Pendapatan dan Belanja Yang Dikelola KPPN Sorong Sampai 31 Januari 2024 Sebesar Rp. 96,60 Millyar

Kepala KPPN Sorong, Budi Hartadi menyampaikan realisasi belanja APBN dalam pres realeas realisasi APBN Provinisi Papua Barat Daya sampai dengan 31 Januari 2024 di aula KPPN Sorong, Kamis 29 Februari 2024.
Kepala KPPN Sorong, Budi Hartadi menyampaikan realisasi belanja APBN dalam pres realeas realisasi APBN Provinisi Papua Barat Daya sampai dengan 31 Januari 2024 di aula KPPN Sorong, Kamis 29 Februari 2024.

Inflasi bulan Januari 2024 di Provinsi Papua Barat Daya yang diwakili angka inflasi Kota Sorong sebesar 1,49 persen (yoy) lebih rendah dibandingkan kondisi inflasi di bulan Desember 2023 yang mencapai 2,94 persen (yoy).


Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Sorong, Budi Hartadi mengatakan pertumbuhan ekonomi kuartal I tahun 2024 Provinsi Papua Barat Daya yang masih menjadi bagian Provinsi Papua Barat dalam perhitungan pertumbuhan ekonomi yaitu sebesar 5,8 persen year on year.

“ Pendapatan dan belanja sampai dengan 31 Januari 2024 yang masuk dan keluar kas negara yang dikelola KPPN Sorong secara ringkas adalah sebagai berikut, pertama, Pendapatan sampai dengan 31 Januari 2024 sebesar Rp 96,60 miliar. Pendapatan meliputi pendapatan perpajakan dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

Kedua, Belanja sampai dengan 31 Januari 2024 sebesar Rp. 521,49,” jelas Kepala KPPN Sorong, Kamis, 29 Februari 2023, di aula KPPN Sorong.

Menurut Budi Hartadi, Jika dibandingkan dengan periode yang sama ditahun sebelumnya mengalami kenaikan sebesar Rp 62,39 miliar atau 13,59 persen. Belanja APBN sampai Januari 2024 meliputi belanja pemerintah pusat dan penyaluran dana transfer ke daerah (TKD) masing-masing sebesar Rp.2.927,97 miliar dan Rp.8.467,70 miliar.

Berikut ini adalah penjelasan pendapatan dan belanja APBN di wilayah Provinsi Papua Barat Daya sampai dengan 31 Januari 2024,

Pendapatan Perpajakan

Realisasi penerimaan pajak KPP Pratama Sorong periode bulan Januari 2024 mencapai 5.42 persen atau sebesar Rp 91,46 miliar yang mana penerimaan tersebut tumbuh positif sebesar 6,46 persen (YoY).

Kepala KPP Pratama Sorong, Martiana D. Sipahutar mengatakan kenaikan penerimaan tersebut antara lain disebabkan oleh beberapa faktor dimana Pertumbuhan penerimaan PPh Non Migas tumbuh 13,66 persen, PPN dan PPnBM tumbuh 1.77 persen Pajak lainnya Tumbuh 0.81 persen walaupun untuk PBB tumbuh Negatif.

Capaian penerimaan per Kota atau Kabupaten di wilayah kerja KPP Pratama Sorong periode bulan Januari 2024 didominasi penerimaan Pajak yang berasal dari Kota Sorong dengan kontribusi sebesar 59.06 persen atau sejumlah Rp 54.02 miliar sedangkan tingkat pertumbuhan penerimaan pajak Bulan Januari (YoY).

“ Yang tertinggi adalah Kabupaten Raja Ampat dengan tingkat pertumbuhan penerimaan sebesar 378,57 persen dengan kontribusi penerimaan sejumlah Rp 4.02 miliar,” ungkap Kepala KPP Pratama Sorong.

Apabila di lihat dari sektor penyumbang terbesar penerimaan pajak KPP Pratama Sorong periode bulan Januari 2024 masih di dominasi oleh sektor Administrasi Pemerintahan dan Jaminan Sosial Wajib sebesar Rp 23.51 miliar atau 25,69 persen.

“ Sektor ini sebagian besar berasal dari transaksi yang dilakukan oleh Satuan Kerja Pemerintah baik Pusat maupun Daerah. Peran Bendahara Pengeluaran sangat ditentukan untuk menjamin penerimaan pajak dari sektor transaksi pemerintah ini,” kata dia.

