Pengadilan Negeri Sorong Klas IIB mengabulkan permohonan Praperadilan tersangka terduga tindak pidana korupsi Puskesmas Keliling pada Dinas Kesehatan Kabupaten Tambrauw tahun anggaran 2018 dengan pagu anggaran senilai Rp 2,3 Millyar.
- Aniaya Korban Dengan Samurai Hingga Dua Jari Putus, FM Berurusan Dengan Polisi
- Penganiayaan Berat di Merauke: Polres Lakukan Penyelidikan Intensif Terkait Insiden Tragis di Jalan Garuda Mopah Lama
- Kapolres Pimpin Patroli Gabungan Menjelang HUT RI ke-79 di Kabupaten Boven Digoel
Baca Juga
Adapun keempat tersangka yang di antaranya adalah mantan Kepala Dinas Kesehatan, Petrus Titit, Octavianus Bofra, Kamarudin Kasim dan Yano Asbhi Wali, Direktur pada CV. RIBAFAdi tetapkan sebagai tersangka pada 15 Maret 2021 lalu oleh Kejaksaan Negeri Sorong
Menurut Mejelis Hakim Pengadilan Negeri Sorong, Fransiskus Bhaptista mengatakan dalam pertimbangannya, Hakim mengesampingkan audit keuangan negara yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Papua Barat yang diajukan oleh Kejaksaan Negeri Sorong sebagai bukti surat dalam sidang praperadilan.
Hakim berpegang pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) yang menyatakan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia yang berhak mendisclamer adanya kerugian negara.
Dalam perkara kasus dugaan korupsi Puskesmas Kelililng (Pusling) di Kabupaten Tambarauw, proses penyidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Sorong mendahului audit kerugian negara dari BPK RI, sehingga hakim berpandangan proses penetapan tersangka yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Sorong kepada empat orang tersangka dianggap prematur, sehingga dianggap tidak sah.
Maka dalam amar putusannya Hakim Fransiskus menyatakan mengabulkan permohonan praperadilan keempat tersangka, Petrus Titit, Oktovianus Bofra, Yano Asbhi Wali, Kamaruddin Kasim untuk seluruhnya.
Hakim juga menyatakan tidak sah Surat Perintah Penyidikan yang dikeluarkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Sorong Nomor : Print-04/R.2.11/Fd.1/03/2021, tanggal 15 Maret 2021 kepada Pemohon I, Nomor : Print-03/R.2.11/Fd.1/03/2021, tanggal 15 Maret 2021 kepada Pemohon II, Nomor Print-05/R.2.11/Fd.1/03/2021,tanggal 15 Maret 2021 kepada Pemohon III, dan Nomor : Print-03/R.2.11/Fd.1/03/2021, tanggal 15 Maret 2021 kepada Pemohon IV.
Menyatakan tidak sah Surat Penetapan Tersangka yang dikeluarkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Sorong Nomor : KEP-03/R. 2. 11/Fd. 1/03/2021, tanggal 15 Maret 2021 kepada Pemohon I, Nomor :KEP-02/R. 2. 11/Fd. 1/03/2021, tanggal 15 Maret 2021 kepada Pemohon II, Nomor :KEP-04/R. 2. 11/Fd. 1/03/2021, tanggal 15 Maret 2021 kepada Pemohon III, dan Nomor :KEP-01/R. 2. 11/Fd. 1/03/2021, tanggal 15 Maret 2021 kepada Pemohon IV;
Menyatakan tidak sah Penetapan Pemohon sebagai tersangka oleh Termohon melalui Penyidikan yang tidak didasarkan pada adanya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) untuk Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print-04/T.1.13/Fd.1/09/2019, tanggal 16 September 2019 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print-04.a/R.2.11/Fd.1/09/2020, tanggal 02 Maret 2020 ;
“ Menyatakan tidak sah Penetapan Pemohon sebagai Tersangka oleh Termohon karena tidak didasarkan pada hasil Audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menyatakan tidak terdapat adanya kerugian negara,” kata Hakim saat membacakan putusan praperadilan, Selasa 8 Juni 2021
Hakim melanjutkan, menyatakan tidak sah Penetapan Pemohon sebagai Tersangka oleh Termohon karena tidak didasarkan pada 2 (dua) Alat Bukti yang sah sesuai Pasal 184 ayat (1) KUHAP khususnya Alat Bukti Surat dan Alat Bukti Ahli yang menunjukan adanya kerugian negara.
Menyatakan Penyidikan yang dilakukan Termohon terhadap Pemohon terkait peristiwa pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Junto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP, terkait Pengadaan Puskesmas Keliling Perairan Dinas Kesehatan Kabupaten Tambrauw T.A. 2016, adalah tidak sah dan segera dihentikan.
“Menyatakan segala tindakan lainnya yang akan dilakukan lebih lanjut oleh Termohon berkaitan dengan Penyidikan dan Penetapan Status Tersangka terhadap Pemohon adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat bagi Pemohon,” kata hakim
Dalam sidang putusan itu dihadiri oleh kedua belajar pihak yang dianyatanya kuasa hukum pemohon, Loury Da Costa bersama Yesaya Mayor dan dari termohon hadir Kasi Pidsus Kejari Sorong, Khusnul Fuad dan Kasubsi Penyidikan, Stevy Ayorbaba.
- Polsek Jayapura Utara, Amankan Puluhan Miras Ilegal
- Tertangkap Tangan Mencuri di Kantor Perbakin, LGY Diamankan Polisi
- Menjelang Nataru, Polres Boven Digoel Musnahkan Ribuan Liter Miras