Realisai APBN Papua Barat Daya 2023, Pertumbuhan Kuartal I Sebesar 3,13 Persen

Pers rilis APBN Papua Barat Daya sampai dengan 30 Juni 2023 oleh Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Sorong, Budi Hartadi, Kepala KPP Pratama Sorong, Bambang Setiawan, Kepala KPPBC TMP C Sorong, Iwan Kurniawan,  dan Kepala KPKNL Sorong, Antonius Ari Wibowo, di Aula KPPN Sorong, Rabu 26 Juli 2023.
Pers rilis APBN Papua Barat Daya sampai dengan 30 Juni 2023 oleh Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Sorong, Budi Hartadi, Kepala KPP Pratama Sorong, Bambang Setiawan, Kepala KPPBC TMP C Sorong, Iwan Kurniawan, dan Kepala KPKNL Sorong, Antonius Ari Wibowo, di Aula KPPN Sorong, Rabu 26 Juli 2023.

Pertumbuhan ekonomi Indonesia di kuartal I tahun 2023 masih sangat bagus yaitu di angka 5,03 persen. Inflasi sampai dengan 31 Mei 2023 juga terkendali di angka 4,00 persen year on year atau 1,10 persen year to date.


Menurut Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Sorong, Budi Hartadi mengatakan sampai dengan 30 Juni 2023, secara nasional pendapatan negara yang sudah berhasil diperoleh sebesar Rp.1.407,9 triliun atau mencapai 57,2 persen dari target APBN tahun anggaran 2023 atau tumbuh 5,4 persen yoy.

Sedangkan, Lanjut Budi Hartadi menjelaskan dari sisi belanja yang terealisasi sebesar Rp.1.255,7 triliun atau 41,0 persen penyerapan dari APBN atau tumbuh 0,9 persen yoy.

“ Dari angka pendapatan dan belanja tersebut menunjukkan bahwa kondisi realisasi APBN sampai dengan 30 Juni 2023 masih surplus Rp.152,3 triliun atau 0,71 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB),” ujar Budi Hartadi, melalui pers rilisnya, Rabu, 26 Juli 2023.

Sementara itu, Kata Budi Hartadi untuk  kondisi realisasi APBN sampai dengan 30 Juni 2023 khusus di Provinsi Papua Barat Daya, Inflasi bulan Juni 2023 di Provinsi Papua Barat Daya diwakili angka inflasi Kota Sorong sebesar 4,36 persen year on year atau 3,00 persen year to date.

Sedangkan pertumbuhan ekonomi kuartal I tahun 2023 Provinsi Papua Barat Daya yang masih menjadi bagian Provinsi Papua Barat dalam perhitungan pertumbuhan ekonomi yaitu sebesar 3,13 persen.

Pendapatan dan belanja sampai dengan 30 Juni 2023 yang masuk dan keluar kas negara yang dikelola KPPN Sorong secara ringkas adalah Pertama, Pendapatan sampai dengan 30 Juni 2023 sebesar Rp.570,37 miliar.

“ Realisasi pendapatan ini jika dibandingkan dengan bulan Mei 2023 tumbuh sebesar Rp.101,24 miliar atau 21,58 persen, sedangkan jika dibandingkan dengan periode yang sama ditahun sebelumnya, mengalami penurunan sebesar Rp.41,19 miliar atau 6,73 persen. Pendapatan meliputi pendapatan perpajakan dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP),” ujar Budi Hartadi.

Kedua, Belanja sampai dengan 30 Juni 2023 sebesar Rp.4.686,26 miliar tumbuh sebesar Rp.758,12 miliar atau 19,30 persen dari Bulan Mei 2023, sedangkan jika dibandingkan dengan periode yang sama ditahun sebelumnya mengalami kenaikan sebesar Rp.3.327,24 miliar atau 244,83 persen.

“ Belanja APBN meliputi belanja pemerintah pusat dan penyaluran dana transfer ke daerah (TKD) masing-masing sebesar Rp.1.156,81 miliar dan Rp.3.529,45 miliar,” kata dia.

Pendapatan Perpajakan

Realisasi penerimaan pajak yang dibukukan KPP Pratama Sorong periode bulan Januari sampai dengan Juni 2023 mencapai 34,46 persen atau sebesar 479,25 miliar rupiah yang mana penerimaan tersebut tumbuh sebesar 0,00 persen (YoY).

