Direktur Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka divonis lima tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider enam bulan kurungan karena terbukti menyuap Gubernur Papua, Lukas Enembe sebesar Rp 35,4 miliar terkait proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua TA 2018-2021.
- Bupati Merauke Minta Agar Oknum Penipu Mengatasnamakan Tim Sukses Tetap di Proses Hukum
- Karena Uang Rp.2000, Tukang Parkir Liar Di Merauke Nekat Bacok Pengendara Dari Kepala, Korban Kritis
- Pelaku Jambret di Al Jihad Mengaku 12 Kali Beraksi di Kota Sorong
Baca Juga
Vonis itu dibacakan langsung Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu petang (14/6).
Rijatono dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama lima tahun dan denda sebesar Rp250 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan," ujar Ketua Majelis Hakim, Dennie Arsan Fatrika.
Dalam putusannya, majelis hakim membeberkan hal-hal memberatkan dan meringankan. Hal memberatkan adalah, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi, dan terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan. Namun, tidak ada hal yang meringankan terhadap diri terdakwa.
Putusan tersebut sama seperti tuntutan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yakni pidana penjara selama lima tahun, dan denda Rp 250 juta subsider enam bulan kurungan.
Atas putusan itu, tim penasihat hukum terdakwa Rijatono dan tim JPU KPK menyatakan sikap pikir-pikir dalam kurun waktu tujuh hari kerja, apakah akan mengajukan banding, atau menerima putusan Hakim tersebut.
- Kasus Penembakan Rahimandani Dibawa JMSI ke Forum Internasional
- Polres Boven Digoel Serahkan Tersangka Tipikor Dana Kunker ke Kejari Merauke
- Tolak Laporan Soal Gibran, Bawaslu Dilaporkan ke DKPP