Berikutnya terkait kepatuhan rekonsiliasi pajak, dari 6 kabupaten kota  di propinsi Papua Barat Daya, Pemda Provinsi Papua Barat Daya, Kabupaten Sorong, Kota Sorong dan Kabupaten Raja Ampat telah melakukan rekonsiliasi sampai Semester 1 TA 2023, ditambah Kabupaten Fak Fak, masih terdapat beberapa Kabupaten yang belum menyelesaikan Berita Acara Rekonsiliasi.

“ Untuk  hal tersebut KPP Pratama Sorong terus mendorong agar Kabupaten yang belum menyelesaikan untuk segera menyelesaikan, KPP Pratama Sorong siap memberikan pendampingan dan bantuan yang diperlukan untuk penyelesaian kewajiban tersebut,” ujarnya.

Untuk Realisasi Kapatuhan SPT, Wajib Pajak KPP Pratama Sorong masih didominasi oleh Wajib Pajak yang berasal dari Kota Sorong yang berjumlah 89.874 Wajib Pajak (45,14 persen) dan jumlah Wajib Pajak terkecil berada di wilayah Kabupaten Tambrauw yang baru berjumlah 5.271 Wajib Pajak (2,65 persen) dari total Wajib Pajak KPP Pratama Sorong. Selama bulan September sampai Desember 2023 terdapat penambahan 3.293 Wajib Pajak.

“ Sampai dengan saat ini,  jumlah Wajib Pajak KPP Pratama Sorong yang melaporkan SPT Tahun Pajak 2023 berjumlah 3.158 Wajib,” kata dia.

Pajak KPP Pratama Sorong terus menghimbau seluruh Wajib Pajak untuk segera melaporkan kewajiban SPT Tahunannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku, termasuk WP UMKM yang omzetnya tidak melebihi Rp.500 juta setahun.

Fasilitas Perpajakan UMKM

Pertama, Bebas Pajak, Peredaran usaha sampai dengan Rp500 juta khusus untuk WP OP UMKM tidak dikenai Pajak Penghasilan (PPh) sesuai dengan ketentuan UU HPP dan PP 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan.

Kedua, PPh Final 0,5 persen wajib pajak dalam negeri yang memiliki peredaran bruto tertentu tidak melebihi Rp 4,8 miliar dalam satu Tahun Pajak dikenai PPh bersifat final dengan tarif 0,5 persen.

“ Ketiga, Pengurangan Tarif WP Badan dalam negeri dengan peredaran bruto sampai Rp 50 miliar mendapat fasilitas pengurangan tarif sebesar 50 persen dari tarif Pasal 17 ayat (1) UU PPh atas Penghasilan Kena Pajak dari bagian peredaran bruto sampai Rp4,8 miliar,” kata Martiana D. Sipahutar.

Keempat, Kemudahan Pencatatan DJP Meluncurkan aplikasi M-Pajak yang memiliki fitur untuk mencatat omzet harian, serta langsung dapat membuat kode billing.

Kelima, lanjut Martiana D. Sipahutar,untuk Business Development Service, Sebagai wujud dukungan dan perhatian DJP terhadap para pelaku UMKM, untuk membantu para UMKM naik kelas, diselenggarakan pelatihan BDS secara rutin tiap tahun.

Fasilitas Percepatan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak, Kemudahan dimaksud terkait penyederhanaan proses restitusi dengan jangka waktu semula 12 bulan menjadi 15 hari kerja.

Kemudahan tersebut, kata Martiana D. Sipahutar, diberikan khusus kepada WP Orang Pribadi yang mengajukan restitusi Pajak Penghasilan OP sesuai pasal 17B dan 17D Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) dengan jumlah lebih bayar paling banyak 100 juta rupiah.

“ Dalam hal terdapat WP yang telah diberikan pengembalian pendahuluan dan jika di kemudian hari dilakukan pemeriksaan lalu ditemukan kekurangan pembayaran pajak, WP akan dikenakan sanksi administratif,” kata dia.

Pengenaan saksi administratif yang semula berupa kenaikan sebesar 100 persen, kini direlaksasi menjadi hanya sebesar sanksi Pasal 13 ayat (2) UU KUP dimana saksi per bulannya didasarkan pada suku bunga acuan ditambah uplift factor 15 persen untuk paling lama 24 bulan.

“ Untuk mengetahui aturan selengkapnya, dapat membaca Perdirjen Nomor PER-5/PJ/2023 melalui www.pajak.go.id,” kata dia.

Martiana D. Sipahutar menghimbau untuk seluruh Wajb Pajak melakukan Pemadanan  NIK dan NPWP, dengan 4 (empat) Langkah mudah dengan login di www.pajak.go.id dimana sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 136/PMK.03/2023 batas waktu pemadanan sampai dengan 30 Juni 2024 dan dimana pemberlakuan NIK sebagai NPWP (NPWP 16 digit) akan berlaku per tanggal 01 Juli 2024.