Kepala KPP Pratama Sorong, Bambang Setiawan menjelaskan kenaikan penerimaan tersebut antara lain di dukung oleh beberapa faktor yaitu, Pertama, Kenaikan PPN dan PPnBM, antara lain karena kenaikan tarif PPN, implementasi PMK 59, kenaikan produksi dan penyelesaian proyek-proyek pada triwulan I. Kedua, Kenaikan PBB, antara lain sudah mulai terbayarnya tagihan PBB pada tahun 2023.

Kenaikan pertumbunan penerimaan per jenis pajak per akun periode bulan Januari sampai dengan Juni 2023, antara lain adalah PPh Pasal 22 – 411122 sebesar 278,68 persen, PPN Lainnya – 411219 sebesar 5242.60 persen dan Bea Materai – 411611 sebesar 12.15 persen capaian penerimaan per kota atau kabupaten di wilayah kerja KPP Pratama Sorong periode Januari sampai dengan Juni 2023.

“ Penerimaan bulan itu di dominasi dari Wajib Pajak yang berasal dari Kota Sorong dengan kontribusi sebesar 58,75 persen atau sejumlah 281,55 miliar rupiah,” kata Bambang Setiawan.

Sedangkan pertumbuhan penerimaan pajak sampai dengan bulan Juni (YoY) yang tertinggi adalah Kabupaten Sorong Selatan dengan pertumbuhan penerimaan sebesar 67,31 persen dengan kontribusi penerimaan sejumlah 17,44 miliar rupiah.

Menurut Bambang Setiawan, Apabila di lihat dari sektor penyumbang terbesar penerimaan pajak KPP Pratama Sorong periode bulan Januari sampai dengan Juni 2023 masih di dominasi oleh sektor Administrasi Pemerintahan dan Jaminan Sosial Wajib sebesar Rp.154,52 miliar atau 32,24 persen.

“ Dimana sektor ini sebagian besar berasal dari transaksi yang dilakukan oleh Satuan Kerja Pemerintah baik Pusat maupun Daerah,” kata Bambang Setiawan.

Bambang Setiawan membeberkan Peran Bendahara Pengeluaran sangat ditentukan untuk menjamin penerimaan pajak dari sektor transaksi pemerintah ini.

Berikutnya, Kata Bambang Setiawan, terkait kepatuhan rekonsiliasi pajak, masih terdapat beberapa kabupaten yang belum menyelesaikan Berita Acara Rekonsiliasi.

“ Untuk itu KPP Pratama Sorong terus mendorong agar Kabupaten yang belum menyelesaikan untuk segera menyelesaikan, KPP Pratama Sorong siap memberikan pendampingan dan bantuan yang diperlukan untuk penyelesaian hal tersebut. Sampai dengan Semester I Tahun 2023, tercatat baru Kabupaten Sorong yang telah menyelesaikan Berita Acara Rekonsilisi Pajak,” ujar Bambang Setiawan.

Realisasi Kapatuhan SPT, kata Bambang Setiawan mengatakan sampai saat ini jumlah Wajib Pajak KPP Pratama Sorong masih didominasi oleh Wajib Pajak yang berasal dari kota Sorong dan jumlah wajib pajak terkecil berada di wilayah Tambrauw.

“ Wajib Pajak di Kota Sorong berjumlah 87.994 Wajib Pajak (45,84 persen) dan jumlah Wajib Pajak terkecil berada di wilayah Kabupaten Tambrauw yang baru berjumlah 4.793 Wajib Pajak (2,50 persen) dari total Wajib Pajak KPP Pratama Sorong,” jelas Bambang Setiawan.

Selama bulan Mei sampai dengan Juni 2023 terdapat penambahan 668 Wajib Pajak, sampai saat ini jumlah Wajib Pajak KPP Pratama Sorong yang melaporkan SPT Tahun 2022 berjumlah 45.573 Wajib Pajak atau sebesar 68,20 persen dari target SPT.

“ KPP Pratama Sorong terus mengimbau seluruh Wajib Pajak untuk segera melaporkan kewajiban SPT Tahunannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Bambang Setiawan.

Sementara untuk Realisasi Pemadanan NIK-NPWP, Bambang Setiawan menjelaskan Realisasi pemutakhiran data mandiri (Pemadanan NIK-NPWP) KPP Pratama Sorong periode bulan Januari sampai Juni 2023 mencapai 74,18 persen atau sejumlah 132.536 data Wajib Pajak dari 178.672 data Wajib Pajak yang harus dilakukan validasi.

