Merauke, 26 Desember 2025 – PT Agriprima Cipta Persada (PT ACP), unit usaha perkebunan kelapa sawit di bawah KPN Plantations, secara resmi mengumumkan rencana pengembangan penanaman baru di wilayah operasionalnya di Kabupaten Merauke, Provinsi Papua Selatan. Rencana tersebut dijadwalkan mulai dilaksanakan pada tahun 2026 dengan mengedepankan prinsip keberlanjutan yang ketat serta transparansi kepada publik.
- MRP Tegaskan Formasi Penerimaan CPNS Khusus OAP dan Yang Lahir Besar di Papua Selatan
- Kabar Gembira, Pemprov Papua Selatan Luncurkan Program Penghapusan Sanksi Pajak dan Bea Balik Nama
- Intens Gelar Razia, Sat Lantas Polresta Berharap Pengendara Tertib Berlalulintas
Baca Juga
Pengembangan ini merupakan kelanjutan dari kegiatan operasional perusahaan yang telah berlangsung sejak 2013, dan diperkuat dengan penerapan Kebijakan Keberlanjutan perusahaan yang ditetapkan pada 2018. Melalui kebijakan tersebut, perusahaan menegaskan komitmennya terhadap praktik perkebunan yang bertanggung jawab secara lingkungan, sosial, dan tata kelola.
Manajemen PT ACP menyampaikan bahwa seluruh rencana pengembangan telah melalui tahapan pra-pengembangan secara menyeluruh sejak 2019 hingga 2025. Tahapan ini mencakup berbagai studi teknis serta proses verifikasi oleh pihak ketiga independen untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi nasional dan penerapan standar No Deforestation, No Peat, dan No Exploitation (NDPE).
Dalam rangka memenuhi persyaratan pengembangan lahan baru berbasis keberlanjutan, perusahaan telah menyelesaikan sejumlah kajian lingkungan dan sosial. Kajian tersebut meliputi penilaian Nilai Konservasi Tinggi (High Conservation Value/HCV), Stok Karbon Tinggi (High Carbon Stock/HCS), Analisis Dampak Sosial, serta Studi Penguasaan Lahan. Seluruh proses dilaksanakan dengan pelibatan aktif masyarakat setempat melalui pemetaan partisipatif yang berlandaskan prinsip Persetujuan Atas Dasar Informasi di Awal Tanpa Paksaan (Free, Prior, and Informed Consent/FPIC).
Hasil dari rangkaian studi tersebut menghasilkan kesepakatan tata guna lahan terpadu bersama masyarakat adat setempat. Sebagian besar area yang direncanakan untuk penanaman pada 2026 berada di dalam Hak Guna Usaha perusahaan dan telah melalui proses Ganti Rugi Tanam Tumbuh. Rencana ini juga merupakan respons terhadap aspirasi masyarakat adat yang menginginkan sebagian wilayahnya dikembangkan sebagai perkebunan kelapa sawit guna mendukung peningkatan kesejahteraan ekonomi.
Dari sisi administratif, PT ACP telah mengantongi perizinan lengkap, mulai dari Izin Lokasi pada 2010, Izin Lingkungan pada 2012, hingga Izin Usaha Perkebunan seluas 34.869,1 hektare yang diterbitkan pada 2013. Status lahan perusahaan diperkuat melalui Surat Keputusan Pelepasan Kawasan Hutan pada 2017 untuk budidaya kelapa sawit seluas 6.089,88 hektare, dengan sebagian area konsesi telah berstatus Hak Guna Usaha.
Sebagai bentuk keterbukaan dan akuntabilitas publik, PT ACP membuka ruang konsultasi bagi para pemangku kepentingan untuk menyampaikan masukan, pertanyaan, maupun tanggapan terkait rencana pengembangan tersebut. Periode konsultasi publik ini dibuka selama 30 hari kalender sejak pengumuman resmi diterbitkan.
Dokumen Surat Pemberitahuan dan Pernyataan Pemberitahuan (Notification Statement) dapat diakses melalui situs resmi perusahaan di https://kpnplantations.com/press-release.
Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dan pemangku kepentingan dapat menghubungi tim keberlanjutan PT ACP melalui alamat surel [email protected]. 
- Inspirasi dari Lomba Lari Mappi: Pelajar Obaa Menantang Diri di Kategori Marathon
- Peringati HUT RI ke 76, Bupati Romanus: Giat Pembangunan Adalah Bagian Dari Amanah Leluhur
- Grub Seni Hngateri PYCH Tampil di Festival Cenderawasih 2024 di Amsterdam
