksa. Bila hal ini dihadapi penyidik, sebaiknya tindak pidana yang baru dilaporkan berdasarkan asumsi segera dilakukan gelar perkara dan hentikan penyidikannya.

Karena patut diduga bahwa laporan polisi atas satu tindak pidana yang muncul belakangan itu adalah upaya mengalihkan fokus penyidik atau bahkan bertujuan untuk menghalang-halangi proses penyelidikan dan penyidikan pada tindak pidana yang sementara dilakukan, dalam Hukum Pidana dan Hukum Acara Pidana upaya mengalihkan fokus, menghalangi dan merintangi satu proses dalam pekerjaan penyidik untuk penegakkan satu keadilan disebut Obstruction of Justice.      

Terkait kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, nampak sekali ada upaya obstruction of justice, hal ini dapat terlihat adanya cerita untuk membuat TKP (tempat kejadian perkara) sedemikian rupa, termasuk perusakan TKP. Mengenal Obstruction of justice  Pasal 221 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang menyatakan :

Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah “ ;

(1) Barangsiapa dengan sengaja menyembunyikan orang yang melakukan kejahatan atau yang dituntut karena kejahatan, atau barangsiapa memberi pertolongan kepadanya untuk menghindari penyidikan atau penahanan oleh pejabat kehakiman atau kepolisian, atau oleh orang lain menurut ketentuan undang-undang terus-menerus atau untuk sementara waktu diserahi menjalankan jabatan kepolisian.

(2) Barangsiapa setelah dilakukan suatu kejahatan dan dengan maksud untuk menutupinya, atau untuk menghalang-halangi atau mempersukar penyidikan atau penuntutannya, menghancurkan, menghilangkan, menyembunyikan benda-benda terhadap mana atau dengan mana kejahatan dilakukan atau bekas-bekas  kejahatan lainnya, atau menariknya dari pemeriksaan yang dilakukan oleh pejabat kehakiman atau kepolisian maupun oleh orang lain, yang menurut ketentuan undang-undang terus-menerus atau untuk sementara waktu diserahi menjalankan jabatan kepolisian.

 

Kita Rakyat Negara Republik Indonesia berharap Penyidik Polri bekerja profesional dalam mengungkap kasus ini dengan tuntas, agar kewibawaan dan nama besar Kepolisian Negara Republik Indonesia akan kembali, instutusi Polri tetap dipercaya dan menjadi tumpuan harapan penegakkan hukum bagi setiap pencari keadilan. Jangan terpengaruh sedikit pun dengan upaya Obstruktion of Justice, yang dilakukan oleh  pihak-pihak yang ingin menghancurkan Polri dari dalam, dan tidak ikhlas penegakkan hukum dan keadilan ditegakkan di Negara Hukum Pancasila yang hari ini genap berusia 77 Tahun Merdeka.