Pendapatan Kepabeanan dan Cukai

Realisasi penerimaan kepabeanan dan cukai KPPBC TMP C Sorong pada Januari 2024 adalah sebesar Rp21,219 juta atau sebesar 0,71 persen  dari target penerimaan tahun 2024 yang didistribusikan kepada KPPBC TMP C Sorong sesuai dengan UU APBN 2024 yaitu sebesar Rp3,009 miliar.

Kepala KPPBC TMP C Sorong, Irwan Kurniawan mengatakan target penerimaan tahun 2024 tersebut ditetapkan berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-17/BC/2024 Tentang Distribusi Target Penerimaan Kepabeanan dan Cukai Tahun Anggaran 2024.

“ Penerimaan kepabeanan dan cukai pada Januari 2024 bersumber dari Kewajiban Kepabeanan atas Registrasi IMEI berupa Bea Masuk sebesar Rp1,219 juta dan Denda Administrasi Cukai sebesar Rp20 juta atas hasil pengawasan di bidang cukai pada KPPBC TMP C Sorong berupa kasus Tempat Penjualan Eceran (TPE) yang melakukan penjualan Barang Kena Cukai berupa MMEA tanpa memiliki izin NPPBKC di Kota Sorong,” ujar Iwan Kurniawan.

Selain penerimaan kepabeanan dan cukai, KPPBC TMP C Sorong juga turut serta membantu Direktorat Jenderal Pajak dalam melaksanakan kewajiban pemungutan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI).

Penerimaan PDRI, Kata Iwan Kurniawan, berasal dari PPh dan PPN Impor atas kegiatan impor untuk dipakai dan pemasukan Handphone, Komputer Genggam, dan Tablet (HKT) yang tidak mendapatkan fasilitas pembebasan Bea Masuk. Bahwa sampai dengan Januari 2024, realisasi penerimaan PDRI (PPh dan PPN Impor) KPPBC TMP C Sorong adalah sebesar Rp1,589 miliar.

“ Dengan demikian, total penerimaan kepabeanan dan cukai serta PDRI yang berhasil dipungut pada Januari 2024 adalah sebesar Rp1,610 miliar,” kata dia.

KPPBC TMP C Sorong turut serta dalam upaya meningkatkan Devisa Hasil Ekspor serta upaya pemberdayaan UMKM melalui pemberian layan asistensi ekspor kepada para pelaku usaha UMKM melalui program Rumah Kitong Bisa Ekspor.

Pada Januari 2024 ini, eksportir yang aktif melakukan kegiatan ekspor yaitu sebanyak 4 (empat) eksportir, yaitu Bina Nelayan Jaya (BNJ), Bintang Megah Jaya Papua (BMJP), Dwi Bina Utama (DBU), dan Kerapu Emas Papua (KEP).

“ Komoditas ekspor yang masih menjadi andalan berupa hasil tangkapan laut dengan volume ekspor pada Januari 2024 mencapai 136 ton senilai USD 1,457 juta. Nilai ekspor tersebut tumbuh sebesar 89 persen dibanding tahun 2023 pada periode yang sama,” ujarnya.

Selain dari sektor perikanan, kata Iwan Kurniawan, terdapat ekspor dari sektor lain berupa bahan bakar kapal (Low Sulphur Fuel Oil; LSFO) dari PT Kilang Pertamina Internasional RU VII Kasim senilai USD 3,3 juta sehingga total devisa hasil ekspor sampai dengan Januari 2024 adalah USD 3,3 juta.

Ia mengatakan untuk mengoptimalkan potensi ekspor di wiilayah Papua Barat Daya khususnya dari sektor perikanan dan pertanian, KPPBC TMP C Sorong senantiasa menjalin koordinasi dan sinergi dengan Karantina Perikanan dan Karantina Pertanian.

“ Peran dinas-dinas di pemerintahan daerah juga sangat penting dalam memberikan ruang bagi pelaku usaha untuk menjaga keberlangsungan ekspornya. Harapan ke depannya atas koordinasi tersebut, akan terdapat penambahan eksportir baru yang juga akan merealisasikan ekpornya di Tahun 2024 ini,” katanya.

Dalam rangka mengamankan penerimaan negara, khususnya di bidang cukai, KPPBC TMP C Sorong terus melakukan upaya berkelanjutan dengan cara memberikan sosialisasi, edukasi, dan penindakan terhadap peredaran rokok ilegal melalui program Gempur Rokok Ilegal.

