PT. PLN UP3 Merauke Lakukan Penyegelan Listrik Dinas PMK Kabupaten Merauke

PT. PLN (Persero) UP3 Merauke membenarkan adanya penyegelan atau pemutusan listrik sementara yang dilakukan disalah satu kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung di Kabupaten Merauke, Papua Selatan.


Hal ini disampaikan langsung oleh Asisten Manager Pemasaran dan Pelayanan Pelanggan, Aloysius Ryan Hanantya yang menjelaskan alasan dapat dilakukannya pemutusan listrik yang dapat dilakukan oleh PLN berdasarkan pada Peraturan Menteri ESDM No. 27 Tahun 2017. Selasa, (28/3).

"Jadi PLN itu kan dibawah naungan Kementerian ESDM dan Kementerian BUMN tapi secara prosedural kita mengacu ke Kementerian ESDM dan dalam aturan sudah diatur salah satu terkait dengan alasan kenapa pelanggan bisa dilakukan pemutusan listrik sementara oleh PLN. Disini ada beberapa kondisi yang pertama adalah batas waktu pembayaran listrik itu dilakukan tanggal 2 sampai 20 untuk pembayaran pemakaian dibulan yang lalu, jd misalnya pemakaian bulan Februari akan dibayarkan dibulan Maret." Jelasnya.

Lanjut dijelasakan bahwa PT. PLN (Persero) UP3 Merauke secara inisiatif selalu melakukan pemberitahuan penagihan listrik secara langsung kepada pelanggan baik itu Instansi, Dinas maupun masyarakat biasa dengan harapan agar bisa segera dilakukan pembayaran.

"Untuk dinas ini memang di tanggal 20 Maret ini belum melakukan pembayaran untuk pemakaian bulan Februari. Kita tidak langsung melakukan pemutusan dan masih memberikan tenggang waktu namun tetap belum dibayarkan sehingga secara prosedural harus dilakukan penyegelan atau pemutusan sementara, kalau masuk bulan ke 2 kami ingatkan kembali dan masih belum dibayarkan maka kami masih lanjut melakukan penyegelan, namun jika sampai bulan ke 3 belum melakukan pembayaran lagi maka itu akan dilakukan pembongkaran dan jika mau memasang lagi harus membayar tunggakan tagihan, denda beserta biaya pemasangan baru lagi." Tegasnya.

Perlu diketahui dari informasi yang diberikan bahwa sebelumnya juga sudah pernah dilakukan penyegelan atau pemutusan listrik sementara dibulan Februari untuk pemakaian listrik bulan sebelumnya namun sudah dibayarkan, dan di bulan Maret ini terulang kembali dan sampai saat ini belum dibayarkan.