“ Capaian tertinggi pemadanan NIK-NPWP sampai bulan Juni 2023 terdapat pada Kabupaten Sorong dengan capaian mencapai 83,87 persen. Capaian terendah pemadanan NIK-NPWP sampai bulan Juni 2023 terdapat pada Kabupaten Fakfak dengan capaian mencapai 66,50 persen,” kata Bambang Setiawan.

Untuk fasilitas perpajakan UMKM, Bambang Setiawan menguraikan Untuk bebas pajak Omset usaha sampai dengan 500 juta tidak dikenai pajak. Khusus WP OP, sesuai ketentuan PP 23 Tahun 2018 dan UU HPP.

Kemudian PPh Final 0.5 persen Usaha Mikro dan Kecil Orang Pribadi dengan omzet 500 juta – 4 miliar dapat menggunakan tarif PPh 0,5 persen.

Pengurangan Tarif, WP Badan Dalam Negeri dengan peredaran bruto sampai dengan 50 miliar mendapat fasilitas pengurangan tarif sebesar 50 persen dari tarif pasal 17 ayat 1 UU PPh atas Penghasilan Kena Pajak dari bagian peredaran Bruto sampai dengan 4,8 miliar.

Selanjutnya untuk kemudahan pencatatan DJP meluncurkan aplikasi M-Pajak yang memiliki fitur untuk mencatat omzet harian, serta langsung dapat membuat kode billing.

“ Untuk Business Development Service Sebagai wujud dukungan dan perhatian DJP terhadap para pelaku UMKM, untuk membantu para UMKM naik kelas, diselenggarakan pelatihan BDS secara rutin tiap tahun,” kata Bambang Setiawan.

Fasilitas Percepatan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak, kata Bambang Setiawan, Kemudahan dimaksud terkait penyederhanaan proses restitusi dengan jangka waktu semula 12 bulan menjadi 15 hari kerja.

Kemudahan tersebut diberikan khusus kepada WP Orang Pribadi yang mengajukan restitusi Pajak Penghasilan OP sesuai pasal 17B dan 17D Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) dengan jumlah lebih bayar paling banyak 100 juta rupiah.

“ Dalam hal terdapat WP yang telah diberikan pengembalian pendahuluan dan jika di kemudian hari dilakukan pemeriksaan lalu ditemukan kekurangan pembayaran pajak, WP akan dikenakan sanksi administratif,” kata Bambang Setiawan.

Pengenaan saksi administratif yang semula berupa kenaikan sebesar 100 persen. Kini direlaksasi menjadi hanya sebesar sanksi Pasal 13 ayat (2) UU KUP dimana saksi per bulannya didasarkan pada suku bunga acuan ditambah uplift factor 15 persen untuk paling lama 24 bulan.

“ Untuk mengetahui aturan selengkapnya, dapat membaca Perdirjen Nomor PER-5/PJ/2023 melalui www.pajak.go.id,” ujar Bambang Setiawan.

Pendapatan Kepabeanan Dan Cukai

Menurut, Kepala KPPBC TMP C Sorong, Iwan Kurniawan Pendapatan kepabeanan dan cukai yang dibukukan oleh KPPBC TMP C Sorong sampai dengan Juni 2023 telah terealisasi sebesar Rp. 684,97 juta atau 179,09 persen dari target tahun 2023 sebesar Rp.380,76 juta.

Tingginya realisasi melebihi target penerimaan sampai dengan Semester I 2023 ditunjang oleh kegiatan impor sementara yang mendapatkan fasilitas keringanan pembayaran bea masuk dimana negara memperoleh penerimaan sebesar 2 persen dari bea masuk yang seharusnya dibayar dengan nilai bea masuk yang diperoleh sebesar Rp.190,54 juta pada bulan Juni.

Iwan Kurniawan menjelaskan rangka mengamankan target penerimaan negara, KPPBC TMP C Sorong senantiasa melakukan pengawasan terhadap potensi-potensi pelanggaran seperti penjualan minuman beralkohol oleh toko atau warung yang tidak berizin, penjualan rokok ilegal, dan kedatangan kapal asing tanpa pemberitahuan kepada Bea Cukai.

