Pospol Ilwayab Bersama Aparat Musnahkan Puluhan Botol Miras Pabrik Illegal

Kapolres Merauke Akbp Sandi Sultan, SIK melalui Kapolsek Kimaam dan Kapospol Ilwayab Bripka Oktovianus Todingan bersama aparat, Tokoh agama dan masyarakat kemarin melaksanakan pemusnahan puluhan botol miras pabrik illegal hasil operasi, kegiatan pemusanahan bertempat di depan makopospol Ilwayab Polsek Kimaam Merauke. Selasa (26/7/2022)


Pelaksanaan pemusnahan minumn beralkohol Jenis Vodka ilegal tanpa surat surat yang masuk ke wilayah hukum Pos Pol Ilwayab Polsek Kimaam Polres Merauke. 

Pelaksanaan Razia miras berdasarkan laporan masyarakat dan operasi cipta kondisi sehingga tercipta situasi yang aman dan kondusif di wilayah hukum Pospol Ilwayab Polsek Kimaam yang di dasarkan UU RI Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan pasal 7 KUHAP point b, point c dan point j dan sprin Kapolres Merauke.

      

Dikatakan Kapospol Ilwayab bahwa pelaksanaan operasi tersebut berhasil di amankan minuman alkohol pabrik jenis vodka ilegal pada hari rabu tanggal 20 juli 2022 bertempat di pelabuhan dermaga Bongkar distrik Ilwayab dan kemarin (25/7) pukul 09.00 wit s/d 10.00 wit bertempat di Pos Pol Ilwayab telah dilakukan pemusnahan minuman alkohol ilegal jenis vodka.  

“Ia benar jika miras illegal baik lokal dan pabrik dapat kami operasi gabungan maka situasi tetap aman dan kondusif, roda pembangunan dan warga yang mencari makan dapat berjalan dengan baik,”ungkapnya.

Pelaksanaan pemusnahan dibuka  oleh Bripka Y. Kawanam, S.St.Pi dilanjutkan Doa oleh Pdt. Wendi Berseran, Laporan Kegiatan Penangkapan dan pemusnahan oleh Bripka Arizal, SH, Sambutan Ka Pos Pol Bripka O. Todingan, Sambutan Tokoh Agama oleh P. Yustus Lim, Pr. Penandatangan BA Musnah Miras oleh Tokah Agama dan Perwakilan Masyarakat, Pemusnahan secara simbolis oleh Undangan dan Foto bersama. 

Adapun Barang buktu yang di musnahkan berupa puluhan botol miras pabrik jenis vodka terdiri dari 2 karton yang terdiri dari minuman alcohol jenis vodka sebanyak  48 (empat puluh delapan), 1 karton kecil berisikan 12 botol vodka dan 1 tas ransel hitam berisi 11 botol vodka. 

Kegiatan dihadiri oleh Unsur TNI dan POLRI, Tokoh Agama dan  Perwakilan Masyarakat dengan melibatkan 6 personil Polri yang siap melaksanakan tugas di wilayah hukum Ilwayab. 

Banyak tanggapan dari Tokoh Masyarakat dan Tokoh Agama setempat akan kinerja aparat dengan berhasil melakukan penangkapan dan ada kegiatan pemusnahan minuman alkohol ilegal ini mendapat apresiasi yang baik, akhirnya diimbau agar jangan menjual dan mengedarkan miras illegal di wilayah hukum Pospol Ilwayab.