Putusan MK Yusak Yaluwo Didiskualifikasi, Boven Digoel Akan Gelar Pilkada Ulang

Ilustrasi Mahkamah Konstitusi
Ilustrasi Mahkamah Konstitusi

Mahkamah Konsntitusi (MK) Republik Indonesia membacakan putusan pada hari ini, senin (22/3) membacakan putusan terkait sengketa pada Pemilihak Kepada Daerah Kabupaten Boven Digoel Tahun 2020.


Terdapat empat putusan yang di bacakan oleh Mahkamah Konstitusi yang berlangsung dari sore hari hingga malam hari ini, dan putusan yang berkaitan dengan Pikada Kabupaten Boven Digoel dibacakan paling akhir.

Dalam putusan Nomor 132/PHP.BUP-XIX/2021 tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Kabupaten Boven Digoel Tahun 2020 yang dibacakan oleh Hakim MH Wahduddin Adams di jelaskan bahwa Proses penahanan Yusak Yaluwo pada tanggal 16 April 2010 dan mendapat remisi sebanyak 8 bulan 20m hari, sehingga seharusnya Yusak yaluwo telah selesai menjalani pidana pokok pada tanggal 26 Januari 2014, kemudian karena Yusak Yaluwo tidak membayar uang pengganti sebesar Rp.45.772.287.123 (empat pilih lima miliar tujuh ratus tujuh pulu dua juta dua ratus delapan puluh tuju ribu seratus dua puluh tiga rupiah) maka harus menjalani lagi pidana penjara selama dua tahun dan baru selesai meskipun menjalani keseluruhan masa pidana pada tanggal 26 Januari 2016.

Selanjutnya Yusak Yaluwo mendapatkan pembebasan bersyarat pada tanggal 7 Agustus 2016 dan masa pembebasan bersyarakat Yusak Yaluswo berakhir pada tanggal 26 Januari 2017 yang dihitung dari sisa mas apidana penjara yang belum dijalani ditambah satu tahun masa percobaan sebagai Konsekuensi padal 15 ayat (3) KUHP.

Sehingga menurut MK bahwa Yusak Yaluwo ternyata belum melewati masa jeda 5 tahun pada waktu mendaftar sebagai bakal calon Bupati kabupaten Boven Digoel tahun 2020 karena masa jeda 5 Tahun beru berakhir setelah tanggal 26 januari 2022.

Sehingga dengan demikian proses pendaftaran pasangan Calon yang telah dilaksanakan pada tangggal 4 sampai dengan 6 september 2020 yang telah menetapkan pihak terkait yang telah menetapkan Pihak Terkait sebagai pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Boven Digoel Tahun 2020 Nomor Urut 4 adalah tidak sesuai dengan ketentuan pasal 7 ayat (2g) UU Nomor 10/2016 yang pelaksanannya diatur dalam ketentuan pasal 4 ayat (1f) dan ayat (2a) PKPU 1/2020.

Karena Calon Bupati Nomor urut 4 (Yusak Yaluwo) tidak memenuhi syarat pencalonan, maka terhadap yang bersangkutan harus didiskualifikasi dari pencalonan sebagai peserta pemilihan bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Boven Digoel Tahun 2020.

Dalam pembacaan putusan ini juga MK memerintahkan bahwa oleh karena penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Boven Digoel Nomor urut 4 dinyatakan tidak memeuhi syarat dan gugur maka terhadap keputusan KPU Kabupaten Boven Digoel tahun 2020.

Dalam Pokok Permohonan MK mengabulkan permohonan pemohon seluruhnya, dan juga meyatakan diskualifikasi pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Kabupaten Boven Digoel Nomor 4 atas nama Yusak Yaluwo dan Yakob Waremba yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Boven Digoel Nomor 19/PL/02.3-Kpt/9116-KPU-Kab/IX/2020 tentang penetapan pasangan Calon Peserta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Boven Digoel Tahun 2020.

Dalam pokok Permohonan ini juga MK memerintahkan kepada KPU RI untuk melakukan Supervisi dan Koordinasi terhadap KPU Provinsi Papuaselaku KPU Kabupaten Boven Digoel dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini.

“Menimbang berdasrkan seluruh pertimbangan hukum sebagaimana diuraikan diatas, Mahkamah berpendapat permohonan pemohon beralasan untuk” Jelas Hakim MK Wahiddin Adams.