Merauke - Masyarakat pemilik tanah ulayat di Distrik Tanah Miring dan Jagebob mendapatkan pembayaran kompensasi kayu sesuai regulasi atas ijin Pemanfaatan Kayu Kegiatan Non Kehutan (PKKNK) seluas 9.600 Hektar oleh PT Global Papua Abadi (GPA) pada Senin, 14 Juli 2025 di Aula Kodim.
- Lewat CSR Pendidikan, PT GPA Bersama Unmus Jalankan Program Kampus Mengajar
- Tidak Dihadiri PT. GPA, Sidang Sengketa Tanah Ditunda Pekan Depan
- Program Kampung Sehat Global, PT GPA Berikan Layanan Kesehatan Gratis di Kampung Poo
Baca Juga
Kompensasi ini sesuai dengan regulasi dari Pemerintah Provinsi Papua berdasarkan Peraturan Mentri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) Nomor 8 Tahun 2021 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, Serta Pemanfaatan Hutan di Hutan Lindung dan Hutan Produksi. Juga Peraturan Menteri LHK terkait dengan izin pemanfaatan hasil hutan dan perizinan lainnya dibidang kehutanan.
Asisten II Setda Kabupaten Merauke, Justina E. Sianturi mengatakan bahwa pembayaran kompensasi kayu ini sudah sesuai dengan aturan ataupun perhitungan yang ada sudah dilaporkan oleh pihak perusahaan kepada pihak Kementerian terkait juga kepada pemerintah Kabupaten Merauke dan Pemerintah Provinsi Papua Selatan.
"Sangat kami harapkan dan kami utamakan bagi seluruh masyarakat khususnya di wilayah investasi yaitu di distrik Tanah Miring dan Jagebob bahwa apa yang sudah dilakukan oleh PT GPA dalam hal ini yaitu pembukaan lahan untuk perkebunan tebu yang kedepannya akan dijadikan swasembada terkait dengan energi yang berasal dari gula," jelasnya.
Justina yakinkan bahwa swasembada energi yang berasal dari gula lewat perkebunan tebu akan memberikan kontribusi yang besar bagi perubahan daerah dengan ekonomi masyarakat Kabupaten Merauke secara khusus bagi masyarakat Ulayat yang ada didalam ataupun disekitar wilayah konsesi.
"Kegiatan kita pada hari ini bukan kegiatan tali asih tetapi ini adalah kegiatan berupa pemberian kompensasi. Jadi semua ada hitung-hitungan secara aturan dalam Peraturan Gubernur terkait jenis kayu, kubikasi, diameternya, besar dan sebagainya yang memang betul-betul sudah dilakukan secara teknis," terangnya.
- Kantor KSOP Merauke Berikan Tali Asih Bagi Masyarakat Sekitar Pelabuhan
- Lakukan Pelestarian Lingkungan dan Pengembangan Masyarakat, PT BIA Gelar Konsultasi Publik BIAN Project
- Anggota MRPS Katerina Yaas Soroti Pelayanan Susi Air di Papua Selatan