Polres Boven Digoel Berikan Sangsi Tilang Bagi Pengendara yang Melanggar

Boven Digoel- Bertempat di Jalan Kapten Pierre Tendean tepatnya depan Mapolsek Mandobo Kabupaten Boven Digoel, Satuan Lalu Lintas bersama Sat Samapta dan anggota Polsek Mandobo melaksanakan pemeriksaan kelengkapan kendaraan dan pengemudi serta himbauan tertib berlalu lintas, Senin (8/8) Pagi. 


Kegiatan dipimpin langsung oleh Kasat Lantas AKP. Hariyanto, S.Sos. dan Kasat Samapta Iptu Munandar Ajam, SE. 

Kegiatan penertiban kepada pengemudi sepeda motor yang tidak menggunakan Helm, pemeriksaan surat-surat kendaraan (STNK), pemeriksaan SIM sesuai peruntukannya, pemeriksaan pajak kendaraan bermotor, dan pelanggaran kasat mata seperti  kelayakan operasional kendaraan, plat nomor kendaraan (TNKB), kaca spion, lampu utama dan pelanggaran lainya.

Selain itu anggota juga mensosialisasikan Keputusan Gubernur Papua Nomor : 188.4 / 282 / Tahun 2022 tentang pembebasan / penghapusan sanksi asdministrasi pajak kendaraan bermotor serta sanksi administrasi bea balik nama kendaraan bermotor serta pembebasan/penghapusan bea balik nama kendaraan kedua.

Dalam pelaksanaan razia didapati pelanggaran Helm sebanyak 10 pelanggar, pengendara dibawah bawah umur 2 pengendara, pelanggaran TNKB 5 Orang, 10 pelanggar wajib pajak, Serta 11 pelanggar dan masing-masing pelanggar diberikan sangsi Texas yakni penilangan. 

"Razia kendaraan terus akan kami laksanakan sesuai perintah Bapak Kapolres guna menertibkan banyaknya angka pelanggaran lalu lintas dan menekan angka kecelakaan di Kabupaten Boven Digoel, kata Kasat Lantas. 

Iya juga menambahkan agar pemilik kendaraan melaksanakan kewajibanya membayar pajak dan memanfatkan  penghapusan Denda Pajak yang saat ini sedang berlaku. 

Penulis: Muhtar