Kepolisian Resor Sorong Kota melalui Unit PPA Satreskrim menetap oknum pejabat Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Khusus Papua berinisial KAP sebagai tersangka pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.
- Tegas Menolak Omnibus Law, Ratusan Mahasiswa Merauke Turun ke Jalan
- Wakapolres Boven Digoel: Saat Ini Banyak Modus Kejahatan Baru yang Terjadi di Masyarakat
- 1.925 Personel Diturunkan dalam Operasi Damai Cartenz 2022
Baca Juga
Oknum pejabat eselon IV itu dilaporkan ke Polresta Sorong Kota dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor LP/B/657/XI/2025/SPKT/POLRESTA SORONG KOTA tertanggal 14 November 2025 lalu.
Menurut Kanit PPA Satreskrim Polresta Sorong Kota Ipda Eka Tri Lestari Abusama mengatakan selesai gelar perkara, pihaknya telah menetapkan oknum pegawai DJBC sebagai tersangka.
"Kemarin sudah kita gelar dan menetapkan terduga pelaku berinisial K alias Kris sebagai tersangka kasus asusila," ujar Eka Abusama, Sabtu 14 Maret 2026.
Ia menambahkan, pihaknya telah melayangkan surat pemanggilan pertama sebagai tersangka namun tidak hadir karena sakit.
"Setelah surat kedua masuk, kita sudah ambil keterangan dia sebagai tersangka kasus itu namun belum diamankan kemarin," katanya.
Menurutnya, Penetapan KAP sebagai tersangka telah memenuhi dua unsur alat bukti. "Dasar dari penetapan tersangka yakni dua alat bukti sudah terpenuhi, sehingga kita meningkat status pelaku kemarin," jelasnya.
Penyidik saat ini, Kata Kanit telah memeriksa empat orang sebagai saksi, termasuk orang tua dari anak lima tahun dan beberapa orang lainnya.
Jika dibutuhkan, lanjut Kanit, pihaknya akan memanggil ahli yang kemarin periksa korban, sehingga memberikan penjelasan.
Atas perbuatanya, penyidik menjerat Pasal 415 huruf b KUHPidana atau Pasal 418 Ayat (1) KUHPidana atau Pasal 473 Ayat (3) huruf a ke (4) KUHPidana tentang pencabulan. 
- Gagal Capai Kesepakatan Pada Mediasi, Perselisihan Keluarga Noya dan PT GPA Lanjut Persidangan
- Tertipu 2,6 M, Korban Merasa Ganjal Terhadap Proses Hukum Terdakwa GYH, JPU Hanya Tuntut 5 Bulan Penjara
- Ahli Hukum: Pelaku Makar Dapat di Pidana Meski Baru Melakukan Percobaan