Merauke, 16 Januari 2025 - PT Agriprima Cipta Persada atau PT ACP, perusahaan perkebunan kelapa sawit yang berada di bawah naungan KPN Plantations, menyampaikan rencana pengembangan penanaman baru di wilayah operasionalnya di Kabupaten Merauke, Provinsi Papua Selatan. Rencana ini direncanakan mulai dilaksanakan pada tahun 2026 dengan mengedepankan prinsip keberlanjutan, kepatuhan hukum, serta keterlibatan masyarakat setempat.
- Perayaan Natal KNPi Papua Berjalan Hikmat
- Boven Digoel Keluar Sebagai Juara Pada Pesparawi XIV Provinsi Papua Selatan
- Raperda Perlindungan dan Pelestarian Budaya Untuk Melindungi Masyarakat Boven Digoel dari Dampak Perubahan Nilai Budaya
Baca Juga
PT ACP telah beroperasi di Merauke sejak tahun 2013. Dalam perkembangannya, perusahaan menegaskan komitmen untuk menjalankan usaha secara bertanggung jawab melalui penerapan Kebijakan Keberlanjutan yang berlaku sejak tahun 2018, termasuk penerapan prinsip tanpa deforestasi, tanpa pengembangan di lahan gambut, dan tanpa eksploitasi.
Manajemen PT ACP menjelaskan bahwa rencana penanaman baru tersebut telah melalui proses persiapan sejak tahun 2019 hingga 2025. Tahapan ini mencakup kajian teknis, lingkungan, dan sosial yang dilakukan bersama konsultan independen guna memastikan kesesuaian dengan ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku.
Sejumlah kajian telah dilaksanakan, antara lain penilaian Nilai Konservasi Tinggi, Stok Karbon Tinggi, Analisis Dampak Sosial, serta Studi Penguasaan Lahan. Dalam proses tersebut, perusahaan melibatkan masyarakat adat dan warga setempat melalui pemetaan partisipatif dan musyawarah berbasis prinsip Persetujuan Atas Dasar Informasi di Awal Tanpa Paksaan.
Hasil kajian dan dialog tersebut menghasilkan kesepakatan tata guna lahan bersama masyarakat adat. Area yang direncanakan untuk ditanami pada tahun 2026 sebagian besar berada di dalam Hak Guna Usaha perusahaan dan telah melalui proses ganti rugi tanam tumbuh. Rencana ini juga menindaklanjuti aspirasi sebagian masyarakat adat yang menginginkan pengembangan perkebunan sebagai sumber penghidupan dan peningkatan kesejahteraan.
Dari sisi perizinan, PT ACP telah mengantongi izin lokasi, izin lingkungan, izin usaha perkebunan, serta pelepasan kawasan hutan untuk kegiatan budi daya kelapa sawit. Sebagian wilayah konsesi perusahaan saat ini telah berstatus Hak Guna Usaha.
Sebagai bentuk keterbukaan, PT ACP membuka ruang konsultasi publik selama 30 hari kalender sejak pengumuman ini disampaikan. Masyarakat dan pemangku kepentingan dapat memberikan masukan dan tanggapan terhadap rencana pengembangan tersebut.
Dokumen lengkap berupa Surat Pemberitahuan dan Pernyataan Pemberitahuan (Notification Statement) dapat diakses dan diunduh melalui situs web resmi perusahaan di https://kpnplantations.com/press-release
Untuk informasi lebih lanjut atau klarifikasi teknis, pemangku kepentingan dapat menghubungi Tim Keberlanjutan PT ACP melalui alamat surel: [email protected] 
- Gubernur Papua Selatan Kunjungi Kampung Nakyas dan Salamepe, Sosialisasikan Program Strategis Nasional
- Lewat Program CSR Inovatif PT. GPA Berkomitmen Dorong Kemajuan Pendidikan dan SDM OAP
- Melangkah ke Masa Depan: Pelabuhan Maf Mappi, Pencapaian Luar Biasa Penjabat Bupati Michael Rooney Gomar