“ Dari bidang pengawasan diperoleh penerimaan berupa denda administrasi sebesar Rp. 9,73 juta yang terdiri dari denda administrasi cukai dan pabean,” kata Iwan Kurniawan.

KPPBC Sorong juga turut melaksanakan kewajiban pemungutan pajak dalam rangka impor yang penerimaannya dibukukan oleh Direktorat Jenderal Pajak.

Pada bulan Juni 2023, realisasi pajak dalam rangka impor (PPN Impor dan PPh Impor) yang berhasil dipungut oleh KPPBC TMP C Sorong sebesar Rp.3,67 miliar.

“ Sampai dengan tanggal 30 Juni 2023, total pendapatan PDRI mencapai Rp. 6,10 miliar,” ujarnya

Dalam upaya meningkatkan Devisa Hasil Ekspor serta pemberdayaan UMKM, Bea Cukai Sorong memberikan layanan asistensi ekspor kepada para pelaku usaha khususnya UMKM melalui program Rumah Kitong Bisa Ekspor.

“ Komoditas ekspor yang masih menjadi andalan berupa hasil tangkapan laut dengan volume ekspor pada bulan Triwulan I mencapai 212.061 KG senilai USD 2,70 juta,” kata Iwan Kurniawan.

Selanjutnya pada bulan April 2023 mencapai 48.668 KG senilai USD 0,54 juta, bulan Mei mencapai 81.331 KG senilai USD 0,62 juta, dan bulan Juni mencapai 36.030 KG senilai USD 0,45 juta.

Dengan demikian, Kata Iwan Kurniawan, total nilai ekspor selama  Semester I tahun 2023 mencapai 378.030 KG senilai USD 4,31 juta.

Iwan Kurniawan mengatakan pada program pemberdayaan UMKM terus dilakukan secara berkelanjutan dengan mengedepankan sinergi dan kolaborasi dengan berbagai pihak, baik dengan instansi di internal Kementerian Keuangan maupun dengan instansi lainnya.

Selain dari sektor perikanan, pada bulan Juni 2023 juga telah direalisasikan ekspor oleh PT. Kilang Pertamina Internasional, Kasim (Sorong) ke Malaysia berupa LSFO atau Low Sulphur Fuel Oil dengan nilai ekspor mencapai USD 4.154.877,35 dengan volume sebesar 11.175.935 KG.

Dalam rangka mengamankan penerimaan negara, khususnya di bidang cukai, Bea Cukai terus berupaya melakukan sosialisasi, edukasi, dan penindakan terkait dengan peredaran rokok ilegal melalui program Gempur Rokok Ilegal.

Iwan Kurniawan menjelaskan Program ini juga bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan di bidang cukai dan mengoptimalkan peran cukai sebagai instrumen fiskal dalam pengendalian barang kena cukai.

Menurutnya, Rokok ilegal sendiri terdiri dari rokok tanpa dilekati pita cukai, rokok yang dilekati pita cukai bekas, rokok yang dilekati pita cukai palsu, dan rokok yang dilekati pita cukai asli tetapi tidak sesuai peruntukkannya.

“ Kegiatan sosialisasi dan edukasi dilakukan dengan pemasangan publikasi Gempur Rokok Ilegal pada media sosial maupun toko-toko di wilayah Sorong. KPPBC TMP C Sorong telah melakukan penindakan terhadap rokok polos yang ditemukan di wilayah Kabupaten Sorong,” kata Iwan Kurniawan.

Dalam rangka meningkatkan efektivitas program ini, pelaksanaan Gempur Rokok Ilegal bersinergi dan berkolaborasi dengan TNI, POLRI, dan Pemerintah Daerah setempat.

Selain itu, kata Iwan Kurniawan bea cukai mengharapkan peran masyarakat mendukung program ini.

“ Masyarakat juga dapat berperan dalam mendukung program ini dengan melaporkan ke Bea Cukai setempat atau contact center 0811-4850-3131 apabila menemukan atau mengetahui informasi tentang keberadaan rokok ilegal,” katanya

 Penerima Negara Bukan Pajak

Dari sisi Kekayaan Negara, KPKNL Sorong mencatat realisasi PNBP yang berasal dari pelaksanaan lelang, pengurusan piutang negara dan pengelolaan Barang Milik Negara sebesar Rp.7,49 milyar.

