Pada hari Selasa tanggal 9 Maret 2021, Kasat Reskrim Polres Boven Digoel Ipda Teguh Prasetyo S.Tr.K menyerahkan tersangka pelaku penganiyaan yang terjadi di Kampung Kampung Osso Distrik Mindiptana ke Kejaksaan Negeri Merauke.(9/3)
- Selviana Wanma di Vonis Onslag, Jaksa Ajukan Kasasi Ke Mahkamah Agung
- Lakukan KDRT, Polisi Amankan Seorang Buruh TKBM di Jayapura
- Unit PPA Polresta Jayapura Serahkan Tersangka Pencabulan Anak ke Jaksa
Baca Juga
Dalam kesempatannya Kasat Reskrim Polres Boven Digoel mengatakan, penyerahan tersangka pelaku penganiayaan LS (57) terhadap korban L (35) karena berkas perkaranya dinyatakan lengkap (P21).
Penyerahan tersangka LS diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum Chatarina S. Brotodewi S.H, M.H ditandai dengan penandatanganan berita acara serah terima tersangka. Dengan diserahkan ke pihak Kejaksaan maka proses hukum selanjutnya akan dilanjutkan oleh Kejaksaan hingga ke meja hijau/persidangan.
Sebelumnya LS (57) ditahan lantaran perbuatanya melakukan tindakan penganiayaan terhadap korban L (35) berdasarkan laporan polisi nomor: LP / 01 / 1 / 2021 /Papua/Res Bodi/Sek Mindip, tanggal 07 Januari 2022 dan surat kepala kejaksaan Negeri Merauke Nomor : B- 182 /R.1.15/Euh.1/ 1 /2021 pada tangal 09 Februari 2021 yang mengakibatkan korban mengalami luka robek pada bagian dada sebelah kanan dan luka robek pada bagian perut sebelah kanan atas.
Kejadian penganiayaan tersebut terjadi pada hari Kamis tanggal 7 Januari 2021 sekitar pukul 16.00 WIT di Kampung Kampung Osso Distrik Mindiptana, dimana pelaku melakukan aksinya dalam keadaan dipengaruhi minuman keras.
Atas perbuatannya, LS (57) dijerat dengan pasal 351 ayat (2) dan/atau pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman maksimal 5 Tahun penjara.
- Penganiayaan Berat di Merauke: Polres Lakukan Penyelidikan Intensif Terkait Insiden Tragis di Jalan Garuda Mopah Lama
- Dua Pelaku Penyalahgunaan Sabu Di Sentani Berhasil di Bekuk Polisi
- Tiga Tersangka Korupsi Pembangunan Gereja Santa Maria Fatima Terancam Penjara Seumur Hidup