Polres Merauke Gerebek Produksi Sopi, 657 Botol Miras Diamankan

Satresnarkoba Polres Merauke mengamankan ratusan botol sopi dari dua lokasi berbeda dalam razia jelang perayaan Tahun Baru, Minggu (29/12/2025).
Satresnarkoba Polres Merauke mengamankan ratusan botol sopi dari dua lokasi berbeda dalam razia jelang perayaan Tahun Baru, Minggu (29/12/2025).

Merauke, 29 Desember 2025 – Dalam rangka menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang aman dan kondusif menjelang perayaan Tahun Baru 2026, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Merauke menggelar razia terhadap produksi dan peredaran minuman keras (miras) lokal jenis sopi di wilayah Kabupaten Merauke.


Kegiatan penindakan tersebut dilaksanakan pada Minggu, 28 Desember 2025, sekitar pukul 18.40 WIT hingga selesai, dengan melibatkan personel Satresnarkoba Polres Merauke yang didukung Polsek Merauke Kota, Samapta, dan SPKT Polres Merauke.

Razia menyasar dua lokasi berbeda yang diduga kuat menjadi tempat produksi miras lokal jenis sopi, masing-masing berlokasi di Jalan Domba 3 dan Jalan Domba 2, Kabupaten Merauke.

Kasat Resnarkoba Polres Merauke, AKP Ridho Satrio, S.I.K., yang didampingi Ps. Kasi Humas Polres Merauke Ipda Andre MSB, S.Kom., menjelaskan bahwa dari hasil penggeledahan di lokasi pertama, petugas berhasil mengamankan sebanyak 657 botol air mineral ukuran 600 mililiter yang diduga berisi miras lokal jenis sopi. Selain itu, turut diamankan 16 karung berisi botol bekas air mineral yang diduga digunakan sebagai wadah pengemasan.

Berdasarkan informasi yang diperoleh di lapangan, petugas kemudian melakukan pengembangan ke lokasi kedua yang diduga sebagai tempat produksi miras. Di lokasi tersebut, Satresnarkoba kembali menemukan sejumlah alat dan bahan produksi sopi yang masih aktif, di antaranya ember berisi cairan hasil fermentasi, kompor, dandang, jerigen berisi miras, serta perlengkapan pendukung lainnya.

Namun saat penggerebekan berlangsung, terduga pelaku tidak berada di lokasi. Meski demikian, pihak kepolisian memastikan akan melakukan penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut guna mengungkap identitas pemilik serta pihak yang bertanggung jawab atas aktivitas produksi miras ilegal tersebut.

Seluruh barang bukti yang ditemukan telah diamankan ke Mapolres Merauke untuk kepentingan penyelidikan dan proses hukum lebih lanjut.

Kasat Resnarkoba Polres Merauke menegaskan bahwa penertiban ini dilakukan sebagai langkah preventif dan represif guna menekan peredaran miras ilegal yang berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas, khususnya menjelang perayaan Tahun Baru.

“Kegiatan ini merupakan bentuk komitmen Polres Merauke dalam menjaga keamanan serta melindungi masyarakat dari dampak negatif peredaran miras ilegal,” tegas AKP Ridho Satrio.

Selama pelaksanaan kegiatan, situasi di lapangan dilaporkan berjalan aman dan kondusif.