Menurut Kepala KPKNL Sorong, Antonius Ari Wibowo mengatakan PNBP tersebut dibagi untuk wilayah Provinsi Papua Barat sebesar Rp2,08 milyar, Provinsi Papua Barat Daya sebesar Rp.2,41 milyar dan Provinsi lainnya sebesar Rp.3 milyar.

Kepala KPKNL Sorong menambahkan penerimaan PNBP pada Provinsi Papua Barat berasal dari Pengelolaan BMN sebesar Rp.0,98 milyar dan Pelaksanaan Lelang sebesar Rp.1,1 milyar.

“ Penerimaan PNBP untuk Provinsi Papua Barat Daya berasal dari Pengelolaan BMN sebesar Rp.1,03 milyar dan Pelaksanaan Lelang sebesar Rp.1,38 milyar,” ujar Kepala KPKNL Sorong.

Kepala KPKNL Sorong menjelaskan penerimaan PNBP yang berasal dari provinsi lainnya sebesar Rp5 milyar yang berasal dari PNBP Pelaksanaan Lelang.

Realisasi Pokok lelang pada KPKNL Sorong sebesar Rp.30,95 milyar  yang terbagi untuk wilayah Provinsi Papua Barat sebesar Rp.11,49 milyar, Provinsi Papua Barat Daya sebesar Rp.13,64 milyar dan yang berasal dari Provinsi lainnya sebesar Rp5,81 milyar.

“ Semua informasi terkait jadwal dan objek lelang hanya terdapat pada laman ”lelang.go.id”,” ujarnya.

KPKNL Sorong menghimbaukan untuk mengikuti Program Keringanan Utang. Program ini untuk mempercepat penyelesaian Piutang Negara pada Instansi Pemerintah dan sebagai bentuk simpati pemerintah pada masa pemulihan dari pandemi Covid-19 serta memperkuat partisipasi Penyerah Piutang tahun 2023 ini.

“ Kementerian Keuangan melalui DJKN kembali meluncurkan Program Keringanan Utang,” ujar Antonius Ari Wibowo.

Menurutnya, Program Keringanan Utang ini dilaksanakan berdasarkan PMK Nomor 13 tahun 2023 tentang Penyelesaian Piutang Instansi Pemerintah yang Diurus/Dikelola oleh Panitia Urusan Piutang Negara/Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Tahun Anggaran 2023.

“ Keringanan Utang adalah program percepatan penyelesaian Piutang Negara dan atau pemberian insentif yang dilakukan secara terpadu dalam bentuk pemberian potongan utang,”

Program ini ditujukan kepada Penanggung Utang (Debitur) kecil, yaitu badan dan atau orang yang berutang menurut peraturan, perjanjian atau sebab apapun sesuai PMK 13 Tahun 2023 yang piutangnya sudah diserahkan kepengurusannya kepada PUPN paling lambat tanggal 31 Desember 2022.

Program Keringanan Utang ini bisa diikuti oleh Perorangan atau Badan Hukum atau Badan Usaha dengan sisa kewajiban sampai dengan Rp2.000.000.000 (dua miliar rupiah), selanjutnya, Penanggung Utang Khusus (piutang yang berasal dari Rumah Sakit, Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) Pelajar dan Mahasiswa Universitas, dan Piutang Negara hingga Rp8 juta).

“ Penanggung Utang yang memenuhi kriteria dapat mengajukan permohonan keringanan secara tertulis kepada KPKNL Sorong,” kata Antonius Ari Wibowo.

Pengajuan itu, Kata Antonius Ari Wibowo Permohonan tertulis dapat diajukan oleh Penanggung Utang, Penjamin Utang, ahli waris atau pihak ketiga. Permohonan Keringanan Utang secara lengkap diterima paling lambat tanggal 15 Desember 2023.

“ Apabila ada masyarakat yang ingin mengetahui informasi terkait program keringanan utang dapat menghubungi KPKNL Sorong melalui email [email protected], website:il.ink/KasuariKPKNLSorong, WA:081292926400, dan Halo DJKN 150-991,” ujarnya.

Belanja APBN

Dari sisi belanja APBN, Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Sorong, Budi Hartadi  menjelaskan sampai dengan 30 Juni 2023 realisasi belanja APBN di Provinsi Papua Barat Daya yang disalurkan KPPN Sorong sebesar Rp. 4.686,26 miliar atau sebesar 36,72 persen dari total anggaran Rp12.763,32 miliar.

