- Pj Walikota Kota Fasilitasi Tokoh-Tokoh Moi Terkait Kisruh Konferensi Besar Adat Moi
- Rider Handal Mappi Racing Team Jadi Sorotan dalam Kapolres Cup Serui
- Perayaan Pra Natal Nasional DPP GAMKI di Jayapura Dipusatkan GOR Uncen Trikora
Baca Juga
Kapolres Merauke Akbp Sandi Sultan, SIK melalui Kasat Resnarkoba Iptu Ishak O. Runtulalo, SH beserta anggotanya kemarin melaksanakan sidak dan pengecekan tempat tempat penjualan miras pabrik yang berijin di kota Merauke. Selasa (26/7/2022)
Dari hasil pelaksanaan sidak dan pengecekan oleh personil Opsnal masih ditemui salah satu toko minuman miras membuka tokonya tidak sesuai Perda Kabupaten Merauke.
“Ia benar Toko miras tersebut buka pada pukul 10.00 Wit sedangkan menurut perda kabupaten Merauke toko miras berijin mulai dibuka pada jam 19.00 wit, sehingga kita beri teguran keras,”ungkapnya.
Kemudian Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Merauke melaksanakan patroli ke salah satu tempat lokalisasi di Merauke dan berhasil mengamankan puluhan botol/kaleng miras yang tidak memiliki ijin resmi, terhadap penjualnya juga kita masih berikan teguran keras.
“Adapun Barang bukti berhasil diamankan berupa miras jenis Vodca botol ceper 2 botol, Robinson ukuran kecil 9 botol, bir hitam kaleng Jumbo 20 kaleng, bir bintang putih ukuran kecil 24 kaleng, dan 2 kaleng bir hitam ukuran Jumbo,” jelas Iptu Ishak O. Runtulalo, SH
Akhirnya dihimbau oleh Kasat Resnarkoba Polres Merauke terhadap seluruh pengelola/pemilik toko minuman beralkohol yang berijin agar tertib dan patuh aturan sesuai ijin yang berlaku kalau tidak sesuai akan kita tindak tegas.
- Serangkaian Kegiatan dilakukan Untuk Memeriahkan Harhubnas 2024
- Peringatan Maulid Nabi, Ribuan Orang Banjiri Kediaman Wakil Bupati Merauk
- DPD HNSI Papua Selatan Komitmen Bantu Pemerintah Jaga Kawasan Konservasi Laut