Polres Boven Digoel menggelar Sosialisasi Undang-Undang Tindak Pidana Premanisme, Narkotika, dan Lalu Lintas kepada pelajar dan didampingi oleh Guru. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Aula Kantor Bupati Boven Digoel, Kamis (1/9).
- Sah Secara Hukum Legalitas Ijazah dan Gelar Romanus Mbaraka Telah di Akui Negara
- Peringati Hari Guru, Sularso Sosialisasikan 4 Pilar Kebangsaan di SMK N 1 Merauke
- TSE GROUP KEMBALI AKOMODIR ANAK MARGA PENERIMA BEASISWA BPDP-KS KULIAH KE YOGYAKARTA
Baca Juga
Dalam sambutannya Kapolres Boven Digoel AKBP I Komang Budiartha SIK menyampaikan, tujuan dari acara ini agar anak-anak kedepannya bisa memahami peraturan-peraturan yang ada, untuk menjadi pegangan dalam kehidupan sehari hari.
Kapolres juga mengatakan bahwa kegiatan semacam ini tidak hanya dilakukan di tingkat kabupaten, namun pihaknya juga akan melakukan kegiatan yang sama ditingkat Distrik dan Kampung yang diprakarsai oleh Polsek.
"Setelah kegiatan kita di kabupaten kota ini, kami juga akan melaksanakan kegiatan serupa di tingkat Polsek se-kabupaten Boven Digoel, agar seluruh anak-anak kita mengetahui Undang-Undang Premanisme dan Undang-Undang Lalu Lintas. Semoga kegiatan ini bermanfaat untuk anak-anak kita," tuturnya.
Kegiatan ini dihadiri perwakilan sekolah-sekolah, mulai dari tingkat SD, SMP dan SMA/SMK yang didampingi oleh para guru-guru.
Dihadiri pula Kasat Narkoba Kasat Lantas Kasat reskrim, Kasat Binmas Kabag Hukum, Kakesbangpol, dan Para pejabat terkait di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Boven Digoel.
- SMP N 1 Tanah Merah Umumkan Hasil Kelulusan Kelas 3, Dinyatakan Lulus 100℅
- Rudy Tirtayana Sosialisasikan Empat Pilar MPR RI di SMP Negeri 1 Merauke
- Dorong Semangat Belajar Anak Didaerah Perbatasan, Satgas Yonif 111/KB Bagikan Buku dan Alat Tulis