Menurutnya, Jika dibandingkan dengan bulan sebelumnya, yaitu bulan Mei 2023 dimana terdapat realisasi sebesar Rp.3.928,14 miliar, maka total realisasi belanja APBN di Provinsi Papua Barat Daya di Juni 2023 tumbuh sebesar Rp.758,12 miliar atau 19,30 persen.

“ Sementara pada periode yang sama di tahun sebelumnya dengan realisasi sebesar Rp.1.359,01 miliar, di Semester I 2023 ini realisasi Belanja APBN di Provinsi Papua Barat Daya mengalami kenaikan sebesar Rp.3.327,24 miliar atau 244,83 persen,” kata Budi Hartadi.

Realisasi tersebut, lanjut Antonius Ari Wibowo terdiri atas belanja pemerintah pusat sebesar Rp.1.156,81 miliar atau 40,84 persen dari anggaran Rp.2.832,38 miliar serta transfer ke daerah sebesar Rp.3.529,45 miliar atau 35,54 persen dari anggaran sebesar Rp.9.930,94 miliar.

Realisasi belanja pemerintah pusat terdiri atas belanja pegawai sebesar Rp.499,71 miliar (50 persen dari anggaran sebesar Rp.993,61 miliar), belanja barang sebesar Rp.444,51 miliar (37 persen dari anggaran sebesar Rp.1.193,34 miliar), belanja modal sebesar Rp.210,26 miliar (33 persen dari anggaran sebesar Rp.639,36 miliar), dan belanja bansos sebesar Rp.2,33 miliar (38 persen dari anggaran sebesar Rp.6,06 miliar).

“ Jika dibandingkan dengan bulan Mei 2023 dengan realisasi sebesar Rp.922,72 miliar, realisasi belanja pemerintah pusat mengalami pertumbuhan sebesar Rp.234,09 miliar atau 25,37 persen,” katanya.

Sedangkan jika dibandingkan dengan periode yang sama ditahun sebelumnya dengan realisasi sebesar Rp.913,33 miliar, mengalami kenaikan sebesar Rp.243,48 miliar atau 26,66 persen.

Untuk realisasi transfer, Kata Budi Hartadi menjelaskan transfer ke daerah pada bulan Juni 2023 terdiri atas realisasi Dana Bagi Hasil sebesar Rp.717,48 miliar (41,03 persen dari anggaran sebesar Rp.1.748,48 miliar), Dana Alokasi Umum sebesar Rp.1.623,65 miliar (44,05 persen dari anggaran sebesar Rp.3.686,22 miliar), DAK Fisik sebesar Rp.52,52 miliar (5,05 persen dari anggaran sebesar Rp.1.039,31 miliar), DAK Non Fisik sebesar Rp.234,88 miliar (45,37 persen dari anggaran sebesar Rp.517,74 miliar), Dana Otsus sebesar Rp.623,07 miliar (28,65 persen dari anggaran Rp.2.175,11 miliar), dan Dana Desa sebesar Rp.244,48 miliar (35,06 persen dari anggaran sebesar Rp.697,33 miliar).

“ Sedangkan serta Insentif Fiskal sebesar Rp.33,38 miliar (50,00 persen dari anggaran sebesar Rp.66,76 miliar).

Jika dibandingkan dengan bulan Mei 2023 dengan realisasi sebesar Rp. 3.005,42 miliar, realisasi transfer ke daerah mengalami pertumbuhan sebesar Rp.524,03 miliar atau 17,44 persen,” kata Budi Hartadi.

Sedangkan jika dibandingkan dengan periode yang sama ditahun sebelumnya dengan realisasi sebesar Rp.445,68 miliar, mengalami kenaikan sebesar Rp.3.083,77 miliar atau 691,92 persen.

Budi Hartadi mengharapkan pendapatan dan belanja APBN di wilayah Provinsi Papua Barat Daya akan terjaga tren pertumbuhannya sampai dengan akhir tahun.

“ Terjaga sehingga APBN benar-benar bisa menjadi penopang pertumbuhan ekonomi nasional pada umumnya dan di Provinsi Papua Barat Daya khususnya yang pada akhirnya akan membawa peningkatan kesejahteraan masyarakat,” kata Budi Hartadi.