Menang Gugatan, Petrogas (Basin) Ltd, Harus Bayar Ganti Rugi Rp.26,475 Miliar Ke Hasyir Suryaputra

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sorong
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sorong

Pengadilan Negeri Sorong mengabulkan sebagian gugatan perbuatan melawan hukum yang di gugat oleh Hasyir Suryaputra kepada Petrogas (Basin) Ltd, SKK Migas Wilayah Papua dan Maluku, Pemerintah Kabupaten Sorong, dan PT Petrochina Internasional (Bermuda) LTD.


Fransischo S. Suwaltabessi dan Maichel R. Warouw saat memberikan keterangan resmi usai sidang dengan nomor 70/Pdt.G/2023/Pn.Son yang mengabulkan sebagian gugatan kliennya.

Dalam putusannya perkara dengan nomor 70/Pdt.G/2023/Pn.Son Majelis hakim putuskan Petrogas (Basin) Ltd harus membayar ganti rugi senilai Rp.26,475 Miliar kepada Hasyir Suryaputra sebagai penggugat

Menurut Fransischo S. Suwaltabessi dan Maichel R. Warouw  mengatkan ia mengapresiasi terkait putusan yang di layangkan klienmu. Dengan putusan tersebut Fransischo merasa puas

Dalam perkara ini Hasyir Suryaputra menggugat PT Petrogas Basin selalu tergugat pertama, SKK Migas sebagai tergugat kedua, Bupati Kabupaten Sorong selaku tergugat ketiga dan PT. Petrochina International sebagai tergugat keempat.

Gugatan ini dilayangkan oleh Kantor Hukum JYM selaku Kuasa hukum atas nama kliennya, Hasyir Suryaputra.

“ Klein kami menggugat PT Petrogas Basin, SKK Migas, Bupati Sorong, dan PT Petrochina International terkait sebidang tanah,” kata Sisco, Kamis 29 Maret 2023 usai persidangan

Persidangan yang di hadiri oleh pihak pengugat Hasyir Suryaputra yang mengugat  Petrogas (Basin) Ltd, SKK Migas Wilayah Papua dan Maluku, Pemerintah Kabupaten Sorong, dan PT Petrochina Internasional (Bermuda) LTD.

Ia menambahkan tanah bersertifikat hak milik dengan nomor SHM 1014 seluas 7500 meter persegi tersebut berada di Jalan Karantina Desa Malawili, Distrik Aimas Kabupaten Sorong, Provinsi Papua Barat telah dikuasai tanpa hak oleh PT Petrogas Basin sebagai sumur Area Minyak dan Gas Bumi Klari -1.

“ Sebidang tanah dengan sertifikat SHM 1014 adalah sah milik Hasyir Suryaputra,” tegasnya

Petrogas (Basin) Ltd, lantur Sisco katakan dalam menguasai lahan tersebut untuk melakukan kegiatan pertambangan Minyak dan Gas Bumi adalah perbuatan melawan hukum

Majelis hakim pada putusannya mengabulkan pula ganti rugi yang pihaknya telah rincikan sebesar Rp 26.475.000.000.

“ Majelis hakim mengabulkan keseluruhan nilai kerugian yang dialami klien kami senilai 26,475 Miliar rupiah,” kata Sisco.

Selain itu Majelis hakim juga mengabulkan tuntutan serta merta bila lalai menjalankan putusan sebesar Rp 1 juta per hari.

Atas putusan Majelis hakim tersebut, Sisco sampaikan pihak PT Petrogas Basin, SKK Migas, dan PT Petrochina International langsung menyatakan akan menempuh upaya hukum banding. Sedangkan Bupati Kabupaten Sorong menyatakan pikir – pikir atas putusan majelis hakim tersebut.

Sementara itu Michael, menambahkan ia  berharap Petrogas (Basin) Ltd dapat berbesar hati untuk bisa menerima putusan majelis hakim tersebut.

“ Dalam fakta persidangan terbukti pihak tergugat telah salah kamar membayar ganti rugi. Alias ganti rugi dibayarkan pada orang yang tidak memilih hak secara hukum atas tanah Area Sumur Minyak dan Gas Bumi Klari – 1,” kata dia

Kepala Departemen Humas Perwakilan SKK Migas Wilayah Papua dan Maluku, Galih W Agussetiawan mengatakan Pengadilan Negeri Sorong dalam persidangan itu telah bacakan putusannya namun ia akui belum mendapatkan salinan tersebut 

“ Memang betul Pengadilan Negeri Sorong telah membacakan amar putusannya tadi pagi. Namun secara resmi, salinan putusan yang berisikan materi pertimbangan majelis hakim belum diterima oleh SKK Migas, ” kata Galih.

Untuk itu, Galih belum bisa menyampaikan tanggapan dari SKK Migas atas putusan pengadilan Sorong

“ Karena Tim Legal jakarta belum mengetahui pertimbangan apa apa saja yang disampaikan, sehingga belumbisa memberikan informasi lebih lanjut, ” kata Galih.

Sementara itu Field Relations & Communication Manager Petrogas (Basin) Ltd Marcus Rumaropen tidak berkomentar dan mengatakan tidak mengikuti hasil dari persidangan tersebut.

“ Saya tidak ikuti hasilnya. Jadi belum bisa berkomentar, ” kata Marcus Rumaropen.