“ Program ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan di bidang cukai dan mengoptimalkan peran cukai sebagai instrumen fiskal dalam pengendalian barang kena cukai,” jelasnya.

Rokok ilegal sendiri terdiri dari rokok polos (tanpa dilekati pita cukai), rokok yang dilekati pita cukai bekas, rokok yang dilekati pita cukai palsu, dan rokok yang dilekati pita cukai asli namun tidak sesuai peruntukkannya.

Kegiatan sosialisasi dan edukasi telah dilakukan dengan cara pemasangan publikasi Gempur Rokok Ilegal secara offline dan online (media sosial) serta kunjungan langsung ke toko-toko di wilayah Sorong. Dari sisi penindakan pada Januari 2024, KPPBC TMP C Sorong telah berhasil melakukan total sebanyak 1 penindakan terhadap BKC HT serta MMEA ilegal yang ditemukan di wilayah Kota Sorong.

Dalam rangka meningkatkan efektivitas program Gempur Rokok Ilegal, KPPBC TMP C Sorong bersinergi dan berkolaborasi dengan TNI, POLRI, dan pemerintah daerah setempat. Selain itu, masyarakat umum dapat berperan dalam mendukung program ini dengan melaporkan kepada Bea Cukai apabila menemukan atau mengetahui keberadaan rokok ilegal melalui saluran pengaduan 0811-4850-3131.

Akhir-akhir ini sedang ramai pembahasan terkait dengan Impor Handphone, Komputer Genggam dan Tablet (HKT) melalui barang bawaan penumpang dari luar negeri. Maka dari itu, KPPBC TMP C Sorong mengingatkan kepada seluruh masyarakat yang melakukan impor HKT tersebut untuk mendaftarkan atau meregistrasikan IMEInya secara resmi ke petugas Bea Cukai pada saat tiba di bandara kedatangan di Indonesia agar mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk.

“ Registrasi IMEI juga dapat dilakukan di Kantor Bea Cukai terdekat (setelah keluar dari bandara/pelabuhan) namun dikenakan pungutan negara,” katanya.

Cara registrasi IMEI melalui beacukai.go.id/register-imei.html dengan menginput data riwayat perjalanan sesuai dengan dokumen paspor, tiket atau boardingpass serta data HKT yang dibawa.

“ Masyarakat perlu berhati-hati apabila ada pihak-pihak yang menawarkan jasa registrasi IMEI di luar aplikasi resmi Bea Cukai, seperti yang ada di platform toko online,” kata dia.

Jika terdapat kesulitan atau keraguan dalam melakukan registrasi IMEI jangan ragu untuk hubungi @bravobeacukai di 1500225 atau https://linktr.ee/bravobeacukai atau Contact Center Bea Cukai Sorong di 0811-4850-3131 atau silakan langsung mengakses laman pada tautan berikut https://bit.ly/FAQ-IMEI.

Penerimaan Negara Bukan Pajak

Dari sisi Kekayaan Negara, KPKNL Sorong mencatat realisasi PNBP yang berasal dari pelaksanaan lelang, pengurusan piutang negara dan pengelolaan Barang Milik Negara sebesar Rp. 3,53 milyar.

Kepala KPKNL Sorong, Antonius Ari Wibowo mengatakan PNBP tersebut dibagi untuk wilayah Provinsi Papua Barat sebesar Rp.2,04 milyar, Provinsi Papua Barat Daya sebesar Rp1,38 milyar dan Provinsi lainnya sebesar Rp. 112 juta.

“ Penerimaan PNBP pada Provinsi Papua Barat berasal dari Pengelolaan BMN sebesar Rp. 272 juta dan dari Pelaksanaan Lelang sebesar Rp. 1,77 milyar,” kata dia.

Penerimaan PNBP untuk Provinsi Papua Barat Daya berasal dari Pengelolaan BMN sebesar Rp. 1,23 milyar dan dari Pelaksanaan Lelang sebesar Rp. 151 juta.

Penerimaan PNBP yang berasal dari provinsi lainnya sebesar Rp.112 juta yang berasal dari PNBP Pelaksanaan Lelang. Realisasi Pokok lelang pada KPKNL Sorong sebesar Rp 6,63 milyar  yang terbagi untuk wilayah Provinsi Papua Barat sebesar Rp. 1,86 milyar, Provinsi Papua Barat Daya sebesar Rp. 1,97 milyar dan yang berasal dari Provinsi lainnya sebesar Rp. 2,8 milyar.

