Perusahaan Sawit di Distrik Ngguti, PT. Dongin Prabhawa diduga Abaikan Hak Masyarakat Adat

Masyarakat Adat pemilik ulayat dari Distrik Nguti, Dusun Maam merasa haknya di rampas oleh perusahaan asing PT. Dongin Prabawa yang merupakan bagian daripada Korindo Grup.


Masyarakat adat yang di maaksud antara lain adalah dari Marga Walinaulik, Dinaulik, Awabain, Kaize, Ndiwaen, Yaemae, Samkakai, Balagaize yang kesemuanya merupakan Tuan Dusun pemilik lahan Perkebunan Kelapa Sawit yang di kelola oleh PT. Dongin Prabawa.

Kepada Reporter RMOL Papua Kuasa Hukum Masyarakat Adat Distrik Nguti, Dusun Maam, Rudi Horong,S.H mengatakan bahwa dirinya akan mendampingi masyarakat adat Distrik Nguti, Dusun Maam terkait dugaan Perbuatan Melanggar Hukum yang dilakukan oleh PT. Dongin Prabawa.

Dugaan perbuatan melawan hukum ini didasarkan karena PT. Dongin Prabawa pada awal mula pembangunan kelapa Sawit tidak melaksanakan kewajibannya untuk membuka Kebun Masyarakat (Plasma) sebagaimana dimanatkan dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 26 Tahun 2017 tentang Pedoman Perijinan Usaha Perkebunan.

Yang menurut Rudi Horong, dalam Permentan Nomor 26 Tahun 2007 diperintahkan agar pembangunan kebun masyarakat (plasma) di bangunkan secara bersamaan dengan kebun perusahaan yang paling sedikit 20% dari luas lahan milik masyarakat adat.

Namun fakta yang ditemukan bahwa sejak beroperasinya PT. Dongin Prabawa pada tahun 2009 silam, hingga hari ini pihak perusahaan tidak pernah membuatkan Lahan Plasma untuk masyarakat pemilik ulayat.

Sehingga Perbuatan dugaan perbuatan hukum berdampak pada kerugian materil yang dialami masyarakat adat Distrik Nguti Dusun Maam.

Atas dugaan perbuatan perbuatan melawan hukum yang di lakukan oleh PT. Dogin Prabawa tersebut pihaknya akan menempuh jalur hukum dengan melakukan gugatan terhadap PT. Dongin Prabawa ke Pengadilan.