Nilai Buku BMN yang tercatat dikelola oleh KPKNL Sorong sebesar Rp. 59,25 trilyun, yang terdiri nilai Buku BMN pada Prov. Papua Barat sebesar Rp. 38,46 trilyun atau 64,90% dari total nilai Buku BMN dan nilai Buku BMN pada Prov. Papua Barat Daya sebesar Rp. 20,79 trilyun atau 35,09 persen dari total Nilai Buku BMN.

Antonius Ari Wibowo menghimbau untuk berhati-hati terhadap penipuan terkait Lelang yang diselenggarakan oleh DJKN dan KPKNL Sorong.

Maraknya penipuan berkedok lelang, khususnya di Provinsi Papua Barat dan Provinsi Papua Barat Daya yang mengatasnamakan DJKN atau KPKNL Sorong dengan ini ia menghimbau kepada seluruh masyarakat yang berada di Provinsi Papua Barat Daya dan Provinsi Papua Barat untuk waspada terhadap maraknya penipuan berkedok lelang.  

“ Kami sampaikan bahwa semua informasi terkait jadwal dan objek lelang hanya terdapat pada laman ”lelang.go.id”,” kata dia.

Antonius Ari Wibowo mengungkap modus penipuan berkedok lelang sebagai berikut, Menjanjikan peserta lelang pasti menang, Menawarkan barang dengan harga murah dengan harga yang tidak wajar (dapat ditawar), Meminta membayar uang muka (DP/ Down Payment) yang ditransfer ke rekening pribadi, dan Menawarkan pembayaran dapat diangsur atau dicicil.

“ Kami meminta kepada seluruh lapisan masyarakat, apabila ingin mengetahui informasi terkait pelaksanaan lelang untuk menghubungi KPKNL Sorong pada alamat email: [email protected], atau melalui website:s.id/kpknl_sorong, nomor WA:081292926400, dan Halo DJKN 150-991,” kata dia.

Belanja APBN

Dari sisi belanja, sampai dengan 31 Januari 2024 realisasi belanja APBN di Provinsi Papua Barat Daya yang disalurkan oleh KPPN Sorong adalah sebesar Rp 521,49 miliar atau sebesar 4,58 persen dari total anggaran Rp 11.395,67 miliar.

Kepala KPPN Sorong, Budi Hartadi mengatakan apabila dibandingkan dengan periode yang sama di tahun sebelumnya realisasi Belanja APBN di Provinsi Papua Barat Daya mengalami kenaikan sebesar Rp 62,39 miliar atau 13,59 persen.

Realisasi per Desember tersebut berasal dari realisasi belanja pemerintah pusat sebesar Rp 102,87 miliar atau 3,51 persen dari anggaran Rp 2.927,97 miliar dan realisasi transfer ke daerah sebesar Rp 418,62 miliar atau 4,94 persen dari anggaran sebesar Rp 8.467,70 miliar.

Realisasi belanja pemerintah pusat terdiri atas belanja pegawai sebesar Rp 71,89 miliar; belanja barang sebesar Rp 29,72 miliar; belanja modal sebesar Rp 0,50 miliar; dan belanja bansos sebesar Rp 0,76 miliar.

“ Jika dibandingkan dengan periode yang sama ditahun sebelumnya dengan realisasi sebesar Rp 77,93 miliar, mengalami kenaikan sebesar Rp 24,94 miliar atau 32,01 persen,” kata Budi Hartadi.

Sedangkan realisasi transfer ke daerah pada bulan Januari 2024 terdiri atas realiasi Dana Bagi Hasil sebesar Rp 31,75 miliar, realisasi Dana Alokasi Umum sebesar Rp 313,36 miliar, realisasi DAK Fisik sebesar Rp 0,00 miliar, realisasi DAK Non Fisik sebesar Rp 73,52 miliar, realiasi Dana Otsus sebesar Rp 0,00 miliar, realisasi Dana Desa sebesar Rp 0,00 miliar, realisasi Insentif fiskal sebesar Rp 0,00 miliar.

Jika dibandingkan dengan periode yang sama ditahun sebelumnya dengan realisasi sebesar Rp 381,18 miliar, Transfer ke Daerah sampai dengan Januari 2024 mengalami kenaikan sebesar Rp 37,44 miliar atau 9,82 persen yoy.

Budi Hartadi mengharapkan pendapatan dan belanja APBN di wilayah Provinsi Papua Barat Daya akan terjaga tren pertumbuhannya sampai dengan akhir tahun, sehingga APBN benar-benar bisa menjadi penopang pertumbuhan ekonomi nasional, khususnya Provinsi Papua Barat Daya yang pada akhirnya akan membawa peningkatan untuk kesejahteraan masyarakat.